• Latest
  • Trending
  • All
Ini Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tentang Sengketa PSHT

Ini Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tentang Sengketa PSHT

23 Mei 2021
Polres Tulang Bawang Gelar Simulasi Sispam Mako Pasukan Ton dalam Siap Jaga Kedaulatan Keamanan Wilayah Tulang Bawang

Polres Tulang Bawang Gelar Simulasi Sispam Mako Pasukan Ton dalam Siap Jaga Kedaulatan Keamanan Wilayah Tulang Bawang

2 April 2026
PKS Apresiasi Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat dalam Satu Tahun

PKS Apresiasi Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat dalam Satu Tahun

2 April 2026
70 Ribu Ton Kopi, PAD Nyaris Kosong: Bupati Parosil “Bedah” Kebocoran Pajak, Pengusaha Buka Suara

70 Ribu Ton Kopi, PAD Nyaris Kosong: Bupati Parosil “Bedah” Kebocoran Pajak, Pengusaha Buka Suara

2 April 2026
Bupati Parosil Mabsus Tekankan Pelayanan Maksimal, 88 Pejabat Diminta Keluar dari Zona Nyaman

Bupati Parosil Mabsus Tekankan Pelayanan Maksimal, 88 Pejabat Diminta Keluar dari Zona Nyaman

1 April 2026
Kapolres Tubaba Pimpin Giat Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2026

Kapolres Tubaba Pimpin Giat Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2026

31 Maret 2026
Serka Novriadi dengan Sigap Atasi Banjir

Serka Novriadi dengan Sigap Atasi Banjir

31 Maret 2026
Dipimpin Langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun 2026 Dimulai

Dipimpin Langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun 2026 Dimulai

31 Maret 2026
Demokrasi Telah Sekarat Berganti dengan Plutokrasi dan Oligarki

Perdamaian

31 Maret 2026
Kadis Kominfo Lambar Luruskan Pemberitaan Isu Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda

Kadis Kominfo Lambar Luruskan Pemberitaan Isu Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda

31 Maret 2026
Wakil Bupati Lampung Barat Serahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung

Wakil Bupati Lampung Barat Serahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung

31 Maret 2026
Bupati Lampung Barat Terima Audiensi Pemprov Lampung, Serahkan dan Terima Hibah Lahan untuk Sekolah Rakyat

Bupati Lampung Barat Terima Audiensi Pemprov Lampung, Serahkan dan Terima Hibah Lahan untuk Sekolah Rakyat

31 Maret 2026
Mad Hasnurin Bangga Tiga Tari Khas Lampung Barat Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Indonesia

Mad Hasnurin Bangga Tiga Tari Khas Lampung Barat Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Indonesia

31 Maret 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 3, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Ini Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tentang Sengketa PSHT

by admin
5 tahun ago
in Daerah
0
Ini Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tentang Sengketa PSHT
604
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

NUSAN.ID, MADIUN – Sidang sengketa soal siapa yang berhak menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) telah usai dan akhirnya terjawab. Mahkamah Agung RI menolak gugatan kasasi Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, yang meminta nama Persaudaraan Setia Hati Terate sebagai nama perkumpulan (organisasi) yang dipimpinnya.

BeritaLainnya

“CEO Menyamar” Disebut Bupati OKI, Menantu Kepala BKPSDM Jadi Sorotan – BKPSDM Dikritik Gagal Dorong Perubahan Kinerja ASN

RSUD Kayuagung Akan Maksimalkan Pelayanan, Direktur: Keluhan Masyarakat Jadi Evaluasi

Ketua PPWI Mukomuko Musrikin Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun melalui Biro Humasnya menyampaikan Press Release melalui surat nomor Nomor : 70 /SE/PP-PSHT.Hum.000/V/2021 yang ditanda tangani oleh Biro Humas PSHT Sukriyanto, SH, MH.

Press Release tersebut terkait dengan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 yang memenangkan H. Issoebiantoro, SH (Ketua dewan pusat PSHT) dalam sengketa nama dan merek PSHT melawan Dr. Muhammad Taufik, SH, M.Sc, Minggu (23/05/2021).

Sejak tahun 2017, tepatnya pasca Parapatan Luhur 2017 yang diselenggarakan pada tanggal 28 Oktober 2017 di Padepokan Agung Madiun (PAM), konflik di internal Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) semakin tajam. M. Taufik yang diberhentikan sebagai ketua umum dan digantikan oleh Drs. R. Moerdjoko HW, tidak menerima hasil Parapatan Luhur 2017 yang sejatinya dihadiri oleh mayoritas ketua cabang PSHT se-Indonesia sebagai pemilik suara pada parapatan luhur 2017.

Sidang-sidang di Pengadilan dijalani oleh kedua belah pihak, mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai terakhir di Mahkamah Agung (MA). Terkait dengan nama dan merek Persaudaraan Setia Hati Terate, M. Taufik menggugat Ketua Dewan Pusat PSHT, H. Issoebiantoro, SH.

Melalui putusan pengadilan nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019 PN Niaga Surabaya, bahwa pihak yang berhak menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) adalah H. Issoebiantoro sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT. Demikian juga merek terdaftar pada kelas 41 PSHT sebagai merek jasa juga akhirnya dimiliki oleh Issoebiantoro.

Dalam hal ini Issoebiantoro bukan sebagai pribadi, melainkan sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT. Mengapa tidak didaftarkan dengan menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate? sebab hingga saat ini PSHT belum didaftarkan sebagai ormas berbadan hukum. Tidak menerima kekalahan pada pengadilan negeri niaga Surabaya, M. Taufik melakukan Kasasi.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam perkara merek, tidak ada pengadilan tingkat banding. Setelah menunggu beberapa lama, Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan kasasi nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021. Pada tanggal 25 Januari 2021, Hakim Mahkamah Agung akhirnya secara resmi mengeluarkan putusan kasasi yang menolak permohonan M. Taufik untuk menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan merek jasa kelas 41 dengan nama Persaudaraan Setia Hati Terate.

Dengan demikian, jelaslah sudah bahwa secara hukum, melalui pengadilan tertinggi di Republik Indonesia, Mahkamah Agung, yang berhak menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate adalah Ketua Dewan Pusat PSHT H. Issoebiantoro, SH.

Selanjutnya melalui mekanisme dan prosedur hukum yang ada Issoebiantoro memberikan Lisensi Merek PSHT dan Setia Hati Terate kepada Ketua Umum Pusat PSHT R. Moerdjoko. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum, selanjutnya R. Moerdjoko memberikan mandat dan kuasa penggunaan Merek PSHT dan SHT kepada seluruh cabang PSHT baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Berdasarkan hal diatas, maka pada tingkat cabang (kabupaten/kota), nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SH Terate) hanya boleh digunakan oleh pihak-pihak yang mendapatkan persetujuan dari ketua cabang PSHT yang diberi mandat oleh Ketua Umum Pusat PSHT, R. Moerdjoko HW.

Jika ada pihak-pihak yang menggunakan nama dan merek PSHT di Kabupaten/Kota tanpa mendapatkan persetujuan/ijin dari ketua cabang PSHT maka yang bersangkutan dapat dituntut secara hukum. (Rls)

Dilansir: KejarFakta

Share242Tweet151Share60
Previous Post

Asyik Pesta Narkotika, Tiga Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang

Next Post

Bos Dewa United, Ingin Bertemu Bupati Bandung

Related Posts

“CEO Menyamar” Disebut Bupati OKI, Menantu Kepala BKPSDM Jadi Sorotan – BKPSDM Dikritik Gagal Dorong Perubahan Kinerja ASN

“CEO Menyamar” Disebut Bupati OKI, Menantu Kepala BKPSDM Jadi Sorotan – BKPSDM Dikritik Gagal Dorong Perubahan Kinerja ASN

by admin
31 Maret 2026
0

NUSAN.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi sorotan publik setelah Bupati...

RSUD Kayuagung Akan Maksimalkan Pelayanan, Direktur: Keluhan Masyarakat Jadi Evaluasi

RSUD Kayuagung Akan Maksimalkan Pelayanan, Direktur: Keluhan Masyarakat Jadi Evaluasi

by admin
26 Maret 2026
0

NUSAN.ID - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, dr. Muhammad Tito Aristian, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan segala upaya...

Ketua PPWI Mukomuko Musrikin Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Ketua PPWI Mukomuko Musrikin Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

by admin
25 Maret 2026
0

NUSAN.ID – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Mukomuko, Musrikin, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada...

Idul Fitri 1447 H Mendekat, Ketua PPWI OKI Sampaikan Ucapan dan Ajak Insan Pers Jaga Akurasi Informasi

Idul Fitri 1447 H Mendekat, Ketua PPWI OKI Sampaikan Ucapan dan Ajak Insan Pers Jaga Akurasi Informasi

by admin
19 Maret 2026
0

NUSAN.ID – Dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Komering...

Next Post
Bos Dewa United, Ingin Bertemu Bupati Bandung

Bos Dewa United, Ingin Bertemu Bupati Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In