• Latest
  • Trending
  • All
Situasi Sulit Hukum dan Etika dalam Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap Organisasi Ilegal

Situasi Sulit Hukum dan Etika dalam Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap Organisasi Ilegal

3 Februari 2025
Tindaklanjuti Kesepakatan, Investor China Bahas Rencana Investasi dengan Gubernur dan Apindo Lampung

Tindaklanjuti Kesepakatan, Investor China Bahas Rencana Investasi dengan Gubernur dan Apindo Lampung

28 Juni 2025
Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos., M.Han., M.A Pimpin Upacara Pembukaan  Persami Pramuka Saka Wira Kartika

Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos., M.Han., M.A Pimpin Upacara Pembukaan Persami Pramuka Saka Wira Kartika

28 Juni 2025
Danramil 410-04/TKT Berikan Pembinaan Kedisiplinan ke Muda-mudi Gereja Bethani

Danramil 410-04/TKT Berikan Pembinaan Kedisiplinan ke Muda-mudi Gereja Bethani

27 Juni 2025
Peringati Puncak Bulan Bung Karno, Parosil: Jadi Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan

Peringati Puncak Bulan Bung Karno, Parosil: Jadi Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan

27 Juni 2025
Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Temu Pamit Dandim 0412/LU

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Temu Pamit Dandim 0412/LU

27 Juni 2025
Anggota DPRD Riau Diduga Kuasai Ribuan Hektar HPT di Pangkalan Indarung

Anggota DPRD Riau Diduga Kuasai Ribuan Hektar HPT di Pangkalan Indarung

27 Juni 2025
Sat Reskrim Polres Keerom Bekuk YBL Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Keerom Bekuk YBL Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

27 Juni 2025
Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemprov Lampung Harapkan Kepemimpinan yang Adaptif dan Solutif

Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemprov Lampung Harapkan Kepemimpinan yang Adaptif dan Solutif

27 Juni 2025
Letkol Inf Roni Hermawan S.H., M.M., Menerima Kunjungan silaturahmi dari Badan Koordinator Daerah Forum Kader Bela Negara

Letkol Inf Roni Hermawan S.H., M.M., Menerima Kunjungan silaturahmi dari Badan Koordinator Daerah Forum Kader Bela Negara

27 Juni 2025
Gelar Temu Pamit Dandim 0412 Lampura, Bupati Novriwan Sampaikan Terima Kasih & Harapan

Gelar Temu Pamit Dandim 0412 Lampura, Bupati Novriwan Sampaikan Terima Kasih & Harapan

27 Juni 2025
Dilantik Sebagai Kadis Infokomtif, FOR-WIN Ucapkan Selamat Kepada Ganjar Jationo

Dilantik Sebagai Kadis Infokomtif, FOR-WIN Ucapkan Selamat Kepada Ganjar Jationo

26 Juni 2025
Polsek Arso Timur Gelar Giat Kegiatan “NGOPI” Bersama Masyarakat Kampung Pitewi

Polsek Arso Timur Gelar Giat Kegiatan “NGOPI” Bersama Masyarakat Kampung Pitewi

26 Juni 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Opini

Situasi Sulit Hukum dan Etika dalam Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap Organisasi Ilegal

by admin
5 bulan ago
in Opini
0
Situasi Sulit Hukum dan Etika dalam Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap Organisasi Ilegal
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Namun, bagaimana jika Pemda justru mendukung organisasi yang berstatus ilegal, baik karena tidak terdaftar maupun telah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)? Secara hukum, tindakan ini dapat berimplikasi serius, baik bagi pejabat daerah maupun keberlangsungan organisasi tersebut.

Status Hukum Organisasi Ilegal.

BeritaLainnya

SPMB 2026 dan Ujian Psikologi Anak: Ketika Sekolah Tak Lagi Hanya Soal Umur dan Ijazah

Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong

Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong

Dalam hukum Indonesia, suatu organisasi dikategorikan sebagai ilegal jika:

1. Tidak terdaftar di Kemenkumham – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diperbarui dengan UU No. 16 Tahun 2017, setiap organisasi kemasyarakatan wajib terdaftar agar memiliki legalitas dan hak hukum.

2. Dibekukan atau dibubarkan oleh pemerintah – Organisasi yang telah dinyatakan terlarang melalui keputusan pemerintah atau pengadilan tidak boleh beroperasi atau menerima dukungan resmi dari negara.

Jika suatu organisasi tidak memiliki legalitas, maka segala aktivitas yang dilakukan, termasuk penggunaan anggaran negara untuk mendukungnya, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Implikasi Hukum bagi Pemerintah Daerah.

Dukungan yang diberikan oleh Pemda kepada organisasi ilegal dapat berujung pada berbagai konsekuensi hukum, antara lain:

1. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power).

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, menyebutkan bahwa pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dapat dikenai hukuman pidana. Jika Pemda menggunakan anggaran daerah untuk mendanai organisasi ilegal, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Jika dukungan Pemda terhadap organisasi ilegal melibatkan dana APBD, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pejabat yang terbukti melakukan pengelolaan keuangan negara secara tidak sah dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana sesuai UU Tipikor.

3. Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Organisasi Masyarakat.

Pemda yang tetap memberikan fasilitas atau dukungan kepada organisasi yang sudah dibekukan berpotensi melanggar regulasi terkait ormas, seperti PP No. 58 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pengelolaan keuangan daerah dan PP No. 59 Tahun 2016 tentang peran serta ormas dalam pembangunan.

4. Potensi Sanksi Administratif dan Pidana.

Berdasarkan UU Ormas, pejabat yang tetap mendukung organisasi yang telah dinyatakan ilegal dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pencopotan dari jabatan. Jika unsur pidana terpenuhi, kasus ini dapat dibawa ke ranah hukum dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Kasus-Kasus Terkait.

Beberapa kasus di Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah pusat telah menindak tegas ormas yang dianggap bertentangan dengan konstitusi atau melakukan kegiatan yang mengancam persatuan nasional. Sebagai contoh:

Pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) pada 2017 oleh pemerintah karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. Jika ada Pemda yang tetap memberikan dukungan kepada HTI pasca-pembubaran, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Kasus FPI (Front Pembela Islam) yang izinnya tidak diperpanjang oleh Kemenkumham pada 2020. Beberapa kepala daerah sempat memberikan dukungan secara terbuka terhadap organisasi ini, yang memicu perdebatan hukum dan politik.

Langkah Pencegahan bagi Pemerintah Daerah.

Agar tidak terjerat masalah hukum, Pemda perlu mengambil langkah-langkah berikut:

1. Memastikan legalitas organisasi sebelum memberikan dukungan, baik dalam bentuk hibah, fasilitas, maupun izin penggunaan ruang publik.

2. Konsultasi dengan Kemenkumham atau aparat penegak hukum sebelum mengambil kebijakan yang berpotensi mendukung organisasi yang status hukumnya tidak jelas.

3. Mengacu pada regulasi yang berlaku terkait kerja sama antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan.

4. Menghindari keterlibatan dalam kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Dukungan yang diberikan oleh Pemda kepada organisasi ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko membawa konsekuensi politik dan sosial. Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menindak tegas Pemda yang terbukti memberikan fasilitas atau dukungan kepada organisasi yang telah dibubarkan atau tidak terdaftar di Kemenkumham. Oleh karena itu, kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci agar Pemda tidak terseret dalam permasalahan hukum yang serius. (*)

Oleh; Syarif Al Dhin

Share197Tweet123Share49
Previous Post

Desa Lubuk Rukam Kecamatan Kandis di Duga Menjadi Tempat Sambung Ayam APH Gerak Cepat

Next Post

Nahkoda Baru, Smali Siap Berbenah

Related Posts

SPMB 2026 dan Ujian Psikologi Anak: Ketika Sekolah Tak Lagi Hanya Soal Umur dan Ijazah

SPMB 2026 dan Ujian Psikologi Anak: Ketika Sekolah Tak Lagi Hanya Soal Umur dan Ijazah

by admin
14 Juni 2025
0

Oleh: Syarif Al Dhin Anggapan bahwa masuk sekolah hanya soal umur dan ijazah kini mulai berubah. Menteri Pendidikan Dasar dan...

Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong

Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong

by admin
9 Juni 2025
0

Oleh: Wilson Lalengke Di jaman Orde Baru, istilah 'beli kucing dalam karung' cukup populer, terutama di dunia politik. Istilah ini...

Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong

Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong

by admin
1 Juni 2025
0

Oleh: Wilson Lalengke Suatu hari, seorang dari negeri asing bernama Abunawas datang ke hakim mengadukan masalah sebidang tanah yang diklaim...

Pemimpin Tak Peka Terhadap Keluhan Rakyat? Mungkin Butuh Libur Panjang atau Mundur Sekalian

Pemimpin Tak Peka Terhadap Keluhan Rakyat? Mungkin Butuh Libur Panjang atau Mundur Sekalian

by admin
22 Mei 2025
0

Oleh: Syarif Al Dhin NUSAN.ID – Jalanan bolong-bolong seperti wajah remaja puber, pelayanan publik lebih lambat dari sinyal WiFi gratisan,...

Next Post
Nahkoda Baru, Smali Siap Berbenah

Nahkoda Baru, Smali Siap Berbenah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

babianjing
NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In