NUSAN.ID – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PEMATANK, Suadi Romli didampingi ketua Aliansi KRAMAT Sudirman menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait maraknya dugaan mafia tanah di wilayah Lampung. Dalam pernyataannya, ia meminta agar semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme segera diperiksa oleh pihak berwenang. “Kami menuntut pengungkapan kasus mafia tanah sampai ke akar-akarnya. Jangan ada pihak yang kebal hukum,” tegas Romli.
DPP PEMATANK bersama Aliansi KERAMAT secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas kasus-kasus dugaan penguasaan lahan negara oleh oknum tertentu. Mereka menyoroti dugaan alih fungsi kawasan hutan di Way Kanan yang kini menjadi perkebunan serta penguasaan aset negara di Lampung Selatan. Menurut mereka, praktik-praktik semacam ini jelas merugikan negara, merusak lingkungan, dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Rabu 15-1-2024.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejati Lampung. Namun, penyelidikan ini harus terus dikawal hingga tuntas. Jangan sampai ada pihak yang lolos dari jerat hukum,” ujar perwakilan Aliansi KERAMAT.
Mereka juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung agar lebih selektif dalam memproses permohonan alas hak dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan berbagai pihak. DPP PEMATANK menilai, banyak perusahaan dan koperasi yang diduga memanipulasi perizinan demi kepentingan pribadi dan kelompok.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, Romli mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat lima koperasi yang terlibat dalam pengelolaan lahan hutan di Register 41, 42, 44, dan 46. “Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan produksi yang seharusnya dilindungi, bukan dijadikan perkebunan karet dan sawit. Ini jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, ada indikasi penggunaan anggaran APBD untuk memperbaiki infrastruktur di kawasan tersebut demi melancarkan aktivitas usaha ilegal.
Lebih lanjut, DPP PEMATANK menyinggung kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat tinggi di Way Kanan, termasuk mantan bupati yang baru-baru ini diperiksa oleh Kejati Lampung. “Kami menduga kuat ada rekayasa sistematis dalam alih fungsi kawasan hutan ini. Tujuannya tidak lain adalah memperkaya diri sendiri dan kelompok,” kata Romli.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPP PEMATANK dan Aliansi KERAMAT menyampaikan tiga poin pernyataan sikap:
1. Mengusut tuntas semua dugaan mafia tanah dan indikasi penyalahgunaan kawasan hutan produksi untuk kepentingan kelompok tertentu.
2. Mendesak BPN agar meninjau ulang dan tidak memperpanjang izin HGU beberapa perusahaan yang terindikasi melanggar aturan.
3. Mendukung penuh penyelidikan oleh Kejati Lampung dan meminta segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan apabila sudah ditemukan cukup bukti.
Romli menegaskan, perjuangan melawan mafia tanah tidak boleh berhenti sampai di sini. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti bersalah, semua oknum yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya,” tuturnya.
Kasus mafia tanah di Lampung kini menjadi perhatian berbagai kalangan, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan, ekonomi, dan masyarakat. Dengan desakan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dapat mengambil langkah tegas demi menjaga keadilan serta melindungi aset negara.(*)