NUSAN.ID – Peternakan Babi di Dusun Napal ujung Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan (Lamsel).Diduga melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup.Pasalnya limbah ternak tersebut masuk ke aliran sungai pemukiman warga.
Berdasarkan pantauan, peternakan babi didesa tersebut telah beroperasi sekitar 2 tahunan.Ada sekitar 200 ekor babi.
Saat dikonfirmasi, Warga mengaku resah dengan adanya peternakan babi dengan “bau busuk menyengat yang timbul dari arah peternakan tersebut,”Keluh Sumariyah Rabu (26/02/2025).
Masih kata Sumariyah, dulu lokasi tersebut akan dijadikan kandang pakan.Lama kelamaan dijadikan tempat penampungan peternakan babi.Makanya kami warga protes.
“Ya,Izin persetujuan lingkungannya dulu itu tempat kandang pakan bukan peternakan babi,”ucapnya.
Tidak sampai disitu, Sambung dia Aliran air ke sawah dan ke sungai juga berwarna hitam pekat.Aroma bau busuk apalagi saat musim hujan dan musim panas baunya sangat mengganggu,”keluhnya lagi.
Sementara Itu, Darno mengaku sudah sejak lama mengetahui gudang tersebut dijadikan tempat peternakan babi.
“Sebenarnya saya sudah tau dari dulu info dari warga, namun saya enggak berani masuk,”kata dia.
Warga berharap agar pihaknya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PTMPP-TSP serta Pihak Komisi lll DPRD Lampung Selatan Dan penegak Perda (Satpol PP) segera turun kroscek ke lengakapan izin nya secara langsung.
“Apabila melanggar tidak melengkapi izin izinnya silah kan beri sanksi tegas,”ucap dia.
Kepada Wartawan, Wawan Salah Seorang pekerja mengatakan untuk pembuangan limbah sudah ada penampungan dalam bentuk kolam, dirinya juga mengaku bahwa limbah yang telah di tampung, di alirkan langsung ke aliran sungai.
“Ya,mau bagaimana lagi mas, untuk pembuangan limbahnya cuma satu disebelah tembok gudang ini, ya kalau penuh pasti ngalir mas,”ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, Nyoman Pengusaha ternak babi dan Pemerintah Desa Sidowaluyo belum dapat dikonfirmasi.(HSN)