NUSAN.ID – Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan isu yang sering muncul dan menimbulkan masalah bagi petani. Beberapa kios pengecer atau Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) menjual pupuk bersubsidi dengan harga di atas HET, bahkan mencapai Rp125 ribu dan Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per sak.
Penyebab penjualan pupuk di atas HET beragam, mulai dari kesepakatan antara kelompok tani dengan kios, hingga karena harga tebus dari distributor lebih tinggi dari HET. Praktik ini melanggar regulasi dan dapat menimbulkan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha. Penjualan pupuk di atas HET membebani petani, terutama karena pupuk bersubsidi seharusnya menjadi bantuan bagi mereka.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, menyampaikan bahwa dinas pertanian telah melakukan pengawasan dan penyampaian kepada pihak-pihak penyalur pupuk bersubsidi agar penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Kami sudah sering kali melakukan pengawasan dan penyampaian kepada pihak-pihak penyalur pupuk bersubsidi agar penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Fitriyani juga menekankan bahwa jika masih ada oknum kios dan GAPOKTAN yang berani bermain-main dengan pupuk subsidi, dinas pertanian akan menindak tegasnya. “Kami dinas pertanian mempunyai tim, bukan hanya dari dinas pertanian saja, kami tergabung dengan APH, TNI, dan Polri. Kami akan menindak tegas oknum tersebut,” tutupnya.
Masyarakat dan petani perlu melaporkan dugaan pelanggaran HET pupuk bersubsidi kepada pihak terkait, seperti Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Pencabutan izin usaha dapat dikenakan kepada kios yang terbukti melanggar aturan. Pelanggaran HET pupuk bersubsidi juga dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara dan denda.
Diduga,Di dusun Baru Pelokan menjual pupuk bersubsidi dengan harga di atas HET, sebesar Rp150 ribu per sak. Salah seorang warga dusun tersebut mengungkapkan bahwa Ada penjualan pupuk subsidi di atas HET kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani. Warga tersebut berharap agar pihak terkait.dinas pertanian APH, TNI Dan polri Dapat melakukan proses penyidikan dan penindakan Tegas. Diduga oleh oknum penyaluran pupuk subsidi yang tidak transparan dan penjualan diatas harga HET.
Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan masalah yang serius dan perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih ketat, sanksi yang tegas, dan pelaporan yang aktif, praktik curang ini dapat diatasi dan kepentingan petani dapat terlindungi. (Tim)