NUSAN.ID,TULANG BAWANG BARAT – Pada Hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Non TO Ops Sikat Krakatau 2021 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) , dengan tersangka yang bernama (RA) Bin WARDOYO yang bertempat tinggal di Tiyuh Indraloka II, Rt. 07 RW.02 Kecamatan. Way Kenanga Kabupaten. Tulang Bawang Barat (TuBaBa), Selasa (13/07/2021).
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra S.IK mengatakan, Pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021, sekira jam 10.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit kendaraan sepeda motor jenis RX KING tahun 2016 di kediaman pelapor Tiyuh Indraloka II, Rt. 07 Rw.02 Kecamatan. Way Kenanga Kabupaten. Tulang Bawang Barat, pada saat Itu korban sedang melaksanakan kerja menderes pohon karet di ladang dengan Istrinya An. NAWEN Binti SANRANI, Kemudian Sekira Pukul 12.00 Wib Korban Di Hubungi Degan Anaknya An. TEGUH JUNIANTO Bin TEGUH BUDI MULYONO melalui Hand Phone kemudian anaknya menanyakan kepada korban, apa kendaraan sepeda motor jenis Rx King di bawa bapak, saya menjawab tidak, lalu anak saya an. TEGUH JUNIANTO Bin TEGUH BUDI MULYONO menjawab lagi kok kendaraan tersebut tidak ada, setelah Itu saya pulang kerumah dengan istri saya An. NAWEN Binti SANRANI dan setelah saya sampai di rumah memang benar kendaraan tersebut sudah tidak ada pada tempatnya yang terpakir di dapur dan Kemudian Istri saya An. NAWEN Binti SANRANI menyampaikan kepada saya bahwa uang yang di simpan di dalam lemari kamar depan sejumlah rp.1.035.000,-(satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) juga tidak ada pada tempatnya, kemudian saya mengecek seluruh kamar dan saya lihat pelaku masuk rumah saya dengan cara mencongkel jendela kamar belakang, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar rp.9.035.000,-(sembilan juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang.
Pada hari sabtu tanggal 10 juli 2021 sekira jam 04.00 wib kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang Ipda Norman Nontiko Amd beserta anggota tekab 308 Polres Tubaba mendapat informasi tentang keberadaan tersangka (RA) bin wardoyo yang di duga pelaku pencurian selanjutnya sekira jam 06.30 wib unit reskrim Polsek Lambu Kibang yang dipimpin oleh Ipda Norman Nontiko, amd selaku Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang beserta anggota tekab 308 polres tubaba langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka an (RA) wardoyo yang pada saat itu sedang tidur di mesjid tiyuh indraloka jaya, kec.way kenanga kab.tubaba tanpa perlawanan kemudian di lakukan interogasi dan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tsb kemudian membawanya ke kantor polsek lambu kibang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, 1 unit R2 RX king berikut kelengkapan sisa uang Rp. 147.000, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya (RA) dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Polres/Zn/Eis)