NUSAN.ID – Tim Gabungan Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan penggelapan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib Tiyuh/Desa Indraloka Satu, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tubaba, Pelapor yang merupakan Korban inisial S (49), Warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur. (Lamtim) ,sedangkan tersangka yang berhasil diidentifikasi adalah HW(35), Warga Kecamatan Lempung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sabtu (11/01/2025).
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd. mengatakan, “Kasus
Penipuan Dan atau Penggelapan melanggar Pasal 372 Dan atau 378 Kuhpidana, Kejadian terjadi di
Rumah makan Abah Tiyuh/Desa Indraloka Satu, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tubaba.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) lembar fotocopy STNK Mobil Avanza warna Hitam tahun 2013 dengan No Pol BE 1277 S,nAn. Ngatimin, 1 (Satu) Unit Mobil Avanza warna Hitam tahun 2013 dengan No Pol BE 1277 S An, Ngatimin, 1 (unit) Kunci Kontak Mobil Avanza warna Hitam tahun 2013 dengan No Pol BE 1277 S, An. Ngatimin, ungkap Iptu Amaluddin.
Kronologis kejadian, Pada hari Jumat tgl 03 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wib korban S bersama Rekannya D berangkat menuju Unit dua untuk melakukan transaksi satu unit Avanza warna hitam degan No. Pol.: BE 1277 S, sesampainya di sampai di Unit dua korban mencoba menghubungi Pelaku HW menanyakan posisinya, kemudian Pelaku Mengatakan di rumah makan Abah di Tiyuh Indraloka.
setelah itu korban dan Rekannya menuju rumah makan Yang di maksud, Setelah bertemu Antara Korban dan pelaku, kemudian Pelaku ingin mengecek dan mencoba kondisi mobil di halaman rumah makan, Saat pelaku mencoba mobil korban, korban dihubungi melalui hp oleh yang mengaku bos Pelaku yang ingin membeli mobil tersebut.
Saat korban sedang berkomunikasi dengan bos yang mengaku bos Pelaku, Kemudian Pelaku membawa mobil tersebut, setelah ditunggu oleh korban sekitar tiga puluh menit Pelaku tidak kembali lagi, Selanjutnya korban melapor ke Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat.
“Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan Pelaku, Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 00.30Wib Tim Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba, mendapatkan informasi keberadaan Pelaku di Sumber Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir.”
.Setelah sampai di TKP, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Tanpa Perlawanan yang sedang bersembunyi di rumah temannya, Selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Lambu Kibang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kapolsek.
“Berdasarkan bukti penyidikan, Polsek
Lambu Kibang Polres Tubaba menetapkan HW sebagai tersangka,” Pungkasnya.
Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana “Penipuan Dan atau Penggelapan” sebagaimana Dimaksud Dalan Pasal 372 Dan atau 378 Kuh pidana. (ZN)