• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Kepri Berikan Restoratif Kepada Pelaku Pencuri Motor

Kejati Kepri Berikan Restoratif Kepada Pelaku Pencuri Motor

22 Januari 2025
Wujudkan Dukungan Polri Terhadap Generasi Sehat, Polres Tubaba Sukses Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yang ke Dua

Wujudkan Dukungan Polri Terhadap Generasi Sehat, Polres Tubaba Sukses Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yang ke Dua

16 Mei 2026
Kolonel Arm Roni Hermawan, S.H., M.M., Sebagai Motor Penggerak Suksesnya Launching 1.061 KDKMP

Kolonel Arm Roni Hermawan, S.H., M.M., Sebagai Motor Penggerak Suksesnya Launching 1.061 KDKMP

16 Mei 2026
Wabup Nadirsyah Kembali Gotong Royong Bersama Warga Tunas Asri dan Tirta Makmur

Wabup Nadirsyah Kembali Gotong Royong Bersama Warga Tunas Asri dan Tirta Makmur

16 Mei 2026
Ditandai Penandatanganan Prasasti dan Pengguntingan Pita, Wabup Mad Hasnurin Resmikan KDKMP Pekon Kenali

Ditandai Penandatanganan Prasasti dan Pengguntingan Pita, Wabup Mad Hasnurin Resmikan KDKMP Pekon Kenali

16 Mei 2026
Dr Darlian Pone Buka Muscam Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Pakuan Ratu

Dr Darlian Pone Buka Muscam Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Pakuan Ratu

16 Mei 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Tulang Bawang Barat Optimalkan Patroli Tempat Wisata

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Tulang Bawang Barat Optimalkan Patroli Tempat Wisata

15 Mei 2026
Viral IRT di Way Kanan, Polda Lampung Kerahkan Tim Propam

Viral IRT di Way Kanan, Polda Lampung Kerahkan Tim Propam

15 Mei 2026
Patroli Strong Poin Polsek Rawapitu Kukuhkan Kondusivitas Kamtibmas di Tengah Aktivitas Masyarakat

Patroli Strong Poin Polsek Rawapitu Kukuhkan Kondusivitas Kamtibmas di Tengah Aktivitas Masyarakat

15 Mei 2026
DPP For-WIN Dukung Penuh Polda Lampung Tindak Tegas Curanmor

Ketua Umum FOR WIN Apresiasi Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Penembakan Bripka Anumerta Arya Supena

15 Mei 2026
Ciptakan Rasa Aman, Polres Tulang Bawang Barat Terjunkan 42 Personel Amankan Ibadah Perayaan Kenaikan Isa Al-Masih

Ciptakan Rasa Aman, Polres Tulang Bawang Barat Terjunkan 42 Personel Amankan Ibadah Perayaan Kenaikan Isa Al-Masih

14 Mei 2026
Sertu Sugiyanto dari Koramil 410-04/TKT, Lakukan Pengamanan di Gereja Bethel Indonesia Villa Citra

Sertu Sugiyanto dari Koramil 410-04/TKT, Lakukan Pengamanan di Gereja Bethel Indonesia Villa Citra

14 Mei 2026
Polda Lampung Intensifkan Pengejaran Pelaku Penembakan Bripka Anumerta Arya Supena

Polda Lampung Intensifkan Pengejaran Pelaku Penembakan Bripka Anumerta Arya Supena

14 Mei 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Nasional
  • Daerah
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kejati Kepri Berikan Restoratif Kepada Pelaku Pencuri Motor

by admin
1 tahun ago
in Uncategorized
0
Kejati Kepri Berikan Restoratif Kepada Pelaku Pencuri Motor
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum telah melaksanakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 1 (satu) perkara pidana pencurian di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. melalui sarana virtual, Rabu (22/01/2024).

Bahwa perkara pencurian tersebut atas nama Tersangka ANDREAS MARBUN melanggar Pasal 362 KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam. Adapun kronologi perkara

BeritaLainnya

Lahan Parkir Pasar Shopping Kayuagung Diduga Dijual Rp 45 Juta Tak Masuk PAD, Publik Minta Tindakan Tegas dan Penertiban Anak Funk

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

Rapat Paripurna DPRD OKI Resmikan Penyampaian LKPJ Tahun 2025, Evaluasi Pembangunan Jadi Fokus Utama

Bahwa berawal pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib pada saat Tersangka ANDREAS MARBUN hendak memarkirkan sepeda motor, Tersangka menemukan 1 (satu) buah kunci kontak yang bertuliskan Yamaha berwarna hitam beserta 1 (satu) buah kunci rumah bertuliskan huruf M di Parkiran Gedung 14 (empat belas) Kawasan Industri Wiraraja Kel. Kabil Kec. Nongsa Kota Batam. Selanjutnya Tersangka mengambil kunci tersebut dan menyimpan dalam kantong celana kerja. Kemudian sekitar pukul 23.30 wib pada saat Tersangka hendak membeli lauk untuk istirahat makan malam Tersangka mencoba memasukkan kunci tersebut ke 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru tahun pembuatan 2015 Nomor Rangka MH3RG1810FK172465 dan Nomor Mesin G3E7E0172745 dengan Nopol BP 4802 OH yang terparkir di PT. XIN POLY Gedung 14 Kawasan Industri Wiraraja Kel. Kabil Kec. Nongsa Kota Batam dan ternyata sepeda motor tersebut hidup.
Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 10 November 2024 Tersangka ke PT. XIN POLY dengan tujuan untuk menggantikan karyawan yang sedang sakit, ketika Tersangka hendak pulang Tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru tahun pembuatan 2015 Nomor Rangka MH3RG1810FK172465 dan Nomor Mesin G3E7E0172745 dengan Nopol BP 4802 OH sedang terparkir di parkiran PT. XIN POLY Gedung 14 (empat belas) Kawasan Industri Wiraraja Kel. Kabil Kec. Nongsa Kota Batam lalu Tersangka memasukkan kunci ke kontak sepeda motor tersebut lalu membawa pergi.
Bahwa perbuatan Tersangka dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru dengan Nopol BP 4802 OH tersebut tanpa hak atau tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi korban MIKHAEL SIBORO. Akibat perbuatan Tersangka mengakibatkan saksi korban MIKHAEL SIBORO mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Bahwa perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yakni;

Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka dan kedua pihak bersepakat untuk berdamai tanpa syarat sehingga dapat mengembalikan keadaan semula baik terhadap tersangka maupun korban.
Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tuanya yang sudah lanjut usia.
Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam agar segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan Restoratif Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana. (Lanni)

Share199Tweet125Share50
Previous Post

Ketua PWRI Lamsel Desak Pemerintah Menangani Persoalan Banjir dan Periksa Proyek Tanggul Sungai di Tanjung Ratu

Next Post

Rutan Tanjungpinang Terus Berbenah

Related Posts

Lahan Parkir Pasar Shopping Kayuagung Diduga Dijual Rp 45 Juta Tak Masuk PAD, Publik Minta Tindakan Tegas dan Penertiban Anak Funk

Lahan Parkir Pasar Shopping Kayuagung Diduga Dijual Rp 45 Juta Tak Masuk PAD, Publik Minta Tindakan Tegas dan Penertiban Anak Funk

by admin
23 April 2026
0

NUSAN.ID – Kasus dugaan alih fungsi lahan parkir Pasar Shopping Kayuagung yang diubah menjadi tempat dagang, dengan dugaan penjualan oleh...

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

by admin
21 April 2026
0

NUSAN.ID – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), M. Abbas Umar,...

Rapat Paripurna DPRD OKI Resmikan Penyampaian LKPJ Tahun 2025, Evaluasi Pembangunan Jadi Fokus Utama

Rapat Paripurna DPRD OKI Resmikan Penyampaian LKPJ Tahun 2025, Evaluasi Pembangunan Jadi Fokus Utama

by admin
20 April 2026
0

NUSAN.ID – Rapat Paripurna yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (30/3) resmi membahas...

Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat

Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat

by admin
20 April 2026
0

NUSAN.ID – Kasus dugaan pemborosan anggaran pada proyek rehabilitasi lapangan tenis tahun anggaran 2025 yang menghabiskan anggaran hampir setengah miliar...

Next Post
Rutan Tanjungpinang Terus Berbenah

Rutan Tanjungpinang Terus Berbenah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In