• Latest
  • Trending
  • All
DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain

DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain

18 Februari 2026
Personil Polsek Tulang Bawang Tengah, Gelar Patroli Siskamling Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

Personil Polsek Tulang Bawang Tengah, Gelar Patroli Siskamling Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

18 Februari 2026
Parosil Mabsus Harap Agita Nazara Perwakilan Lampung Puteri Indonesia 2026 Jadi Motor Penggerak Pariwisata

Parosil Mabsus Harap Agita Nazara Perwakilan Lampung Puteri Indonesia 2026 Jadi Motor Penggerak Pariwisata

18 Februari 2026
Terkait Pemberitaan viral Tentang Dugaan Penerbitan SKCK  Melanggar Prosedur Standar, Ini Tanggapan AKP DN

Terkait Pemberitaan viral Tentang Dugaan Penerbitan SKCK Melanggar Prosedur Standar, Ini Tanggapan AKP DN

18 Februari 2026
DPP KAMPUD Dukung Pemprov Lampung Transparan Ajukan Pinjaman Rp 1 Triliun untuk Infrastruktur Jalan

DPP KAMPUD Dukung Pemprov Lampung Transparan Ajukan Pinjaman Rp 1 Triliun untuk Infrastruktur Jalan

17 Februari 2026
Demokrasi Telah Sekarat Berganti dengan Plutokrasi dan Oligarki

Demokrasi Telah Sekarat Berganti dengan Plutokrasi dan Oligarki

16 Februari 2026
Momen Libur Panjang, Sat Samapta Polres Tulang Bawang Barat Tingkatkan Patroli KRYD

Momen Libur Panjang, Sat Samapta Polres Tulang Bawang Barat Tingkatkan Patroli KRYD

16 Februari 2026
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

16 Februari 2026
PD AMPG Provinsi Lampung Hadiri Pelantikan Pengurus GK Wilayah Lampung Periode 2026-2030

PD AMPG Provinsi Lampung Hadiri Pelantikan Pengurus GK Wilayah Lampung Periode 2026-2030

16 Februari 2026
Personil Polsek Gunung Agung Amankan Kejuaraan Grasstrack Championship Motorace 2026

Personil Polsek Gunung Agung Amankan Kejuaraan Grasstrack Championship Motorace 2026

15 Februari 2026
Di Ruang Pengajian Akbar, Bupati Parosil: “Pembangunan Itu Tidak Seperti Sim Salabim”

Di Ruang Pengajian Akbar, Bupati Parosil: “Pembangunan Itu Tidak Seperti Sim Salabim”

14 Februari 2026
Sekda dan Polres Lampung Timur Akan Diadukan Kepada Pihak yang Berwenang, Ini Masalahnya

Sekda dan Polres Lampung Timur Akan Diadukan Kepada Pihak yang Berwenang, Ini Masalahnya

13 Februari 2026
AKBP Vicky Dzulkarnain Dilantik Sebagai Komando Resimen Mahasiswa Raden Intan Masa Bhakti 2025-2028

AKBP Vicky Dzulkarnain Dilantik Sebagai Komando Resimen Mahasiswa Raden Intan Masa Bhakti 2025-2028

12 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya Bandar Lampung

DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain

by admin
11 jam ago
in Bandar Lampung
0
DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung penuh langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya melalui sidang perdana yang digelar pada Rabu (4/2/2026) dengan mengungkap nama mantan Gubernur Provinsi Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi diduga mengintervensi alur penanganan bagi hasil PI 10 persen yang bersumber dari PT. Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES). Dugaan intervensi oleh Arinal Djunaidi menjadi salah satu poin penting dalam dakwaan terhadap para terdakwa.

Melalui keterangan persnya pada Rabu (18/2/2026), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyampaikan bahwa dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menduga adanya intervensi mantan Gubernur Provinsi Lampung yaitu Arinal Djunaidi dalam konteks penanganan bagi hasil PI 10 persen tentunya memiliki dasar yang kuat dan hal ini harus dapat dibuktikan dalam persidangan agar majelis hakim dapat mengamati langsung dan menilai kebenaran atas dakwaan JPU.

BeritaLainnya

PDM Bandar Lampung Gelar Tarhib Ramadhan

Pesan Hanan A Rozak di Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bandar Lampung

Ruas Berakhir di Kampung Vietnam, Jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling Dinilai Buntu dan Kurang Optimal

“Salah satu alat bukti sebagaimana tertuang dalam pasal 235 UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yaitu pengamatan hakim, tentunya kita mendukung JPU Kejati Lampung untuk dapat membuktikan adanya unsur dugaan keterlibatan mantan Gubernur Provinsi Lampung yaitu Arinal Djunaidi yang dalam dakwaannya mensinyalir adanya intervensi atas penanganan bagi hasil PI 10 persen oleh Arinal, harapannya nanti dalam putusan sela atau putusan akhir majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) memberikan rekomendasi putusan untuk penetapan tersangka lain dan/atau melakukan penyidikan baru berdasarkan fakta persidangan”, kata Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga mengingatkan bahwa sebelum adanya penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Lampung dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada PT. LEB, penyidik secara sah telah melalukan penggeledahan dikediaman mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan berhasil mengamankan sejumlah aset-aset milik Arinal, kendati aset-aset tersebut informasinya tidak masuk dalam surat dakwaan JPU.

“Penyidik Kejati Lampung telah resmi mengumumkan kepada publik pada Rabu 3 September 2025 bahwa Tim Penyidik Kejati Lampung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yaitu melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi yang beralamat di Jalan Sultan Agung nomor 50 RT 004 RW 000, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, sebagaimana disampaikan oleh Aspidsus Kejati Lampung, yaitu Dr. Armen Wijaya, S.H, M.H didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H dalam keterangan persnya pada Kamis (4/9/2025) malam. Dalam pelaksanaan penggeledahan Tim Penyidik telah melakukan pengamanan aset milik Arinal Djunaidi yang merupakan mantan Gubernur Lampung, diperkirakan total keseluruhan penyitaan bernilai Rp. 38.588.545.675,-, namun patut dinilai janggal karena serangkaian penyidikan tersebut kabarnya tidak masuk dalam surat dakwaan JPU, tentunya sebagaimana pasal 235 ayat (2) UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan, maka kita berharap kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif atas serangkaian peristiwa yang telah dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap skandal dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK oses) senilai US$ 17.286.000,- atau sebesar Rp. 271.799.878.200,- walaupun aset-aset yang berhasil diamankan atau disita oleh penyidik Kejati dikabarkan tidak masuk dalam surat dakwaan JPU”, ungkap Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga menjelaskan makna dan arti dalam konteks tindakan penggeledahan oleh penyidik Kejati Lampung berdasarkan ketentuan KUHAP nasional tentunya terkait tindak pidana yang sedang diusut oleh tim penyidik Kejati.

“Dapat dimaknai bahwa penggeledahan itu merupakan tindakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas objek yang dimiliki atau di bawah penguasaan seseorang terkait tindak pidana untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan, jadi jelas penggeledahan merupakan serangkaian penyidikan dan hasil penyidikan oleh penyidik Kejati dengan menyita aset-aset Arinal Djunaidi, kenapa tidak tertuang dalam dakwaan JPU?”, jelas Seno Aji.

Ketua Umum DPP KAMPUD juga mengulas bahwa proses persidangan pada hukum acara pidana Indonesia secara prinsip merupakan pencarian kebenaran materiil, jika dalam persidangan berhasil mengungkap fakta yang berbeda atau lebih luas dari surat dakwaan, maka penyidikan baru sangat diperlukan untuk melengkapi kebenaran tersebut.

“Fakta persidangan seperti keterangan saksi, ahli, terdakwa dan pengamatan hakim yang dapat menemukan hal baru, dapat sebagai dasar, jika bukti ini menunjukan adanya keterlibatan pihak lain (tersangka baru) atau tindak pidana lain, penyidikan baru wajib dilakukan, maka kita meminta majelis hakim nantinya memberikan rekomendasi putusan atau dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) dapat memerintahkan JPU untuk menindaklanjuti fakta persidangan dengan memerintahkan penyidik melakukan penyidikan terhadap tersangka lain atau tindak pidana lain yang terungkap demi memenuhi rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat”, tandas Seno Aji.

Dirinya juga menilai bahwa dalam sistem peradilan pidana dibutuhkan upaya yang lebih berani dari hakim untuk mengungkap kebenaran melalui putusannya tanpa terjebak dalam kekosongan hukum dan terikat dengan aturan tertulis belaka.

“Kompleksitas perkara pidana menjadi tangtangan khusus bagi hakim untuk membuktikan kemampuan dan kompetensinya dalam mengurai fakta hukum (interprestasi hukum), karena hakim harus berani mengungkapkan keterlibatan pihak lain selain terdakwa, tentunya berdasarkan bukti persidangan agar ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum selanjutnya”, tutup Seno Aji.

Sementara menanggapi perkembangan kasus tersebut, sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Budi Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran Arinal dalam perkara tersebut.

Ia menekankan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita lakukan pendalaman terlebih dahulu. InsyaAllah semua proses berjalan,” ujar Budi saat ditemui di ruangannya, pads Senin (9/1/2026).

Budi juga menegaskan bahwa Kejati Lampung berkomitmen untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara ini. Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus berdasarkan jabatan atau posisi seseorang.

“Kita tidak berbicara jabatan. Kalau memang dia salah, maka akan kami kenakan hukuman,” tegasnya.

Meski demikian, Budi mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait kemungkinan penetapan status hukum Arinal, termasuk apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya belum bisa berkomentar apa pun. Tapi insyaAllah semuanya akan terus berjalan on the track. Kita lihat dulu bukti di persidangan seperti apa,” tuturnya.

Kendati begitu, Budi mengatakan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara PT LEB akan terus dikawal hingga tuntas.

“Pendalaman fakta dan pembuktian di persidangan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandasnya. (*)

Share196Tweet123Share49
Previous Post

Terkait Pemberitaan viral Tentang Dugaan Penerbitan SKCK Melanggar Prosedur Standar, Ini Tanggapan AKP DN

Next Post

Parosil Mabsus Harap Agita Nazara Perwakilan Lampung Puteri Indonesia 2026 Jadi Motor Penggerak Pariwisata

Related Posts

PDM Bandar Lampung Gelar Tarhib Ramadhan

PDM Bandar Lampung Gelar Tarhib Ramadhan

by admin
12 Februari 2026
0

NUSAN.ID - Bandar Lampung, 12 Februari 2025. Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Majelis Tabligh Pimpinan Daerah...

Pesan Hanan A Rozak di Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bandar Lampung

Pesan Hanan A Rozak di Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bandar Lampung

by admin
10 Februari 2026
0

NUSAN.ID - Anggota MPR/DPR RI Fraksi Partai Golkar Ir. H. Hanan A Rozak, MS, melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI, di Kota Bandarlampung, Selasa (10/2/2026)....

Ruas Berakhir di Kampung Vietnam, Jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling Dinilai Buntu dan Kurang Optimal

Ruas Berakhir di Kampung Vietnam, Jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling Dinilai Buntu dan Kurang Optimal

by admin
2 Februari 2026
0

NUSAN.ID - Ruas Jalan Teuku Cik Ditiro di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung menjadi akses utama bagi warga sekitar dalam...

Serda Hendrik P, Giat Komsos di Warga Binaan

Serda Hendrik P, Giat Komsos di Warga Binaan

by admin
1 Februari 2026
0

NUSAN.ID – Di tengah hiruk-pikuk kehidupan kota, suasana Minggu pagi di tiga kecamatan di Bandar Lampung kemarin (1/2) dimanfaatkan secara...

Next Post
Parosil Mabsus Harap Agita Nazara Perwakilan Lampung Puteri Indonesia 2026 Jadi Motor Penggerak Pariwisata

Parosil Mabsus Harap Agita Nazara Perwakilan Lampung Puteri Indonesia 2026 Jadi Motor Penggerak Pariwisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In