NUSAN.ID – Timsus Polres Keerom berhasil menangkap pelaku MW sebagai pelaku kasus penganiayaan di Kampung Asyaman Swakarsa, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Rabu (28/08/2024).
Pelaku MW melakukan penganiayaan terhadap korbannya MMB (44) pada hari Senin (10/06/2024) di Jalur II Barat – Pir 1 Kampung, Yanamaa Distrik Arso, Kabupaten Keerom
Penangkapan pelaku dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 140 / VI / 2024 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA tanggal 10 Juni 2024, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. lidik / 68.a / VI / 2024/ Reskrim tgl 10 Juni 2024, dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. GAS / 68.b / VI / 2024 / Reskrim tgl 10 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait,S.H.,M.H menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitaran Kampung Asyaman Arso Swakarsa.
“Pelaku yang menggunakan kendaraan truk sedang singgah makan di sekitaran Kampung Asyaman Arso Swakarsa, di tunggu oleh polisi saat keluar dari Warung makan langsung tanpa menunggu lama melakukan penangkapan,”jelas Kasat Reskrim.
“Saat di tangkap pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban MMB yang pelaku kenal sebagai sekertaris kamp Yanamaa pir 1 dikarenakan sakit hati atas perkataan korban kepada pelaku, kemudian pelaku melakukan pemukulan menggunakan pipa besi air ke pergelangan tangan kiri korban yang mengakibatkan patah tulang pada tangan korban,” tambah Kasat Reskrim.
Kini tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Keerom untuk proses hukum lebih lanjut.(YAM/ZA)