• Latest
  • Trending
  • All
Deni Andestia: Plt Camat Merbau Mataram Diduga Melakukan Kejahatan Terhadap Hak Konstitusi

Deni Andestia: Plt Camat Merbau Mataram Diduga Melakukan Kejahatan Terhadap Hak Konstitusi

2 Mei 2024
Bahas Permasalahan Yang Viral Konflik Satwa Liar serta Kelangkaan Gas LPG Parosil Lakukan Rakor Forkopimda

Bahas Permasalahan Yang Viral Konflik Satwa Liar serta Kelangkaan Gas LPG Parosil Lakukan Rakor Forkopimda

14 Juli 2025
Parosil Mabsus Sidak MPP, Pastikan Layanan Publik Berjalan Normal

Parosil Mabsus Sidak MPP, Pastikan Layanan Publik Berjalan Normal

14 Juli 2025
Operasi Patuh Cartenz 2025 Resmi Dimulai, Polres Keerom Fokus  Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Operasi Patuh Cartenz 2025 Resmi Dimulai, Polres Keerom Fokus Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

14 Juli 2025
Ekonomi Pancasila Bermula dari Koperasi

Ekonomi Pancasila Bermula dari Koperasi

14 Juli 2025
Republik Keledai

Republik Keledai

14 Juli 2025
Bunda PAUD Kabupaten Lampung Utara Kunjungi TK Islam Ibnu Rusyd dan TK IT Insan Robbani

Bunda PAUD Kabupaten Lampung Utara Kunjungi TK Islam Ibnu Rusyd dan TK IT Insan Robbani

14 Juli 2025
Babinsa Koramil Kuala Kencana Berikan Materi Wawasan Kebangsaan kepada Siswa-Siswi SMK dalam Masa MPLS

Babinsa Koramil Kuala Kencana Berikan Materi Wawasan Kebangsaan kepada Siswa-Siswi SMK dalam Masa MPLS

14 Juli 2025
Pemkab Lampung Barat Gandeng Kejaksaan Tangani Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Pemkab Lampung Barat Gandeng Kejaksaan Tangani Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

14 Juli 2025
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025, Ada 9 Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025, Ada 9 Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak

14 Juli 2025
Letkol Arm Roni Hermawan SH MM, Turut Hadiri di Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2025

Letkol Arm Roni Hermawan SH MM, Turut Hadiri di Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2025

14 Juli 2025
BUMDes Desa Resno Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan

BUMDes Desa Resno Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan

14 Juli 2025
Sempat Keluarkan Tembakan ke Udara, Kawanan Begal Berhasil Gasak Kendaraan Seorang Wanita di Labuhan Dalam

Sempat Keluarkan Tembakan ke Udara, Kawanan Begal Berhasil Gasak Kendaraan Seorang Wanita di Labuhan Dalam

14 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya Lampung Selatan

Deni Andestia: Plt Camat Merbau Mataram Diduga Melakukan Kejahatan Terhadap Hak Konstitusi

by admin
1 tahun ago
in Lampung Selatan
0
Deni Andestia: Plt Camat Merbau Mataram Diduga Melakukan Kejahatan Terhadap Hak Konstitusi
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, LAMPUNG SELATAN – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL), melalui jajaran pengurus Tim Investigasi Lembaga PRL, Deni Andestia menyayangkan sikap oknum Camat Kecamatan Merbau Mataram, Jhoni Irzal, S.Sos., yang diduga telah melakukan intimidasi terhadap 15 dari 16 Kepala Desa yang ada di Kecamatan tersebut.

Pasalnya, menurut Deni perilaku oknum Camat yang diduga memerintahkan seluruh Kepala Desa di Kecamatan Merbau Mataram untuk memaksakan kehendak atau mengintimidasi dalam memilih salah satu calon pemimpin kepada pihak lain merupakan pelanggaran konstitusi.

BeritaLainnya

13 Tahun Tidak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Bandar Dalam Harapkan Perbaiki Jalan

Rusda Mangkir dari Panggilan Krimsus Polda Lampung, Pegawai Bank Lampung Dijadwalkan Dipanggil Hari Ini

Kasus BOP Kober SIP Bahari oleh Kades Rangai Tritunggal dan Oknum Bank Lampung Bergulir di Polda

” Kejahatan terhadap hak kebebasan memilih adalah kejahatan terhadap hak-hak konstitusional. Tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apa pun mempengaruhi seseorang dalam penyelenggaraan pilkada atau pemilu,” jelas Deni di sekretariat PRL Rabu, (01-05-2024).

Deni mengatakan, Sanksi bagi yang melanggar tercantum dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182A yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta ” katanya.

Deni menegaskan, paksaan oleh satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan memilih pasangan calon pemimpin yang diusungnya merupakan kesesatan dalam memaknai loyalitas terhadap calon yang diusungnya.

” Seorang atasan di sebuah instansi sah-sah saja mengampanyekan kepada bawahannya untuk memilih calon yang dia suka. Namun, merupakan sebuah pelanggaran jika atasan atau lembaga memaksakan kehendaknya tersebut,” tambahnya.

Disamping itu, Kata Deni dari sudut pandang hukum tentang Pemilu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur netralitas ASN dan sanksi pidananya dalam beberapa pasal antara lain:

1. Pasal 182 huruf k, dan Pasal 240 ayat (2) huruf h menyebutkan “Bakal Calon anggota DPR, DPD, DPRD harus mengundurkan diri sebagai ASN, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”.

2. Pasal 280 ayat (2) huruf f menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN”. Lebih lanjut Pasal 493 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

3. Pasal 280 ayat (3) menyebutkan “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”. Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (Pasal 494).

4. Pasal 282 menyebutkan “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”.

5. Pasal 283 ayat (1) menyebutkan “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”.

6. Pasal 283 ayat (2) menyebutkan “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”.

Selanjutnya dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah juga telah mengatur:

1. Pasal 70 ayat (1) menyebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

2. Pasal 189 mengatur sanksi pidananya bahwa Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

3. Pasal 71 ayat (1) menyebutkan “Pejabat aparatur sipil negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

4. Pasal 188 mengatur sanksi pidananya bahwa Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“ASN wajib mematuhi pakta integritas tersebut karena sudah menjadi kewajibannya yang melekat sebagai aparatur Negara untuk mengawal dan ikut menyukseskan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya lagi.

Terakhir Deni berharap, ASN harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN (PNS dan PPPK) dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN (PNS dan PPPK) dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada peserta Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Plt Camat Merbau Mataram Jhoni Irzal S.Sos mengumpulkan 15 kepala desa di Kecamatan Merbau Mataram lalu melakukan intimidasi, mengancam akan bekerjasama dengan Tipikor untuk memeriksa Dana desa dan bantuan lain dari seluruh kepala desa yang tidak memilih dan memenangkan calon Bupati NE di pemilihan bupati Lampung Selatan ke depan. (Rls/*)

Sumber: pusat pemberitaan Media Patners Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung

Share198Tweet124Share50
Previous Post

Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Resmi di Laporkan ke Polres Lampung Tengah

Next Post

Hanan A Rozak Daftar Penjaringan di DPW Partai Nasdem Lampung

Related Posts

13 Tahun Tidak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Bandar Dalam Harapkan Perbaiki Jalan

13 Tahun Tidak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Bandar Dalam Harapkan Perbaiki Jalan

by admin
5 April 2025
0

NUSAN.ID - Warga Desa Bandar dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).Keluhkan akses jalan yang rusak parah selama Tiga belas...

Rusda Mangkir dari Panggilan Krimsus Polda Lampung, Pegawai Bank Lampung Dijadwalkan Dipanggil Hari Ini

Rusda Mangkir dari Panggilan Krimsus Polda Lampung, Pegawai Bank Lampung Dijadwalkan Dipanggil Hari Ini

by admin
18 Maret 2025
0

NUSAN.ID - Proses pengaduan terkait pembobolan rekening Kober SIP Bahari Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung di Polda Lampung terus bergulir....

Kasus BOP Kober SIP Bahari oleh Kades Rangai Tritunggal dan Oknum Bank Lampung Bergulir di Polda

Kasus BOP Kober SIP Bahari oleh Kades Rangai Tritunggal dan Oknum Bank Lampung Bergulir di Polda

by admin
15 Maret 2025
0

NUSAN.ID - Kasus pembobolan dan pencairan dana BOP Kelompok Bermain (Kober) SIP Bahari yang dilakukan Rusda selaku kepala Desa Rangai...

DLH Lampung Selatan Terkesan Bungkam Terkait Izin Usaha Ternak Babi Milik Nyoman

DLH Lampung Selatan Terkesan Bungkam Terkait Izin Usaha Ternak Babi Milik Nyoman

by admin
10 Maret 2025
0

NUSAN.ID - Salah seorang pengusaha Budidaya Peternakan penggemukan Babi (B2) Di dusun Napal Ujung, Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan...

Next Post
Hanan A Rozak Daftar Penjaringan di DPW Partai Nasdem Lampung

Hanan A Rozak Daftar Penjaringan di DPW Partai Nasdem Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cuan Gampang, Ini Cara Main Mahjong Ways di BEST808 Tanpa Ribet Rahasia Slot Mahjong Ways di BEST808, Modal Tipis Hasil Fantastis Main Mahjong Ways di BEST808, Coba Trik Ini Biar Langsung Profit Auto JP! Mahjong Ways BEST808 Buka Jalan Cuan Lewat Trik Sederhana Slot Mahjong Ways di BEST808, Kombinasi Strategi dan Keberuntungan Begini Cara Main Mahjong Ways BEST808 yang Bikin Dompet Tebal Main Tenang, Cuan Datang! Mahjong Ways BEST808 Bukan Slot Biasa Trik Main Mahjong Ways di BEST808 yang Sering Dipakai Pemain Pro Taklukkan Slot Mahjong Ways BEST808 dengan Gaya Main Efektif Ini Dari Modal Kecil Jadi Cuantastic, Mahjong Ways BEST808 Punya Jurusnya
NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In