NUSAN.ID – Jika sebuah organisasi atau perusahaan yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Kemenkumham dibekukan tetapi tetap beraktivitas tanpa memperhatikan pembekuan tersebut, maka hal ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada organisasi atau PT tersebut, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi yang mungkin dikenakan:
1. Sanksi Administratif
Jika organisasi atau perusahaan tetap beroperasi tanpa mencabut status pembekuan, sanksi administratif bisa dikenakan, seperti denda atau pembekuan izin usaha yang lebih lanjut. Kemenkumham atau instansi terkait bisa memerintahkan pembatalan status badan hukum dan menghentikan segala aktivitas organisasi tersebut.
2. Sanksi Pidana
Apabila kegiatan yang dilakukan organisasi atau perusahaan melanggar hukum yang lebih serius, seperti penipuan atau penggelapan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana. Misalnya, jika ada indikasi bahwa organisasi tersebut tetap beroperasi dengan niat melanggar hukum atau mengelabui pihak lain, mereka bisa dikenakan tindakan pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Pencabutan Status Hukum
Dalam beberapa kasus, organisasi atau PT yang tetap beroperasi meskipun SK-nya telah dibekukan bisa dikenakan pencabutan status badan hukum dan kehilangan hak untuk beroperasi secara legal.
Pihak yang memberikan sanksi:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Kemenkumham sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan pembekuan status badan hukum memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa pencabutan SK atau pembekuan izin organisasi atau perusahaan tersebut.
2. Instansi Pemerintah Terkait
Selain Kemenkumham, instansi pemerintah lain yang relevan, seperti Dinas Perdagangan (untuk perusahaan) atau Dinas Sosial (untuk organisasi sosial), dapat memberikan sanksi tambahan, terutama dalam hal kegiatan operasional yang tidak sah atau melanggar peraturan.
3. Pihak Berwenang di Bidang Hukum
Jika terdapat dugaan pelanggaran pidana dalam aktivitas yang dilakukan oleh organisasi atau perusahaan tersebut, maka kepolisian atau kejaksaan dapat mengambil tindakan hukum yang lebih lanjut, berdasarkan laporan atau temuan yang ada.
Untuk melindungi diri dan memastikan legalitas organisasi atau perusahaan tetap terjaga, sangat penting untuk mematuhi keputusan dan ketentuan yang diberikan oleh Kemenkumham atau instansi terkait. (*)
Oleh; Syarf Al Dhin