NUSAN. ID,MADIUN – Beredar surat di media sosial (Medsos) yang seakan-akan dari Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dengan surat nomor 021/SE/PP-PSHT/III/2021 tertanggal 6 Maret 2021, itu tidak benar alias PENYESATAN INFORMASI.
Hal tersebut disampaikan Biro Humas PSHT Pusat, Sukriyanto, SH. MH, yang juga merupakan kuasa hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, Selasa (25/05/2021), melalui press release.
“Kami sampaikan bahwa hal itu tidak benar. Surat bernomor 021/SE/PP-PSHT/III/2021 tertanggal 6 Maret 2021 tersebut TIDAK dikeluarkan dan tercatat oleh Pengurus Pusat PSHT yang berpusat di Madiun. Karena itu, kami tidak bertanggung jawab atas isi surat tersebut. Kami menyatakan bahwa surat tersebut mengandung penyesatan informasi / kebohongan,” jelas Sukriyanto.
Dengan putusan kasasi itu, organisasi lain atau pimpinan Muhammad Taufiq, dilarang menggunakan merek PSHT dan SHT untuk kegiatan latihan, olahraga, pencak silat, kesenian dan kebudayaan.
Diketahui bahwa, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, MSc mewakili PSHT yang ia pimpin juga kalah di tingkat kasasi dalam perkara sengketa Badan Hukum PSHT No. 29/TUN/2021 melawan Drs. R. Moerdjoko HW. Pendirian Badan Hukum PSHT itu DITOLAK karena kedudukan hukum M. Taufiq tidak berkualitas, karena dia telah DIBERHENTIKAN sebagai Ketua Umum dalam Parluh 2017.
Oleh karena itu, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH dilarang memakai nama PSHT sebagai nama perkumpulannya. Dan berdasarkan dua putusan kasasi itu, satu-satunya organisasi yang berhak menggunakan nama dan hak Merek PSHT dan SHT adalah PSHT dengan Ketua Umum Drs. R. Moerdjoko HW. (Eko/*)
Dilansir: KejarFakta