NUSAN.ID, BANDAR LAMPUNG – Berdasarkan beberapa data yang di miliki oleh LSM-PRL sudah jelas baik secara pengakuan tertulis owner caffe ceker setelah enam tahun meraup keuntungan Milyaran Rupiah dengan memanfaatkan lahan milik Negara sepanjang 15meter dan lebar 20meter tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang baru mengajukan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi SP1 Karya Sakti milik Balai Besar Sungai Mesuji Sekampung di Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai Newsbin pada Senin 22 Januari 2024.
Pasalnya setelah Ketua Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) yang mendapat laporan dari masyarakat terkait pemanfaatan lahan milik Negara tanpa izin dengan melakukan observasi,investigasi Pulbaket akhirnya LSM PRL membuat laporan resmi ke Polda Lampung tertanggal 02 Oktober 2023 dan Ketua umum LSM PRL Aminnudin. S.P. yang di wakili oleh Julio selaku Ketua Tim Investigasi sudah di mintai keterangan secara resmi pada hari senin tangga 6 September 2023 di gedung C lantai 3 ruang Unit 1 subdit IV Krimsus Polda Lampung sampai hari ini dengan alasan menunggu hasil keterangan Ahli sehingga kasus ini menunggu jadwal gelar perkara “Ya sebenernya kasus ini sudah sangat jelas,setelah di temukan bahwa bangunan caffe ceker yang berdiri dan beroperasi sejak 6 tahun yang lalu tidak memiliki PBG artinya jelas bangunan liar memanfaatkan Tanah milik Negara dan telah melanggar UU SDA nomor 17 Tahun 2019 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan denda 15 Milyar,jadi saya rasa unsur-unsur pidana yang di lakukan owner caffe ceker sudah terpenuhi karena surat yang terbit pada tanggal 12 Januari 2024 yang di kirim oleh Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung yang di tujukan kepada owner/pemilik caffe ceker,bahwa jelas menyatakan bahwa berdasarkan Permen PUPR No:8 Tahun 2015 harus memperoleh izin dari Menteri,Gubernur atau Bupati sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dan semuanya itu tidak dimiliki oleh Owner caffe ceker,”paparnya.
Lanjut Aminnudin “Jadi dengan data yang sudah kami sampaikan melalui Laporan Aduan Pendahuluan Dugaan Tindak Pidana mendirikan bangunan diatas lahan milik Negara tanpa izin pula.artinya sudah jelas itu adalah perbuatan melawan Hukum,saya berharap Kepada Polda Lampung Agar tegak lurus menangani kasus ini meskipun konon katanya owner caffe ceker orang yang berpengaruh di daerahnya, sehingga terkesan orang yang kebal Hukum, saya berharap melalui Publikasi Nasional ini,agar jadi bahan pertimbangan,”pinta Aminnudin.
Sampai berita ini di terbitkan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sekampung Mesuji belum bisa di konfirmasi guna penyeimbang bahan berita mengapa surat yang terbit tanggal 12 Januari 2024 tidak di tembuskan ke pada SATPOL-PP selaku penegak Perda karena jelas selain dari diduga perbuatan tersebut adalah Tindak Pidana,juga sebagai tertib administrasi telah melanggar Permen PUPR No:8 Tahun 2015 Tantang sempdan irigasi. (Tim)