NUSAN.ID – Perseteruan PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) yang mengakui dan berusaha mencaplok tanah milik Labora Sitorus pengusaha lokal kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya yang di klaim oleh Paulus George Hung alias Mr. Ting-ting Ho sudah berlangsung sejak 2013 yang lalu.
Tanah yang berlokasi di Jalan Kapiten Pattimura yang sebelumnya merupakan Kelurahan Tanjung Kasuari – Distrik Sorong Barat, sekarang Kelurahan Suprau Distrik Maladum Mes kota Sorong, Prov. Papua Barat Daya belakangan mencuat kembali dengan munculnya gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimohonkan PT. BJA ke Pengadilan Negeri Sorong kelas 1B, Prov. Papua Barat Daya atas tergugat Labora Sitorus dan Keluarga pada tanggal 23 April 2025 lalu.
Hal yang cukup unik dan terkesan membabi buta apa yang dilakukan Mr. Ting-ting Ho yang mengatasnamakan BJA sebagai pemilik melalui kuasa hukumnya, untuk menggugat tanah yang jelas-jelas sudah lebih awal dibeli dan dikuasai oleh Labora Sitorus melalui cara yang benar dan orang yang patut ujar Advokat H. Alfan Sari, SH.,MH.,MM yang Hobby dan aktif dalam kegiatan olahraga Beladiri Shorinji Kempo sebagai penyandang Sabuk Hitam.
H. Alfan didampingi rekannya Simon Maurits Soren, SH.,MH yang bertindak selaku kuasa hukum Labora Sitorus menegaskan bahwa apa yang dilakukan BJA merupakan kesewenang-wenangan dan jelas-jelas sudah merupakan keserakahan yang berbungkus nilai-nilai bisnis. Dalam hal ini seharusnya negara harus dapat memberikan rasa aman dan perlindungan atas hak-hak rakyatnya.
Sebagaimana diketahui menurut penelusuran data dan informasi dilapangan awak media, diketahui tanah yang dipersengketakan tersebut dibeli pada tanggal 12 Oktober 2009 secara sah oleh Labora Sitorus dari Drs. Anwar A. Rachman yang mendapatkan pelepasan hak sebelumnya dari keluarga Bewela melalui Lembaga Masyarakat Adat (LMA). Artinya jika belakangan ada yang mengakui telah membeli tanah tersebut dengan bermodalkan surat Pelepasan hak Tanah Adat yang ditanda tangani pada tanggal 11 Januari 2013, tentu ini lucu dan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin tanah yang sudah dibeli dan dikuasai lebih dahulu oleh kliennya bisa-bisa dijual dan diakui oleh pihak lain dan melakukan penyerobotan dengan melakukan penimbunan (Reklamasi) dengan bermodalkan Surat Keputusan Walikota dan Izin Lokasi Reklamasi yang dipertanyakan dasar penerbitannya.
Pada kesempatan yang sama hal senada disampaikan advokat Simon selaku bagian dari tim kuasa hukum Labora Sitorus bersama H. Alfan menyatakan juga bahwa “Kami telah mendatangi Mapolresta Sorong Kota dan membuat Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dengan terlapor Sdr. Paulus George Hung pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, lalu,” ungkap pria Papua yang lebih dikenal dengan sapaan Bang Simon ini.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/359/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, diketahui bahwa lahan yang diduga diserobot oleh pelaku berada di Jl. Lorong Dekat Dermaga Fitas, Kelurahan Suprau, Kecamatan Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Tindak pidana penyerobotan lahan milik orang lain tersebut dilakukan WNA yang lebih dikenal dengan nama Ting-Ting Ho atau Mr. Chi. Pelaporan ke Polres tersebut bukan tanpa alasan dan serta merta begitu saja, demi menjaga marwah aparat penegak hukum dan tegaknya hukum yang berkeadilan sangatlah perlu adanya atensi maksimal dari pihak-pihak terkait baik kelembagaan dan institusi yang ada. (Tim PPWI/Red)