• Latest
  • Trending
  • All
Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur, Seorang Ayah Bejat Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur, Seorang Ayah Bejat Ditangkap Polisi

5 Januari 2023
Tengah Malam Buta, Bhabinkamtibmas Bersama Warga Jaga Kampung Cegah Kriminalitas

Tengah Malam Buta, Bhabinkamtibmas Bersama Warga Jaga Kampung Cegah Kriminalitas

9 Mei 2026
Polda Lampung Gandeng KNPI Berantas Judi Online dan BBM Ilegal

Polda Lampung Gandeng KNPI Berantas Judi Online dan BBM Ilegal

8 Mei 2026
Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang  Berbagi Sembako Kepada Santri Pondok Pesantren Minhajut Tulat

Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Berbagi Sembako Kepada Santri Pondok Pesantren Minhajut Tulat

8 Mei 2026
Babinsa Jajaran Koramil 410-05/TKP Menggelar Kegiatan Komunikasi Sosial

Babinsa Jajaran Koramil 410-05/TKP Menggelar Kegiatan Komunikasi Sosial

8 Mei 2026
Bupati Lampung Barat Jemput Dukungan Pusat, Usulkan Sekolah Rakyat hingga Bantuan untuk Disabilitas

Bupati Lampung Barat Jemput Dukungan Pusat, Usulkan Sekolah Rakyat hingga Bantuan untuk Disabilitas

8 Mei 2026
Pemkab Lambar Bakal Sulap Kawasan Kumuh Pajar Bulan Jadi Permukiman Layak Huni Lewat BSPS

Pemkab Lambar Bakal Sulap Kawasan Kumuh Pajar Bulan Jadi Permukiman Layak Huni Lewat BSPS

7 Mei 2026
Polres Tubaba Laksanakan Pemeriksaan Berkala Senpi Dinas Milik Personel Polres dan Polsek

Polres Tubaba Laksanakan Pemeriksaan Berkala Senpi Dinas Milik Personel Polres dan Polsek

7 Mei 2026
Dalam Rangka HUT Lanal Lampung ke 61, Kopda Ridwan Turut serta Monitoring dan Dukung Kegiatan Donor Darah

Dalam Rangka HUT Lanal Lampung ke 61, Kopda Ridwan Turut serta Monitoring dan Dukung Kegiatan Donor Darah

7 Mei 2026
Maraton Kerja Nyata : Wakil Bupati dan Polri Terjang Medan Sulit Demi Kesejahteraan Rakyat Dente Teladas

Maraton Kerja Nyata : Wakil Bupati dan Polri Terjang Medan Sulit Demi Kesejahteraan Rakyat Dente Teladas

7 Mei 2026
Kejari Padang Panjang Gelar Upacara HUT PERSAJA ke 75, dalam Mengawal Kedaulatan

Kejari Padang Panjang Gelar Upacara HUT PERSAJA ke 75, dalam Mengawal Kedaulatan

8 Mei 2026
Musorkab IV, Bupati Parosil: Harus Menjadi Momentum Kebangkitan Olahraga Bukan Hanya Seremonial

Musorkab IV, Bupati Parosil: Harus Menjadi Momentum Kebangkitan Olahraga Bukan Hanya Seremonial

6 Mei 2026
Inilah Tips dan Cara Hitung Pemakaian Solar Genset Agar Operasional Industri Lebih Hemat

Inilah Tips dan Cara Hitung Pemakaian Solar Genset Agar Operasional Industri Lebih Hemat

9 Mei 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Nasional
  • Daerah
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Hukrim

Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur, Seorang Ayah Bejat Ditangkap Polisi

by admin
3 tahun ago
in Hukrim
0
Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur, Seorang Ayah Bejat Ditangkap Polisi
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, TULANG BAWANG BARAT – Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung menangkap orang tua kandung bejat berinisial SNJ (31) yang diduga melakukan pencabulan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur WL (12) , Rabu (04/01/2023).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP Dailami, S.H mengatakan, tersangka berinisial SNJ diamankan karena yang bersangkutan telah mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

BeritaLainnya

Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Amankan Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Hati-Hati Beri Tumpangan! Modus Minta Tolong di Menggala Ternyata Jebakan Begal “Berdarah Dingin”

Satreskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Curat di Tiyuh Kagungan Ratu

Menurut Dailami, perbuatan cabul tersangka SNJ pertama kali dilakukan pada tahun 2020 dan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya WL (12) sejak kelas 4 SD Hingga sekarang ini berjalan 2 tahun Perbuatan cabul tersebut kemudian berulang ulang kali sampai pada tanggal 27 Desember 2022.

“Tersangka mencabuli anak kandungnya berkali-kali yaitu sejak tahun 2020, sampai dengan 27 desember 2020. Korbannya yang masih berusia 12 tahun,” ujar AKP Dailami.

Dailami menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya beralamat di Tiyuh/Desa Indraloka, Kecamatan Way Kenanga,Kabupaten Tulang Bawang Barat, Peristiwa bermula pada saat korban berumur 9 (sembilan) tahun kelas 3 (tiga) sekolah dasar, pada saat itu korban sedang mengasuh adik korban lalu datanglah Pelaku/Ayah korban dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau bahwa korban akan di bunuh bila tidak mengikuti kemauan pelaku sehingga korban takut dan menuruti kemauan terlapor lalu terjadilah persetubuhan tersebut untuk pertama kalinya pada tahun 2020 (Dua ribu dua puluh) di rumah korban, dan peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang sehingga untuk terakhir kalinya terjadi pada hari Selasa tangga 27 Desember 2022 sekira jam 00.00 Wib dengan cara pada saat terlapor bersama dengan ibu korban An. Anita Kumalasari beserta korban sedang tidur bersebelahan di 1 (satu) ruang yang sama, lalu ketika ibu dan adik korban sedang tertidur lelap terlapor yang pada saat itu sedang tidur bersebelahan langsung men setubuhi korban yang sedang dalam keadaan tertidur.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.

“Untuk tersangka SNJ kita kenakan Tindak Pidana “persetubuhan anak di bawah umur” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Polres/Zn)

Share200Tweet125Share50
Previous Post

Pengen Tampil Ceria Hari- Harimu, Segera Miliki Mobil Honda di Tahun Ini

Next Post

Sebanyak 56 Prajurit Dilepas Danrem Wijayakusuma Tugas Kewilayah

Related Posts

Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Amankan Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Amankan Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

by admin
5 Mei 2026
0

NUSAN.ID - Tim Tekab Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian...

Hati-Hati Beri Tumpangan! Modus Minta Tolong di Menggala Ternyata Jebakan Begal “Berdarah Dingin”

Hati-Hati Beri Tumpangan! Modus Minta Tolong di Menggala Ternyata Jebakan Begal “Berdarah Dingin”

by admin
3 Mei 2026
0

NUSAN.ID - Tulang Bawang, Minggu (03/05/2026). Bak air susu dibalas air tuba, pepatah ini nampaknya tepat menggambarkan nasib malang yang...

Satreskrim Polres Tubaba Amankan  Pelaku Curat di Tiyuh Kagungan Ratu

Satreskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Curat di Tiyuh Kagungan Ratu

by admin
2 Mei 2026
0

NUSAN.ID - Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang...

Sat Reskrim Polres Tubaba Mengamankan Seorang Ayah Melakukan KDRT Terhadap Anak Kandung

Sat Reskrim Polres Tubaba Mengamankan Seorang Ayah Melakukan KDRT Terhadap Anak Kandung

by admin
1 Mei 2026
0

NUSAN.ID - Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil amankan Seorang Ayah diduga melakukan Tindak Pidana...

Next Post
Sebanyak 56 Prajurit Dilepas Danrem Wijayakusuma Tugas Kewilayah

Sebanyak 56 Prajurit Dilepas Danrem Wijayakusuma Tugas Kewilayah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In