• Latest
  • Trending
  • All
Tidak Hanya Mangkir dari Panggilan Polisi, Dedengkot Koruptor PWI Hendry Ch Bangun Juga Pembohong

Tidak Hanya Mangkir dari Panggilan Polisi, Dedengkot Koruptor PWI Hendry Ch Bangun Juga Pembohong

28 Oktober 2024
Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan Kegiatan Aksi Damai Penyampaian Aspirasi FMBB

Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan Kegiatan Aksi Damai Penyampaian Aspirasi FMBB

2 Februari 2026
Diskominfo Hadirkan Aplikasi BAKAS untuk Permudah Pelayanan Administrasi Pegawai Menjadi Prima dan Cepat

Diskominfo Hadirkan Aplikasi BAKAS untuk Permudah Pelayanan Administrasi Pegawai Menjadi Prima dan Cepat

2 Februari 2026
Polres Tubaba Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini Sasaran Pelanggarannya

Polres Tubaba Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini Sasaran Pelanggarannya

2 Februari 2026
Ruas Berakhir di Kampung Vietnam, Jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling Dinilai Buntu dan Kurang Optimal

Ruas Berakhir di Kampung Vietnam, Jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling Dinilai Buntu dan Kurang Optimal

2 Februari 2026
Serda Hendrik P, Giat Komsos di Warga Binaan

Serda Hendrik P, Giat Komsos di Warga Binaan

1 Februari 2026
Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tulang Bawang Udik

Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tulang Bawang Udik

1 Februari 2026
Bupati Parosil: Seni Perekat Perbedaan, Januari Gauri 9.0 Teguhkan Budaya Lampung Barat

Bupati Parosil: Seni Perekat Perbedaan, Januari Gauri 9.0 Teguhkan Budaya Lampung Barat

31 Januari 2026
Belajar Mengaji Tak Cukup dari Medsos, Bupati Parosil Tekankan Pentingnya Pembimbing

Belajar Mengaji Tak Cukup dari Medsos, Bupati Parosil Tekankan Pentingnya Pembimbing

31 Januari 2026
Polsek Lambu Kibang Gelar Jumat Berkah, Tebar Kepedulian Lewat 50 Paket Makanan

Polsek Lambu Kibang Gelar Jumat Berkah, Tebar Kepedulian Lewat 50 Paket Makanan

31 Januari 2026
Polres Tubaba Tingkatkan Kebugaran Melalui Olahraga Pagi Bersama untuk Mendapatkan Tubuh yang Sehat

Polres Tubaba Tingkatkan Kebugaran Melalui Olahraga Pagi Bersama untuk Mendapatkan Tubuh yang Sehat

30 Januari 2026
Sat Binmas Polres Tubaba bersama KBPP Polri Gelar Kegiatan Sahabat Binmas “Jumat Berkah Berbagi”

Sat Binmas Polres Tubaba bersama KBPP Polri Gelar Kegiatan Sahabat Binmas “Jumat Berkah Berbagi”

30 Januari 2026
Peringati HUT ke 80, Persit KCK Cabang XXX Kodim 0410/KBL, Gelar Donor Darah

Peringati HUT ke 80, Persit KCK Cabang XXX Kodim 0410/KBL, Gelar Donor Darah

30 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Tidak Hanya Mangkir dari Panggilan Polisi, Dedengkot Koruptor PWI Hendry Ch Bangun Juga Pembohong

by admin
1 tahun ago
in Nasional
0
Tidak Hanya Mangkir dari Panggilan Polisi, Dedengkot Koruptor PWI Hendry Ch Bangun Juga Pembohong
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dan/atau penggelapan uang rakyat, yakni dana hibah BUMN, yang diduga kuat dilakukan oleh Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun cs. Pemeriksaan terhadap komandan dedengkot koruptor PWI itu terhambat akibat Hendry Ch Bangun mangkir dari panggilan Penyidik kasus yang mempemalukan dunia pers Indonesia ini.

Dalam kasus mangkirnya sang Ketum PWI yang sudah dipecat oleh organisasinya itu, diketahui bahwa Hendry Ch Bangun bukan hanya melecehkan Kepolisian Republik Indonesia serta mengangkangi aturan hukum dan perundangan di negara ini, tapi juga yang bersangkutan ternyata memiliki sifat tidak jujur alias pembohong atau pendusta. Pasalnya, pria 64 tahun itu meminta penundaan pemeriksaan pada Jumat, 25 Oktober 2024 (bukan Kamis, 24 Oktober 24 seperti di pemberitaan sebelumnya), dengan alasan sedang melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Jaya. Namun, ternyata pada hari yang sama si dedengkot koruptor itu justru berada di kantor media voi.id, memimpin rapat bersama para kompradornya dengan agenda persiapan pelaksanaan Hari Pers Nasional mendatang.

BeritaLainnya

BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

Negara Hukum dalam Ujian Praktik: Equality Before The Law dan Tantangan Penegakan Hukum Indonesia 2026

Dr Budiono SH MH : Langkah tepat Komisi III DPR RI menegaskan posisi Polri tetap di bawah Presiden RI

Berita terkait di sini: PWI Kalsel Terima Anggaran HPN 2025 dari Pemda (https://voi.id/berita/428545/pwi-kalsel-terima-anggaran-hpn-2025-dari-pemda)

Fakta tersebut pada hakekatnya merupakan tindakan mempermalukan Penyidik Polda Metro Jaya yang dengan mudah dikibuli dan dibohongi oleh mantan wartawan Kompas itu. Semestinya, Polri lebih serius menjaga marwah dan harga diri serta citranya sebagai pelaksana Undang-Undang, termasuk dalam hal memproses oknum terduga perampok uang rakyat seperti Hendry Ch Bangun ini.

Ketidaksesuaian alasan yang disampaikan terlapor ke Polisi dengan fakta di lapangan tersebut menimbulkan tanda tanya terkait komitmen yang bersangkutan untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang menjeratnya. Perilaku mangkir dari pemeriksaan dan kebohongan yang dipertontonkan sang dedengkot koruptor PWI peternak koruptor binaan Dewan Pers itu seharusnya dapat dijadikan alasan untuk menilai bahwa orang ini bukanlah warga negara yang baik, bahkan dia terindikasi terbiasa melanggar hukum alias kriminal sejati.

Di sisi lain, berdasarkan Keputusan Dewan Pers yang dikeluarkan pada awal Oktober 2024 lalu, PWI diberi sanksi berupa pelarangan mengadakan UKW. Artinya, selain didepak dari keanggotaan sebagai konstituen Dewan Pers dan tidak diizinkan berkantor di Gedung Dewan Pers, PWI juga dilarang keras menggelar UKW bagi anggotanya.

Sebagaimana diketahui, kasus yang dikenal sebagai PWI-Gate dan Cashback-Gate itu sedang diproses dengan serius oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Sajauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari delapan saksi, termasuk pelapor Helmi Burman dari Dewan Kehormatan PWI, staf PWI, dan beberapa pengurus pusat PWI yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa penyidik terus mengumpulkan bukti dan memverifikasi keterangan pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan penggelapan uang rakyat, yakni dana hibah BUMN yang diberikan kepada PWI untuk keperluan pelaksanaan UKW gratis. Kasus ini bermula dari pertemuan pengurus PWI Pusat dengan Presiden Joko Widodo pada November 2023, yang berujung pada rekomendasi pemberian bantuan Rp. 6 miliar dari Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW.

Pada Februari 2024, Hendry Ch Bangun bekerjasama dengan 3 pengurus lainnya, yakni Sayid Iskandarsyah (Sekjen), Muhammad Ihsan (Wabendum), dan Syarief Hidayat (Direktur UMKM) diketahui telah menarik dana hibah dari rekening organisasi PWI sejumlah Rp1,77 miliar dalam beberapa kali penarikan. Alasannya, dana tersebut diperuntukan sebagai pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum di lingkungan BUMN dan Direktur UMKM PWI, Syarief Hidayatullah. Tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana umum dan tindak pidana korupsi tersebut selanjutnya dilaporkan oleh Helmi Burman pada 8 Agustus 2024 ke Bareskrim Polri.

Informasi terkait kasus ini dapat disimak di video ini: Pesan untuk para koruptor dana hibah BUMN di PWI dan Dewan Pers, 24 April 2024 (https://youtu.be/UHScKQZxBPc)

Atas kasus tersebut, dedengkot koruptor PWI Hendry Ch Bangun cs bakal dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan dalam jabatan. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan pelanggaran pasal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya itu, para terlapor juga dapat dijerat dengan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (TIM/Red)

Share197Tweet123Share49
Previous Post

Federasi Adat Mengowpak Tubaba Melaksanakan Pelatihan Gawi Adat

Next Post

Peringati HSP 2024, M Firsada Bacakan Sambutan Menpora RI

Related Posts

BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

by admin
21 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., memberikan apresiasi tinggi...

Negara Hukum dalam Ujian Praktik: Equality Before The Law dan Tantangan Penegakan Hukum Indonesia 2026

Negara Hukum dalam Ujian Praktik: Equality Before The Law dan Tantangan Penegakan Hukum Indonesia 2026

by admin
18 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Dinamika penegakan hukum di Indonesia memasuki fase krusial seiring diberlakukannya berbagai pembaruan regulasi strategis, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum...

Dr Budiono SH MH : Langkah tepat Komisi III DPR RI menegaskan posisi Polri tetap di bawah Presiden RI

Dr Budiono SH MH : Langkah tepat Komisi III DPR RI menegaskan posisi Polri tetap di bawah Presiden RI

by admin
13 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kewenangan Presiden. Penegasan...

Diduga Media UKB.Co.Id Gunakan Box Redaksi Tidak Jelas dan Berita Tanpa Izin

Diduga Media UKB.Co.Id Gunakan Box Redaksi Tidak Jelas dan Berita Tanpa Izin

by admin
30 Desember 2025
0

NUSAN.ID - Bandar Lampung, 30 Desember 2025. Media daring UKB.Co.Id diduga telah melakukan penggunaan kotak redaksi (box redaksi) yang tidak...

Next Post
Peringati HSP 2024, M Firsada Bacakan Sambutan Menpora RI

Peringati HSP 2024, M Firsada Bacakan Sambutan Menpora RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In