NUSAN.ID – Dinas Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengganggarkan Perjalanan Dinas Biasa hingga ratusan juta rupiah Tahun Anggaran 2024.
“Bila dilihat dari data pengunaan anggaran perjalanan dinas biasa, terbesar pertama Rp. 250.000.000, terbesar kedua, Rp. 128.972.000, dan terbesar ketiga, Rp. 91.000.000 dengan nama pekerjaan belanja perjalanan dinas dalam Kota, dan lain-lainnya dengan nama belanja perjalanan dinas biasa,”ujar, Ketua LSM Libas, Husin Muchtar, menerangkan data yang diterimanya, sembari mengucapkan; Selamat memperingati hari Anti Korupsi Sedunia, Rabu, 11 Desember 2024.
Padahal, Pemerintah Kabupaten OKI tahun 2024 ini sedang diterpa berbagai isu tak sedap diantaranya pembayaran yang terhambat, dan yang trending ialah; defisit anggaran. Sangat tak bijak, bila pengunaan anggaran perjalanan dinas hingga ratusan juta rupiah, sementara Pemda OKI diterpa isu defisit anggaran.
“Kita minta agar di tahun 2025 nanti, menjadi evaluasi Pemda untuk tidak terlalu memprioritaskan anggaran perjalanan dinas, coba simak pidato Pak Presiden Prabowo, pesannya agar pejabat mengurangi perjalanan dinas, bahkan di pemberitaan yang beredar anggaran perjalanan dinas pejabat sekelas menteri di kabinetnya saja dipangkas 50%, lalu bagaimana dengan para pejabat di Kabupaten OKI,” tanya, Husin Muchtar.
Sering bertanya-tanya, apakah manfaat adanya anggaran perjalanan dinas puluhan juta, ratusan juta, bahkan ada yang mencapai miliaran rupiah, sementara pelayanannya pun masih terbilang biasa-biasa saja.
Maka dari itu, mari Kita sama-sama mengevaluasi terkait anggaran perjalanan dinas ini, apakah banyak manfaat ataukah mudharatnya.
Terkait hal itu, pihaknya menduga Kepala Dinas BKPP OKI, selaku pihak yang berwenang atas pengunaan anggaran sangat berpotensi terjadi pelanggaran tindak pidana korupsi, yakni di UU no 31 tahun 1999 junto no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf (i) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Dalam hal ini, Kita minta agar pihak yang berwenang yakni, Aparat Penegak Hukum, Kepala Kejaksaan OKI, Kepala Polres OKI, dan Inspektorat OKI, atau yang mewakili dapat turun langsung melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang mengarah ke Kepala Dinas BKPP OKI.”
Hingga berita diterbitkan, Kepala Dinas BKPP OKI, Mauliddini, SKM, belum bisa dikonfirmasi. (Tim PPWI OKI)