• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Kepri Berikan Restoratif Kepada Pelaku Pencuri Motor

Kejati Kepri Berikan Restoratif Kepada Pelaku Pencuri Motor

22 Januari 2025
Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Salurkan Bantuan Kolam dan Bibit Ikan Lele

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Salurkan Bantuan Kolam dan Bibit Ikan Lele

14 Mei 2025
Nelayan Dapat Bantuan Jaring dan Belajar Cara Manfaatkan Hasil Laut dari Satgas TMMD

Nelayan Dapat Bantuan Jaring dan Belajar Cara Manfaatkan Hasil Laut dari Satgas TMMD

14 Mei 2025
Nyetir dalam Keadaan Mabuk, Seorang Pria Distrik Yaffi, Kabupaten Keerom, Menabrak Rekannya Hingga Meninggal Dunia.

Nyetir dalam Keadaan Mabuk, Seorang Pria Distrik Yaffi, Kabupaten Keerom, Menabrak Rekannya Hingga Meninggal Dunia.

13 Mei 2025
Satgas TMMD ke 124 Kodim 1710/Mimika Percepat Pembuatan MCK

Satgas TMMD ke 124 Kodim 1710/Mimika Percepat Pembuatan MCK

13 Mei 2025
Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Berikan Edukasi Masyarakat tentang Kesehatan dan Pencegahan Stunting

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Berikan Edukasi Masyarakat tentang Kesehatan dan Pencegahan Stunting

13 Mei 2025
Catatan Pengamat Hukum dan Sosial Publik, Serta Psikolog : Tanda Tanya Tekanan Mental atau Ledakan Emosi

Catatan Pengamat Hukum dan Sosial Publik, Serta Psikolog : Tanda Tanya Tekanan Mental atau Ledakan Emosi

13 Mei 2025
Dansatgas TMMD Tinjau Progres Pembangunan Rumah

Dansatgas TMMD Tinjau Progres Pembangunan Rumah

12 Mei 2025
Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Mulai Pemasangan Dinding dan Atap Rumah

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Mulai Pemasangan Dinding dan Atap Rumah

12 Mei 2025
Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

12 Mei 2025
Sat Reskrim Polres Keerom Berhasil Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Kakao

Sat Reskrim Polres Keerom Berhasil Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Kakao

11 Mei 2025
Wujud Kebersamaan TNI dan Masyarakat, Satgas TMMD Laksanakan Ibadah dengan Warga

Wujud Kebersamaan TNI dan Masyarakat, Satgas TMMD Laksanakan Ibadah dengan Warga

11 Mei 2025
Satgas TMMD Ikut Meriahkan Kegiatan Arak-Arakan Bunda Maria, Bukti Keharmonisan TNI dan Warga

Satgas TMMD Ikut Meriahkan Kegiatan Arak-Arakan Bunda Maria, Bukti Keharmonisan TNI dan Warga

11 Mei 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Kepulauan Riau

Kejati Kepri Berikan Restoratif Kepada Pelaku Pencuri Motor

by admin
4 bulan ago
in Kepulauan Riau
0
Kejati Kepri Berikan Restoratif Kepada Pelaku Pencuri Motor
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum telah melaksanakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 1 (satu) perkara pidana pencurian di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. melalui sarana virtual, Rabu (22/01/2024).

Bahwa perkara pencurian tersebut atas nama Tersangka ANDREAS MARBUN melanggar Pasal 362 KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam. Adapun kronologi perkara

BeritaLainnya

Kejati Kepulauan Riau Gelar Pasar Murah

Buka Puasa PWI Kepri Dihadiri Para Pejabat Penting di Kepri

PWI Kepri Kunjungi dan Berbagi ke Panti Asuhan

Bahwa berawal pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib pada saat Tersangka ANDREAS MARBUN hendak memarkirkan sepeda motor, Tersangka menemukan 1 (satu) buah kunci kontak yang bertuliskan Yamaha berwarna hitam beserta 1 (satu) buah kunci rumah bertuliskan huruf M di Parkiran Gedung 14 (empat belas) Kawasan Industri Wiraraja Kel. Kabil Kec. Nongsa Kota Batam. Selanjutnya Tersangka mengambil kunci tersebut dan menyimpan dalam kantong celana kerja. Kemudian sekitar pukul 23.30 wib pada saat Tersangka hendak membeli lauk untuk istirahat makan malam Tersangka mencoba memasukkan kunci tersebut ke 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru tahun pembuatan 2015 Nomor Rangka MH3RG1810FK172465 dan Nomor Mesin G3E7E0172745 dengan Nopol BP 4802 OH yang terparkir di PT. XIN POLY Gedung 14 Kawasan Industri Wiraraja Kel. Kabil Kec. Nongsa Kota Batam dan ternyata sepeda motor tersebut hidup.
Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 10 November 2024 Tersangka ke PT. XIN POLY dengan tujuan untuk menggantikan karyawan yang sedang sakit, ketika Tersangka hendak pulang Tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru tahun pembuatan 2015 Nomor Rangka MH3RG1810FK172465 dan Nomor Mesin G3E7E0172745 dengan Nopol BP 4802 OH sedang terparkir di parkiran PT. XIN POLY Gedung 14 (empat belas) Kawasan Industri Wiraraja Kel. Kabil Kec. Nongsa Kota Batam lalu Tersangka memasukkan kunci ke kontak sepeda motor tersebut lalu membawa pergi.
Bahwa perbuatan Tersangka dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru dengan Nopol BP 4802 OH tersebut tanpa hak atau tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi korban MIKHAEL SIBORO. Akibat perbuatan Tersangka mengakibatkan saksi korban MIKHAEL SIBORO mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Bahwa perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yakni;

Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka dan kedua pihak bersepakat untuk berdamai tanpa syarat sehingga dapat mengembalikan keadaan semula baik terhadap tersangka maupun korban.
Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tuanya yang sudah lanjut usia.
Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam agar segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan Restoratif Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana. (Lanni)

Share198Tweet124Share49
Previous Post

Ketua PWRI Lamsel Desak Pemerintah Menangani Persoalan Banjir dan Periksa Proyek Tanggul Sungai di Tanjung Ratu

Next Post

Rutan Tanjungpinang Terus Berbenah

Related Posts

Kejati Kepulauan Riau Gelar Pasar Murah

Kejati Kepulauan Riau Gelar Pasar Murah

by admin
19 Maret 2025
0

NUSAN.ID - Ditengah lonjakan harga pasar yang kian menggila dibulan Ramadhan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengelar pasar murah...

Buka Puasa PWI Kepri Dihadiri Para Pejabat Penting di Kepri

Buka Puasa PWI Kepri Dihadiri Para Pejabat Penting di Kepri

by admin
5 Maret 2025
0

NUSAN.ID - Memasuki Ramadhan ke 2, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) gelar buka puasa bersama. Suasana yang begitu...

PWI Kepri Kunjungi dan Berbagi ke Panti Asuhan

PWI Kepri Kunjungi dan Berbagi ke Panti Asuhan

by admin
16 Februari 2025
0

NUSAN.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kepulauan Riau (Kepri), Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Nur Ar-Rohman Tanjungpinang. Kegiatan ini...

Kapolda Kepri dan Kapolresta Tanjungpinang Hadiri Malam Perayaan Imlek 2476 Kongzili

Kapolda Kepri dan Kapolresta Tanjungpinang Hadiri Malam Perayaan Imlek 2476 Kongzili

by admin
29 Januari 2025
0

NUSAN.ID - Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H dan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi,...

Next Post
Rutan Tanjungpinang Terus Berbenah

Rutan Tanjungpinang Terus Berbenah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In