• Latest
  • Trending
  • All
Gugatan Acai Menang Para Tergugat Dihukum Bayar Biaya Perkara

Gugatan Acai Menang Para Tergugat Dihukum Bayar Biaya Perkara

15 November 2024
Di Ruang Pengajian Akbar, Bupati Parosil: “Pembangunan Itu Tidak Seperti Sim Salabim”

Di Ruang Pengajian Akbar, Bupati Parosil: “Pembangunan Itu Tidak Seperti Sim Salabim”

14 Februari 2026
Sekda dan Polres Lampung Timur Akan Diadukan Kepada Pihak yang Berwenang, Ini Masalahnya

Sekda dan Polres Lampung Timur Akan Diadukan Kepada Pihak yang Berwenang, Ini Masalahnya

13 Februari 2026
AKBP Vicky Dzulkarnain Dilantik Sebagai Komando Resimen Mahasiswa Raden Intan Masa Bhakti 2025-2028

AKBP Vicky Dzulkarnain Dilantik Sebagai Komando Resimen Mahasiswa Raden Intan Masa Bhakti 2025-2028

12 Februari 2026
PDM Bandar Lampung Gelar Tarhib Ramadhan

PDM Bandar Lampung Gelar Tarhib Ramadhan

12 Februari 2026
Oknum Pengusaha Bersama Karyawannya Diduga Telah menggugurkan Bayi Hasil Hubungan Gelap Mereka

Oknum Pengusaha Bersama Karyawannya Diduga Telah menggugurkan Bayi Hasil Hubungan Gelap Mereka

12 Februari 2026
Partai Golkar Kecamatan Banjit, Way Kanan Gelar Muscam, Darlian Pone: Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Hingga ke Kampung

Partai Golkar Kecamatan Banjit, Way Kanan Gelar Muscam, Darlian Pone: Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Hingga ke Kampung

10 Februari 2026
Pesan Hanan A Rozak di Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bandar Lampung

Pesan Hanan A Rozak di Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bandar Lampung

10 Februari 2026
Hanan A Rozak: Al-Hidayah Dapat Berperan Sebagai Dakwah Kebangsaan

Hanan A Rozak: Al-Hidayah Dapat Berperan Sebagai Dakwah Kebangsaan

10 Februari 2026
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan Hadiri Panen Raya Jagung di Kecamatan Baradatu

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan Hadiri Panen Raya Jagung di Kecamatan Baradatu

10 Februari 2026
Jurnalis yang “Berlindung” di Ketiak Penguasa: Pelacuran Intelektual dan Matinya Independensi

Jurnalis yang “Berlindung” di Ketiak Penguasa: Pelacuran Intelektual dan Matinya Independensi

10 Februari 2026
Parosil Mabsus Harap FK2MA Lahirkan Bibit Atlet yang Dilandasi Kejujuran dan Fair Play

Parosil Mabsus Harap FK2MA Lahirkan Bibit Atlet yang Dilandasi Kejujuran dan Fair Play

9 Februari 2026
DPD Forwin Tubaba Resmi Daftarkan Keberadaan ke Kesbangpol

DPD Forwin Tubaba Resmi Daftarkan Keberadaan ke Kesbangpol

9 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Tanjungpinang

Gugatan Acai Menang Para Tergugat Dihukum Bayar Biaya Perkara

by admin 2
1 tahun ago
in Tanjungpinang
0
Gugatan Acai Menang Para Tergugat Dihukum Bayar Biaya Perkara
538
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Setelah melalui proses panjang memperjuangkan kavlingnya dan ayahnya  yang dicabut sepihak oleh pihak desa Pengudang, kini Suhariyadi atau yang lebih dikenal dengan panggilan Acai bisa bernafas lega. Majelis hakim pimpinan Boy Sailendra, SH menenangkan gugatan Acai di pengadilan negeri Tanjungpinang, Selasa kemarin.

Sebelumnya keputusan ini sempat tertunda yang semestinya pada tanggal 2 November lalu, tetapi dikarenakan majelis hakim belum selesai bermusyawarah akhirnya diundur ke tanggal 5 November2024.

BeritaLainnya

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 9,6 Kg

Coffe Shop M & E Sambangi KP Pemulung

Pemasangan Instalasi Tak Kunjung di Bayar Selama Tiga Bulan

Salinan perkara perdata nomor 27/Pdt.G/2024/PN, selain mengabulkan gugatan Acai sebagian dengan mengembalikan kavling Acai dan ayahnya Jo Sun Huat dan dalam kovensi menolak gugatan rekooensi para pengugat rekovensi /para turut tergugat konpensi.

Dan dalam konvensi dan rekonvensi menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tangung renteng sejumlah Rp. 1.654.000.

Acai yang didampingi penasehat hukumnya, Fauji Salim, SH, MH, mengakui bahagia dengan keputusan ini tidak lupa berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah memberi rasa keadilan. Terutama Acai, ia tak habis-habis bersyukur untuk kemenangan ini, dengan begitu ia bisa tinggal dan melanjutkan hidup ditanah yang sudah didiami moyangnya secara turun temurun.

Sebelum berniat melayangkan gugatan, satu hal yang diyakini lelaki kelahiran 1985 ini, jika ia yakin benar ia akan memperjuangkan sampai titik darah penghabisan. Ia merasa tidak merampas hak orang lain, ia juga tidak pernah ikut campur saat pembagian kavling oleh pihak desa. Namun tiba-tiba kavlingnya dan ayahnya dicabut tanpa pemberitahuan. Hanya masalah penebangan pohon durian yang menang ditanam moyangnya dijadikan drama berseri dijadikan alasan menimbulkan gejolak. Padahal faktanya, para pihak yang dilibatkan dalam masalah tebang pohon durian tidak pernah komplain dan tidak pernah melapor ke pihak desa.

Selain itu juga majelis hakim memutuskan sertifikat yang sudah ditimbulkan diatas kavling Acai dan Jo sun Huat, sertifikat 00444 atas nama Mustakim (turut tergugat I) dan sertifikat nomor 00441 atas nama Mira Saparina tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kebenaran adalah kebenaran walaupun kadang ia sering terlambat. Jangan berbuat semena-semena kepada masyarakat kecil, keadilan Tuhan dinyatakan melalui majelis hakim yang menyidang perkara ini.

“Pasti senanglah, kak, perkara saya menang. Terimakasih untuk tim Ph saya, Fauji Salim, Een Saputra dan buat media kakak yang membantu publikasi agar perkara ini jelas”, katanya dengan wajah sumringah. (Lanni)

Gugatan Acai Menang Para Tergugat Dihukum Bayar Biaya Perkara

Tanjungpinang-Nusan.id-Setelah melalui proses panjang memperjuangkan kavlingnya dan ayahnya yang dicabut sepihak oleh pihak desa Pengudang, kini Suhariyadi atau yang lebih dikenal dengan panggilan Acai bisa bernafas lega. Majelis hakim pimpinan Boy Sailendra, SH menenangkan gugatan Acai di pengadilan negeri Tanjungpinang, Selasa kemarin.

Sebelumnya keputusan ini sempat tertunda yang semestinya pada tanggal 2 November lalu, tetapi dikarenakan majelis hakim belum selesai bermusyawarah akhirnya diundur ke tanggal 5 November2024.

Salinan perkara perdata nomor 27/Pdt.G/2024/PN, selain mengabulkan gugatan Acai sebagian dengan mengembalikan kavling Acai dan ayahnya Jo Sun Huat dan dalam kovensi menolak gugatan rekooensi para pengugat rekovensi /para turut tergugat konpensi.

Dan dalam konvensi dan rekonvensi menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tangung renteng sejumlah Rp. 1.654.000.

Acai yang didampingi penasehat hukumnya, Fauji Salim, SH, MH, mengakui bahagia dengan keputusan ini tidak lupa berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah memberi rasa keadilan. Terutama Acai, ia tak habis-habis bersyukur untuk kemenangan ini, dengan begitu ia bisa tinggal dan melanjutkan hidup ditanah yang sudah didiami moyangnya secara turun temurun.

Sebelum berniat melayangkan gugatan, satu hal yang diyakini lelaki kelahiran 1985 ini, jika ia yakin benar ia akan memperjuangkan sampai titik darah penghabisan. Ia merasa tidak merampas hak orang lain, ia juga tidak pernah ikut campur saat pembagian kavling oleh pihak desa. Namun tiba-tiba kavlingnya dan ayahnya dicabut tanpa pemberitahuan. Hanya masalah penebangan pohon durian yang menang ditanam moyangnya dijadikan drama berseri dijadikan alasan menimbulkan gejolak. Padahal faktanya, para pihak yang dilibatkan dalam masalah tebang pohon durian tidak pernah komplain dan tidak pernah melapor ke pihak desa.

Selain itu juga majelis hakim memutuskan sertifikat yang sudah ditimbulkan diatas kavling Acai dan Jo sun Huat, sertifikat 00444 atas nama Mustakim (turut tergugat I) dan sertifikat nomor 00441 atas nama Mira Saparina tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kebenaran adalah kebenaran walaupun kadang ia sering terlambat. Jangan berbuat semena-semena kepada masyarakat kecil, keadilan Tuhan dinyatakan melalui majelis hakim yang menyidang perkara ini.

“Pasti senanglah, kak, perkara saya menang. Terimakasih untuk tim Ph saya, Fauji Salim, Een Saputra dan buat media kakak yang membantu publikasi agar perkara ini jelas”, katanya dengan wajah sumringah. (Lanni)

Share215Tweet135Share54
Previous Post

Piter Gusbager Percaya Kader Golkar Terus Berkiprah dan Beri Kontribusi Nyata

Next Post

Menyala paslon 1 Ketua RW Dan RT Dompak Akui Kinerja Rahma

Related Posts

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 9,6 Kg

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 9,6 Kg

by admin
16 April 2025
0

NUSAN.ID - Polresta Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 9,6 kilogram (kg) atau senilai 4 Milyar narkotika jenis sabu, dari total 2 tersangka...

Coffe Shop M & E Sambangi KP Pemulung

Coffe Shop M & E Sambangi KP Pemulung

by admin
30 Maret 2025
0

NUSAN.ID - Cuaca yang bersahabat, Sabtu (29/3/2025) menemani pihak manajemen M & E Coffee Shop Tanjungpinang menyambangi KP Pemulung, tempat...

Pemasangan Instalasi Tak Kunjung di Bayar Selama Tiga Bulan

Pemasangan Instalasi Tak Kunjung di Bayar Selama Tiga Bulan

by admin
22 Maret 2025
0

NUSAN.ID - Seorang warga Kp Baru bernama Sarikal mencopot kabel listrik yang dipasangnya di Zona C Gurindam 12, Tanjungpinang. Hal...

61 Tahun Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Berbagi Takjil dan Giat Tadarus

61 Tahun Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Berbagi Takjil dan Giat Tadarus

by admin
20 Maret 2025
0

NUSAN.ID - Kalapas kelas II A Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto langsung turun ke jalan membagikan takjil untuk masyarakat yang melintas...

Next Post
Menyala paslon 1 Ketua RW Dan  RT Dompak Akui Kinerja Rahma

Menyala paslon 1 Ketua RW Dan RT Dompak Akui Kinerja Rahma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In