• Latest
  • Trending
  • All
Gugatan Acai Menang Para Tergugat Dihukum Bayar Biaya Perkara

Gugatan Acai Menang Para Tergugat Dihukum Bayar Biaya Perkara

15 November 2024
Promosikan Kuliner Hingga Pariwisata di Lampung Barat, Partinia Gandeng Ketua TP PKK Provinsi Lampung

Promosikan Kuliner Hingga Pariwisata di Lampung Barat, Partinia Gandeng Ketua TP PKK Provinsi Lampung

26 Oktober 2025
Patroli Pamapta Polres Tulang Bawang Barat Cegah Guantibmas, Wujudkan Rasa Aman di Siang Hari

Patroli Pamapta Polres Tulang Bawang Barat Cegah Guantibmas, Wujudkan Rasa Aman di Siang Hari

26 Oktober 2025
Bupati Lampung Barat Sambut Kedatangan Ketua TP PKK Provinsi Lampung

Bupati Lampung Barat Sambut Kedatangan Ketua TP PKK Provinsi Lampung

26 Oktober 2025
Babinsa Kelurahan Jagabaya Pimpin Langsung Patroli Siskamling

Babinsa Kelurahan Jagabaya Pimpin Langsung Patroli Siskamling

26 Oktober 2025
Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

26 Oktober 2025
Sertu Heri Hermawan Turun Langsung saat Pohon Tumbang

Sertu Heri Hermawan Turun Langsung saat Pohon Tumbang

25 Oktober 2025
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Patroli Malam

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Patroli Malam

25 Oktober 2025
Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

25 Oktober 2025
Polsek Lambu Kibang Gelar GPM di Tiyuh Sumber Rejo

Polsek Lambu Kibang Gelar GPM di Tiyuh Sumber Rejo

24 Oktober 2025
Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Dampingi KASAL Tinjau Persiapan Panen Ketahanan Pangan TNI AL dan Rencana Kunjungan Presiden RI

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Dampingi KASAL Tinjau Persiapan Panen Ketahanan Pangan TNI AL dan Rencana Kunjungan Presiden RI

24 Oktober 2025
Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi

Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi

24 Oktober 2025
Penandatanganan Kerja Sama, Antara Kejari Bandar Lampung Dengan PT BRI Tanjung Karang dan BRI BO Teluk Betung

Penandatanganan Kerja Sama, Antara Kejari Bandar Lampung Dengan PT BRI Tanjung Karang dan BRI BO Teluk Betung

23 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Tanjungpinang

Gugatan Acai Menang Para Tergugat Dihukum Bayar Biaya Perkara

by admin 2
12 bulan ago
in Tanjungpinang
0
Gugatan Acai Menang Para Tergugat Dihukum Bayar Biaya Perkara
537
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Setelah melalui proses panjang memperjuangkan kavlingnya dan ayahnya  yang dicabut sepihak oleh pihak desa Pengudang, kini Suhariyadi atau yang lebih dikenal dengan panggilan Acai bisa bernafas lega. Majelis hakim pimpinan Boy Sailendra, SH menenangkan gugatan Acai di pengadilan negeri Tanjungpinang, Selasa kemarin.

Sebelumnya keputusan ini sempat tertunda yang semestinya pada tanggal 2 November lalu, tetapi dikarenakan majelis hakim belum selesai bermusyawarah akhirnya diundur ke tanggal 5 November2024.

BeritaLainnya

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 9,6 Kg

Coffe Shop M & E Sambangi KP Pemulung

Pemasangan Instalasi Tak Kunjung di Bayar Selama Tiga Bulan

Salinan perkara perdata nomor 27/Pdt.G/2024/PN, selain mengabulkan gugatan Acai sebagian dengan mengembalikan kavling Acai dan ayahnya Jo Sun Huat dan dalam kovensi menolak gugatan rekooensi para pengugat rekovensi /para turut tergugat konpensi.

Dan dalam konvensi dan rekonvensi menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tangung renteng sejumlah Rp. 1.654.000.

Acai yang didampingi penasehat hukumnya, Fauji Salim, SH, MH, mengakui bahagia dengan keputusan ini tidak lupa berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah memberi rasa keadilan. Terutama Acai, ia tak habis-habis bersyukur untuk kemenangan ini, dengan begitu ia bisa tinggal dan melanjutkan hidup ditanah yang sudah didiami moyangnya secara turun temurun.

Sebelum berniat melayangkan gugatan, satu hal yang diyakini lelaki kelahiran 1985 ini, jika ia yakin benar ia akan memperjuangkan sampai titik darah penghabisan. Ia merasa tidak merampas hak orang lain, ia juga tidak pernah ikut campur saat pembagian kavling oleh pihak desa. Namun tiba-tiba kavlingnya dan ayahnya dicabut tanpa pemberitahuan. Hanya masalah penebangan pohon durian yang menang ditanam moyangnya dijadikan drama berseri dijadikan alasan menimbulkan gejolak. Padahal faktanya, para pihak yang dilibatkan dalam masalah tebang pohon durian tidak pernah komplain dan tidak pernah melapor ke pihak desa.

Selain itu juga majelis hakim memutuskan sertifikat yang sudah ditimbulkan diatas kavling Acai dan Jo sun Huat, sertifikat 00444 atas nama Mustakim (turut tergugat I) dan sertifikat nomor 00441 atas nama Mira Saparina tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kebenaran adalah kebenaran walaupun kadang ia sering terlambat. Jangan berbuat semena-semena kepada masyarakat kecil, keadilan Tuhan dinyatakan melalui majelis hakim yang menyidang perkara ini.

“Pasti senanglah, kak, perkara saya menang. Terimakasih untuk tim Ph saya, Fauji Salim, Een Saputra dan buat media kakak yang membantu publikasi agar perkara ini jelas”, katanya dengan wajah sumringah. (Lanni)

Gugatan Acai Menang Para Tergugat Dihukum Bayar Biaya Perkara

Tanjungpinang-Nusan.id-Setelah melalui proses panjang memperjuangkan kavlingnya dan ayahnya yang dicabut sepihak oleh pihak desa Pengudang, kini Suhariyadi atau yang lebih dikenal dengan panggilan Acai bisa bernafas lega. Majelis hakim pimpinan Boy Sailendra, SH menenangkan gugatan Acai di pengadilan negeri Tanjungpinang, Selasa kemarin.

Sebelumnya keputusan ini sempat tertunda yang semestinya pada tanggal 2 November lalu, tetapi dikarenakan majelis hakim belum selesai bermusyawarah akhirnya diundur ke tanggal 5 November2024.

Salinan perkara perdata nomor 27/Pdt.G/2024/PN, selain mengabulkan gugatan Acai sebagian dengan mengembalikan kavling Acai dan ayahnya Jo Sun Huat dan dalam kovensi menolak gugatan rekooensi para pengugat rekovensi /para turut tergugat konpensi.

Dan dalam konvensi dan rekonvensi menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tangung renteng sejumlah Rp. 1.654.000.

Acai yang didampingi penasehat hukumnya, Fauji Salim, SH, MH, mengakui bahagia dengan keputusan ini tidak lupa berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah memberi rasa keadilan. Terutama Acai, ia tak habis-habis bersyukur untuk kemenangan ini, dengan begitu ia bisa tinggal dan melanjutkan hidup ditanah yang sudah didiami moyangnya secara turun temurun.

Sebelum berniat melayangkan gugatan, satu hal yang diyakini lelaki kelahiran 1985 ini, jika ia yakin benar ia akan memperjuangkan sampai titik darah penghabisan. Ia merasa tidak merampas hak orang lain, ia juga tidak pernah ikut campur saat pembagian kavling oleh pihak desa. Namun tiba-tiba kavlingnya dan ayahnya dicabut tanpa pemberitahuan. Hanya masalah penebangan pohon durian yang menang ditanam moyangnya dijadikan drama berseri dijadikan alasan menimbulkan gejolak. Padahal faktanya, para pihak yang dilibatkan dalam masalah tebang pohon durian tidak pernah komplain dan tidak pernah melapor ke pihak desa.

Selain itu juga majelis hakim memutuskan sertifikat yang sudah ditimbulkan diatas kavling Acai dan Jo sun Huat, sertifikat 00444 atas nama Mustakim (turut tergugat I) dan sertifikat nomor 00441 atas nama Mira Saparina tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kebenaran adalah kebenaran walaupun kadang ia sering terlambat. Jangan berbuat semena-semena kepada masyarakat kecil, keadilan Tuhan dinyatakan melalui majelis hakim yang menyidang perkara ini.

“Pasti senanglah, kak, perkara saya menang. Terimakasih untuk tim Ph saya, Fauji Salim, Een Saputra dan buat media kakak yang membantu publikasi agar perkara ini jelas”, katanya dengan wajah sumringah. (Lanni)

Share215Tweet134Share54
Previous Post

Piter Gusbager Percaya Kader Golkar Terus Berkiprah dan Beri Kontribusi Nyata

Next Post

Menyala paslon 1 Ketua RW Dan RT Dompak Akui Kinerja Rahma

Related Posts

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 9,6 Kg

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 9,6 Kg

by admin
16 April 2025
0

NUSAN.ID - Polresta Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 9,6 kilogram (kg) atau senilai 4 Milyar narkotika jenis sabu, dari total 2 tersangka...

Coffe Shop M & E Sambangi KP Pemulung

Coffe Shop M & E Sambangi KP Pemulung

by admin
30 Maret 2025
0

NUSAN.ID - Cuaca yang bersahabat, Sabtu (29/3/2025) menemani pihak manajemen M & E Coffee Shop Tanjungpinang menyambangi KP Pemulung, tempat...

Pemasangan Instalasi Tak Kunjung di Bayar Selama Tiga Bulan

Pemasangan Instalasi Tak Kunjung di Bayar Selama Tiga Bulan

by admin
22 Maret 2025
0

NUSAN.ID - Seorang warga Kp Baru bernama Sarikal mencopot kabel listrik yang dipasangnya di Zona C Gurindam 12, Tanjungpinang. Hal...

61 Tahun Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Berbagi Takjil dan Giat Tadarus

61 Tahun Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Berbagi Takjil dan Giat Tadarus

by admin
20 Maret 2025
0

NUSAN.ID - Kalapas kelas II A Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto langsung turun ke jalan membagikan takjil untuk masyarakat yang melintas...

Next Post
Menyala paslon 1 Ketua RW Dan  RT Dompak Akui Kinerja Rahma

Menyala paslon 1 Ketua RW Dan RT Dompak Akui Kinerja Rahma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[wpcode id="32591"]
NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In