NUSAN.ID – Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendesak Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) OKI. Desakan ini mencuat menyusul sorotan terhadap masa jabatan Kadinkes yang dinilai terlalu lama dan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.
“Iya, kita meminta agar Bapak Bupati segera mengevaluasi kinerja Kadinkes OKI yang sudah menjabat terlalu lama dan tak lepas dari sorotan terkait dugaan-dugaan korupsi di institusi yang ia pimpin,” ujar, Ketua For-WIN OKI, Agung J, kepada media.
Menurut Agung, lamanya masa jabatan tersebut memunculkan kekhawatiran akan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Ia menilai, rotasi jabatan sangat penting dalam memastikan adanya penyegaran birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Sudah hampir dua periode sejak masa Bupati sebelumnya. Sudah saatnya ada penyegaran. Banyak sumber daya manusia yang kompeten di OKI yang layak diberi kesempatan untuk menunjukkan integritas dan dedikasinya,” tegas Agung.
Desakan ini muncul di tengah sejumlah keluhan dari masyarakat terkait pelayanan kesehatan yang dinilai belum optimal, serta berbagai dugaan penyimpangan anggaran yang mencuat di internal Dinas Kesehatan OKI.
Dari perspektif hukum tata negara, Syarif Al Dhin, pengamat hukum nasional, menilai bahwa masa jabatan pejabat eselon yang terlalu panjang bisa membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. “Dalam konteks sistem pengawasan dan check and balance yang sehat, lamanya seorang pejabat memegang jabatan strategis tanpa rotasi adalah anomali. Ini berpotensi melahirkan jaringan birokrasi yang tertutup dan rawan manipulasi anggaran,” kata Syarf saat dimintai tanggapan.
Syarif menambahkan, dalam sistem pemerintahan yang demokratis dan transparan, Bupati sebagai pemegang kewenangan manajerial seharusnya aktif melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja kepala dinas, bukan hanya untuk kepentingan efisiensi birokrasi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik.
Pengamat hukum lainnya, Dr. Ahmad Rifaldi, SH., MH., dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik Sumatera Selatan, juga menyoroti urgensi evaluasi jabatan struktural yang terlalu lama ditempati oleh satu individu.
“Dalam asas good governance, prinsip rotasi jabatan bukan sekadar formalitas birokrasi, tetapi bentuk pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan. Jabatan yang terlalu lama diduduki tanpa evaluasi atau rotasi dapat menciptakan ‘zona nyaman’ yang rawan terhadap praktik tidak transparan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurut Rifaldi, rotasi jabatan penting untuk memastikan bahwa tidak terjadi monopoli kebijakan atau akumulasi kekuasaan yang tidak sehat di lingkungan pemerintahan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk memastikan setiap aparatur sipil negara yang menduduki posisi strategis, seperti Kepala Dinas, bekerja sesuai prinsip akuntabilitas dan integritas.
“Bupati punya kewenangan penuh untuk mengevaluasi dan merotasi pejabat jika ada indikasi kemandekan, rendahnya inovasi pelayanan publik, atau bahkan dugaan pelanggaran etika dan hukum. Apalagi kalau muncul laporan dari masyarakat atau media, itu harus dijadikan sinyal untuk bertindak cepat,” tegasnya.
Desakan dari berbagai pihak ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten OKI agar tidak mengabaikan pentingnya evaluasi pejabat publik, demi menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat. (Sen/Tim)