• Latest
  • Trending
  • All
Memakai Dasar Gugatan Salah Alamat, Wali Kota Makassar Dinilai Melakukan Pembangkangan pada Putusan MA

Memakai Dasar Gugatan Salah Alamat, Wali Kota Makassar Dinilai Melakukan Pembangkangan pada Putusan MA

22 Juli 2024
Polres Tubaba Terjunkan 97 Personel Amankan Ibadah Rangkaian Paskah Umat Kristiani di Sejumlah Gereja

Polres Tubaba Terjunkan 97 Personel Amankan Ibadah Rangkaian Paskah Umat Kristiani di Sejumlah Gereja

3 April 2026
Sambang serta Baksos dalam Rangka Sabuk Kamtibmas Polres Tulang Bawang

Sambang serta Baksos dalam Rangka Sabuk Kamtibmas Polres Tulang Bawang

3 April 2026
Polres Tulang Bawang Gelar Simulasi Sispam Mako Pasukan Ton dalam Siap Jaga Kedaulatan Keamanan Wilayah Tulang Bawang

Polres Tulang Bawang Gelar Simulasi Sispam Mako Pasukan Ton dalam Siap Jaga Kedaulatan Keamanan Wilayah Tulang Bawang

2 April 2026
PKS Apresiasi Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat dalam Satu Tahun

PKS Apresiasi Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat dalam Satu Tahun

2 April 2026
70 Ribu Ton Kopi, PAD Nyaris Kosong: Bupati Parosil “Bedah” Kebocoran Pajak, Pengusaha Buka Suara

70 Ribu Ton Kopi, PAD Nyaris Kosong: Bupati Parosil “Bedah” Kebocoran Pajak, Pengusaha Buka Suara

2 April 2026
Bupati Parosil Mabsus Tekankan Pelayanan Maksimal, 88 Pejabat Diminta Keluar dari Zona Nyaman

Bupati Parosil Mabsus Tekankan Pelayanan Maksimal, 88 Pejabat Diminta Keluar dari Zona Nyaman

1 April 2026
Kapolres Tubaba Pimpin Giat Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2026

Kapolres Tubaba Pimpin Giat Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2026

31 Maret 2026
Serka Novriadi dengan Sigap Atasi Banjir

Serka Novriadi dengan Sigap Atasi Banjir

31 Maret 2026
Dipimpin Langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun 2026 Dimulai

Dipimpin Langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun 2026 Dimulai

31 Maret 2026
Demokrasi Telah Sekarat Berganti dengan Plutokrasi dan Oligarki

Perdamaian

31 Maret 2026
Kadis Kominfo Lambar Luruskan Pemberitaan Isu Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda

Kadis Kominfo Lambar Luruskan Pemberitaan Isu Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda

31 Maret 2026
Wakil Bupati Lampung Barat Serahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung

Wakil Bupati Lampung Barat Serahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung

31 Maret 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Memakai Dasar Gugatan Salah Alamat, Wali Kota Makassar Dinilai Melakukan Pembangkangan pada Putusan MA

by admin
2 tahun ago
in Daerah
0
Memakai Dasar Gugatan Salah Alamat, Wali Kota Makassar Dinilai Melakukan Pembangkangan pada Putusan MA
505
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, MAKASSAR – Pernyataan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Hendri Tobing, SH. MH. Dalam rapat 17 Juli 2024, yang menyebutkan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menyurat agar dilakukan penundaan eksekusi atas objek sengketa di jalan Daeng Tompo No.25 (baru 27), disesalkan Tresje Ticoalu.

“Semua dasar yang mereka pakai adalah tidak terkait objek sengketa,” ujarnya. Dengan demikian boleh kami curigai sebagai upaya melakukan perbuatan melawan hukum, terutama perintah Mahkamah Agung (MA) agar semua pihak mematuhi putusan akhir dan segera mengosongkan objek sengketa serta mengembalikan kepada pemilik yang sah.

BeritaLainnya

“CEO Menyamar” Disebut Bupati OKI, Menantu Kepala BKPSDM Jadi Sorotan – BKPSDM Dikritik Gagal Dorong Perubahan Kinerja ASN

RSUD Kayuagung Akan Maksimalkan Pelayanan, Direktur: Keluhan Masyarakat Jadi Evaluasi

Ketua PPWI Mukomuko Musrikin Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Surat Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) sejak beberapa tahun lalu, bersama Komnas Perempua melalui imbauannya telah meminta agar semua pihak menghormati putusan hukum, namun Wali Kota Makassar, tetap menjadi alasan penundaan sampai dua kali sejak 2022 sampai 2024. “Kami berharap pak Wali sadar hukum, jangan bertindak sewenang-wenang, ” ujar Tresje Ticoalu, pemohon eksekusi yang sejak 2005 memperjuangkan warisan mereka yang dulunya dipinjam pakai oleh pemerintah kota usai Kemerdekaan RI tahun 1945.

“Warisan kami itu sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah mendapatkan putusan hukum tetap Mahkamah Agung (MA), 12 putusan sidang kami menangkan,” ujar Tresje, sembari mempertanyakan apa kepentingan wali kota, pada warisan keluarga mereka.

Penyesalan Elsye Ticoalu adik Tresje Ticoalu, dikarenakan selama proses pemohon eksekusi atas rumah warisan orangtua mereka, pihak PN sedikitpun tidak memperlihatkan adanya indikasi penundaan, bahkan kami sudah penuhi syarat yang mereka ajukan dalam rapat-rapat sebelumnya.

Eksekusi pertama 12 Desember 2022, nomor surat: W22.U.1/6947/HK.02/12/2022. Sehari sebelumnya Wali Kota Makassar, mengirim surat minta penundaan. “Dan yang kedua pada Kamis 18 Juli 2024, nomor surat 3012/PAN.PN/W22.U1/HK.2.4/VI/2024, ditandatangani An. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Panitera Sekretaris (Pansek), Sapta Putra, SH, juga wali kota batalkan,” ujarnya.

Rapat yang memutuskan kembali menunda eksekusi, dipimpin Hendri Tobing, SH. MH. Ketua PN Makassar, sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Makassar, pada saat penundaan eksekusi pertama Desember 2022, dengan alasan masih perlu dipelajari. “Hari ini kami akan segera ke Jakarta, melaporkan adanya unsur niat menguasai rumah warisan kami ke KPK,” ujar Elsye.

Rapat yang dihadiri Sapta Putra, SH. Selaku Pansek, Ruslan, SH. (Juru Sita), Arfan Halim Banna, SH. dan Marleny The Charlie (wakil keluarga Tresje Ticoalu). “Saya sangat menyayangkan penundaan berulang, hanya dengan alasan adanya surat dari Wali Kota Makassar,” ujar Marleny, sembari mempertanyakan apakah kewenangan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto lebih besar dari pengadilan.

Tresje mengatakan “Kami telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung,” ujarnya. Sembari menyebutkan putusan perkara nomor:22/G.TUN/2005/P.TUN Mks Jo. Nomor:04/B.TUN/2006/PT. TUN Mks Jo. Nomor: 459 K/TUN/2006. Disusul putusan perkara nomor: 232/Pdt.G/2013/PN.Mks. Jo. Nomor:273/PDT/2014/PT. Mks. Jo. Nomor: 3549 K/PDT/2015 Jo. Nomor: 973/PK/Pdt./2020.

Sejak April 2005, upaya hukum sudah mereka jalani, dan 12 putusan persidangan mereka menangkan. “Jadi kami sangat heran atas penundaan ini, ada apa?,” ujarnya, mempertanyakan sikap PN Makassar, juga protes pada kelancangan wali kota, yang terkesan mengitervensi proses hukum. Atau ada mafia hukum yang ikut bermain, karena ada ratusan massa dan 200 Satpol PP.

Adapun Elsye menegaskan “Bantahan terhadap eksekusi yang akan dilaksanakan PN Makassar, telah dikeluarkan putusan yang menguatkan,” ujarnya. Melalui putusan perkara nomor: 232/Pdt.G/2013/PN.Mks. Jo. Nomor:273/PDT/2014/PT. Mks. Jo serta Nomor: 3549 K/PDT/2015 Jo. Nomor: 973/PK/Pdt./2020, yakni; Putusan perkara nomor 495/Pdt-Bth/2022/P.N. Mk j.o. 68/Pdt/PT.Makassar/2023, dan Putusan perkara nomor: 500/Pdt-Bth/2022/P.N. Mk j.o. 39/Pdt/PT. Makassar/2024.(*)

Share202Tweet126Share51
Previous Post

Iptu Zulian: Masyarakat Bratasena Adiwarna Apresiasi Program Bermalam di Tiap Kampung

Next Post

Plt. Sekjen Kemendagri: Pengendalian Inflasi Bisa Dilakukan melalui Kerja Sama dengan Pemda Terdekat

Related Posts

“CEO Menyamar” Disebut Bupati OKI, Menantu Kepala BKPSDM Jadi Sorotan – BKPSDM Dikritik Gagal Dorong Perubahan Kinerja ASN

“CEO Menyamar” Disebut Bupati OKI, Menantu Kepala BKPSDM Jadi Sorotan – BKPSDM Dikritik Gagal Dorong Perubahan Kinerja ASN

by admin
31 Maret 2026
0

NUSAN.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi sorotan publik setelah Bupati...

RSUD Kayuagung Akan Maksimalkan Pelayanan, Direktur: Keluhan Masyarakat Jadi Evaluasi

RSUD Kayuagung Akan Maksimalkan Pelayanan, Direktur: Keluhan Masyarakat Jadi Evaluasi

by admin
26 Maret 2026
0

NUSAN.ID - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, dr. Muhammad Tito Aristian, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan segala upaya...

Ketua PPWI Mukomuko Musrikin Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Ketua PPWI Mukomuko Musrikin Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

by admin
25 Maret 2026
0

NUSAN.ID – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Mukomuko, Musrikin, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada...

Idul Fitri 1447 H Mendekat, Ketua PPWI OKI Sampaikan Ucapan dan Ajak Insan Pers Jaga Akurasi Informasi

Idul Fitri 1447 H Mendekat, Ketua PPWI OKI Sampaikan Ucapan dan Ajak Insan Pers Jaga Akurasi Informasi

by admin
19 Maret 2026
0

NUSAN.ID – Dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Komering...

Next Post
Plt. Sekjen Kemendagri: Pengendalian Inflasi Bisa Dilakukan melalui Kerja Sama dengan Pemda Terdekat

Plt. Sekjen Kemendagri: Pengendalian Inflasi Bisa Dilakukan melalui Kerja Sama dengan Pemda Terdekat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In