NUSAN.ID – Pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Namun, bagaimana jika Pemda justru mendukung organisasi yang berstatus ilegal, baik karena tidak terdaftar maupun telah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)? Secara hukum, tindakan ini dapat berimplikasi serius, baik bagi pejabat daerah maupun keberlangsungan organisasi tersebut.
Status Hukum Organisasi Ilegal.
Dalam hukum Indonesia, suatu organisasi dikategorikan sebagai ilegal jika:
1. Tidak terdaftar di Kemenkumham – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diperbarui dengan UU No. 16 Tahun 2017, setiap organisasi kemasyarakatan wajib terdaftar agar memiliki legalitas dan hak hukum.
2. Dibekukan atau dibubarkan oleh pemerintah – Organisasi yang telah dinyatakan terlarang melalui keputusan pemerintah atau pengadilan tidak boleh beroperasi atau menerima dukungan resmi dari negara.
Jika suatu organisasi tidak memiliki legalitas, maka segala aktivitas yang dilakukan, termasuk penggunaan anggaran negara untuk mendukungnya, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Implikasi Hukum bagi Pemerintah Daerah.
Dukungan yang diberikan oleh Pemda kepada organisasi ilegal dapat berujung pada berbagai konsekuensi hukum, antara lain:
1. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power).
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, menyebutkan bahwa pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dapat dikenai hukuman pidana. Jika Pemda menggunakan anggaran daerah untuk mendanai organisasi ilegal, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Jika dukungan Pemda terhadap organisasi ilegal melibatkan dana APBD, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pejabat yang terbukti melakukan pengelolaan keuangan negara secara tidak sah dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana sesuai UU Tipikor.
3. Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Organisasi Masyarakat.
Pemda yang tetap memberikan fasilitas atau dukungan kepada organisasi yang sudah dibekukan berpotensi melanggar regulasi terkait ormas, seperti PP No. 58 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pengelolaan keuangan daerah dan PP No. 59 Tahun 2016 tentang peran serta ormas dalam pembangunan.
4. Potensi Sanksi Administratif dan Pidana.
Berdasarkan UU Ormas, pejabat yang tetap mendukung organisasi yang telah dinyatakan ilegal dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pencopotan dari jabatan. Jika unsur pidana terpenuhi, kasus ini dapat dibawa ke ranah hukum dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Kasus-Kasus Terkait.
Beberapa kasus di Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah pusat telah menindak tegas ormas yang dianggap bertentangan dengan konstitusi atau melakukan kegiatan yang mengancam persatuan nasional. Sebagai contoh:
Pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) pada 2017 oleh pemerintah karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. Jika ada Pemda yang tetap memberikan dukungan kepada HTI pasca-pembubaran, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Kasus FPI (Front Pembela Islam) yang izinnya tidak diperpanjang oleh Kemenkumham pada 2020. Beberapa kepala daerah sempat memberikan dukungan secara terbuka terhadap organisasi ini, yang memicu perdebatan hukum dan politik.
Langkah Pencegahan bagi Pemerintah Daerah.
Agar tidak terjerat masalah hukum, Pemda perlu mengambil langkah-langkah berikut:
1. Memastikan legalitas organisasi sebelum memberikan dukungan, baik dalam bentuk hibah, fasilitas, maupun izin penggunaan ruang publik.
2. Konsultasi dengan Kemenkumham atau aparat penegak hukum sebelum mengambil kebijakan yang berpotensi mendukung organisasi yang status hukumnya tidak jelas.
3. Mengacu pada regulasi yang berlaku terkait kerja sama antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan.
4. Menghindari keterlibatan dalam kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Dukungan yang diberikan oleh Pemda kepada organisasi ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko membawa konsekuensi politik dan sosial. Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menindak tegas Pemda yang terbukti memberikan fasilitas atau dukungan kepada organisasi yang telah dibubarkan atau tidak terdaftar di Kemenkumham. Oleh karena itu, kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci agar Pemda tidak terseret dalam permasalahan hukum yang serius. (*)
Oleh; Syarif Al Dhin