• Latest
  • Trending
  • All
Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Penjual Satwa Yang Dilindungi

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Penjual Satwa Yang Dilindungi

10 Juni 2024
Kepala BNNK Lamtim sampaikan Klarifikasi, Busroni Ketua DPRD Tubaba: Pindah Rayon Jangan Picu Konflik

Kepala BNNK Lamtim sampaikan Klarifikasi, Busroni Ketua DPRD Tubaba: Pindah Rayon Jangan Picu Konflik

10 Mei 2025
Satgas TMMD Kembali Buka Dapur Lapangan untuk Warga

Satgas TMMD Kembali Buka Dapur Lapangan untuk Warga

10 Mei 2025
Letkol Inf M Slamet Wijaya,S.Sos,M.Han,M.A, Bagikan Susu demi Gizi Sehat

Letkol Inf M Slamet Wijaya,S.Sos,M.Han,M.A, Bagikan Susu demi Gizi Sehat

10 Mei 2025
Masyarakat Antusias Hadiri Hari Jadi Kampung Senggi ke 51

Masyarakat Antusias Hadiri Hari Jadi Kampung Senggi ke 51

10 Mei 2025
Verifikasi Berkas Organisasi SWI Telah di Terima oleh Bakesbangpol Tulang Bawang

Verifikasi Berkas Organisasi SWI Telah di Terima oleh Bakesbangpol Tulang Bawang

9 Mei 2025
Berikan Motivasi Semangat, Dansatgas TMMD ke 124 Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Pagi

Berikan Motivasi Semangat, Dansatgas TMMD ke 124 Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Pagi

9 Mei 2025
Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Senam Bersama Anak SD, Dansatgas Beri Motivasi Belajar

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Senam Bersama Anak SD, Dansatgas Beri Motivasi Belajar

9 Mei 2025
Aminudin,SP Apresiasi Pembentukan Satgas Anti Premanisme

Aminudin,SP Apresiasi Pembentukan Satgas Anti Premanisme

9 Mei 2025
100 Hari Kerja Bupati-Wabup MURI Dikeluhkan, For-WIN OKI: “Ayoo Tancap Gas, Jangan Meredup!”

100 Hari Kerja Bupati-Wabup MURI Dikeluhkan, For-WIN OKI: “Ayoo Tancap Gas, Jangan Meredup!”

8 Mei 2025
Parosil Mabsus Hadiahi Guru SMA-nya Umrah

Parosil Mabsus Hadiahi Guru SMA-nya Umrah

8 Mei 2025
Pembuatan Sumur Bor TMMD ke 124 Kodim 1710/Mimika Mulai Dikerjakan

Pembuatan Sumur Bor TMMD ke 124 Kodim 1710/Mimika Mulai Dikerjakan

8 Mei 2025
Kedekatan Satgas TMMD Bersama Anak-anak

Kedekatan Satgas TMMD Bersama Anak-anak

8 Mei 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Hukrim

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Penjual Satwa Yang Dilindungi

by admin
11 bulan ago
in Hukrim
0
Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Penjual Satwa Yang Dilindungi
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, TULANG BAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Pelaku yang ditangkap oleh petugas dari Satreskrim Polres Tulang Bawang tersebut adalah seorang pemuda berinisial DH (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

BeritaLainnya

Warga Jalan WR Supratman Timika Digegerkan Penemuan Mayat Tanpa Identitas dengan Kondisi Terbakar

Negara Batin di Gemparkan Seorang Ibu Tewas, Mengenaskan Diduga Ditusuk Pencuri Dirumahnya

R Asal Pakuan Ratu Diamankan Polres Way Kanan

“Hari Jum’at (07/06/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yangg dilindungi dalam keadaan mati. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Rumah Makan (RM) Barokah, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (10/06/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan pelaku yakni berupa satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan dengan panjang 87 cm, 21 (dua puluh satu) keping sisik trenggiling, karung warna putih, senjata tajam (sajam) jenis badik dengan panjang 30 cm, handphone (HP) android merek Xiomi tipe Redmi 10 warna putih, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam, BE 3289 SQ.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya postingan di media sosial (medsos) facebook (FB) yang dilakukan oleh pelaku, dalam postingan tersebut terlihat satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan dan ada tulisan “Yang Berminat” tapi tidak mencantumkan harga.

Setelah itu, ada seseorang yang berminat serta menghubungi pelaku yang menawar akan membeli trenggiling dan sisiknya seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), tapi pelaku mengatakan akan menjual kulit dan sisik trenggiling seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

“Terjadilah tawar menawar harga dan akhirnya pelaku menyetujui transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) dengan lokasi di RM Barokah, Kampung Astra Ksetra. Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, petugas kami yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku, bahwa pelaku ini mengetahui hewan trenggiling yang telah dibunuh dan dikeringkan oleh dirinya merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (Polres/NH)

Share197Tweet123Share49
Previous Post

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kodim 0410/KBL Gelar Sosialisasi P4GN Bagi Prajurit dan PNS

Next Post

Mengungkap Keistimewaan Senapan Angin PCP Goppul: Tetap Menggemparkan Walau Masa Pandemi

Related Posts

Warga Jalan WR Supratman Timika Digegerkan Penemuan Mayat Tanpa Identitas dengan Kondisi Terbakar

Warga Jalan WR Supratman Timika Digegerkan Penemuan Mayat Tanpa Identitas dengan Kondisi Terbakar

by admin
2 Mei 2025
0

NUSAN.ID - Seorang Pria di temukan tewas dengan kondisi sudah hangus terbakar, di lahan kosong Jln. Wr. Supratman, Timika, Papua...

Negara Batin di Gemparkan Seorang Ibu Tewas, Mengenaskan Diduga Ditusuk Pencuri Dirumahnya

Negara Batin di Gemparkan Seorang Ibu Tewas, Mengenaskan Diduga Ditusuk Pencuri Dirumahnya

by admin
29 April 2025
0

NUSAN.ID - Seorang Ibu rumah tangga di Kampung Bumi Jaya bukaan Negara Kahuripan (Umbul isak) Reg 44 HTI Kecamatan Negara...

R Asal Pakuan Ratu Diamankan Polres Way Kanan

R Asal Pakuan Ratu Diamankan Polres Way Kanan

by admin
28 April 2025
0

NUSAN.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung. Mengamankan R (16) kasus persetubuhan atau...

NI DPO Pelaku Curat Sepeda Motor di Serupa Indah Dibekuk Polsek Pakuan Ratu

NI DPO Pelaku Curat Sepeda Motor di Serupa Indah Dibekuk Polsek Pakuan Ratu

by admin
22 April 2025
0

NUSAN.ID - Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan membekuk diduga DPO pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan...

Next Post
Mengungkap Keistimewaan Senapan Angin PCP Goppul: Tetap Menggemparkan Walau Masa Pandemi

Mengungkap Keistimewaan Senapan Angin PCP Goppul: Tetap Menggemparkan Walau Masa Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In