• Latest
  • Trending
  • All
Uji Nyali Bawaslu Lampung Selatan, Beranikah Tindak Dugaan Money Politics Oknum Caleg?

Uji Nyali Bawaslu Lampung Selatan, Beranikah Tindak Dugaan Money Politics Oknum Caleg?

14 Februari 2024
Peringati Puncak Bulan Bung Karno, Parosil: Jadi Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan

Peringati Puncak Bulan Bung Karno, Parosil: Jadi Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan

27 Juni 2025
Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Temu Pamit Dandim 0412/LU

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Temu Pamit Dandim 0412/LU

27 Juni 2025
Anggota DPRD Riau Diduga Kuasai Ribuan Hektar HPT di Pangkalan Indarung

Anggota DPRD Riau Diduga Kuasai Ribuan Hektar HPT di Pangkalan Indarung

27 Juni 2025
Sat Reskrim Polres Keerom Bekuk YBL Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Keerom Bekuk YBL Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

27 Juni 2025
Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemprov Lampung Harapkan Kepemimpinan yang Adaptif dan Solutif

Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemprov Lampung Harapkan Kepemimpinan yang Adaptif dan Solutif

27 Juni 2025
Letkol Inf Roni Hermawan S.H., M.M., Menerima Kunjungan silaturahmi dari Badan Koordinator Daerah Forum Kader Bela Negara

Letkol Inf Roni Hermawan S.H., M.M., Menerima Kunjungan silaturahmi dari Badan Koordinator Daerah Forum Kader Bela Negara

27 Juni 2025
Gelar Temu Pamit Dandim 0412 Lampura, Bupati Novriwan Sampaikan Terima Kasih & Harapan

Gelar Temu Pamit Dandim 0412 Lampura, Bupati Novriwan Sampaikan Terima Kasih & Harapan

27 Juni 2025
Dilantik Sebagai Kadis Infokomtif, FOR-WIN Ucapkan Selamat Kepada Ganjar Jationo

Dilantik Sebagai Kadis Infokomtif, FOR-WIN Ucapkan Selamat Kepada Ganjar Jationo

26 Juni 2025
Polsek Arso Timur Gelar Giat Kegiatan “NGOPI” Bersama Masyarakat Kampung Pitewi

Polsek Arso Timur Gelar Giat Kegiatan “NGOPI” Bersama Masyarakat Kampung Pitewi

26 Juni 2025
Rangkap Jabatan di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko: Satu Persatu Terungkap

Rangkap Jabatan di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko: Satu Persatu Terungkap

26 Juni 2025
Pisah Sambut Dandim 0422, Mad Hasnurin Sampaikan Apresiasi atas Sinergi Selama Satu Tahun Enam Bulan

Pisah Sambut Dandim 0422, Mad Hasnurin Sampaikan Apresiasi atas Sinergi Selama Satu Tahun Enam Bulan

26 Juni 2025
Satpol PP Keerom Lakukan Edukasi dan Penegakan Peraturan Daerah

Satpol PP Keerom Lakukan Edukasi dan Penegakan Peraturan Daerah

26 Juni 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya

Uji Nyali Bawaslu Lampung Selatan, Beranikah Tindak Dugaan Money Politics Oknum Caleg?

by admin
1 tahun ago
in Lampung Raya
0
Uji Nyali Bawaslu Lampung Selatan, Beranikah Tindak Dugaan Money Politics Oknum Caleg?
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, LAMPUNG SELATAN – Dugaan permainan politik uang di Kabupaten Lampung Selatan yang menyeret seorang Calon Legislatif (Caleg).
Sebut saja yang viral beberapa hari terakhir Ali Sopyan dan Pattimura menjadi ramai dibicarakan menyusul beredarnya sebuah pengakuan dari warga.

Pengakuan tersebut muncul setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Tanjung Bintang mengamankan 9 Kardus gelas bergambarkan Caleg DPRD Lampung Selatan, Ali Sopyan, Pattimura dari partai Gerindra dan amplop lima lembar berisi uang masing-masing pecahan Rp 50 ribu rupiah.

BeritaLainnya

Peringati Puncak Bulan Bung Karno, Parosil: Jadi Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan

Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemprov Lampung Harapkan Kepemimpinan yang Adaptif dan Solutif

Gelar Temu Pamit Dandim 0412 Lampura, Bupati Novriwan Sampaikan Terima Kasih & Harapan

Sesuai informasi, Ali Sopyan merupakan caleg dari Partai Gerindra. Ia maju di daerah pemilihan 6, yang mencakup Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Merbau Mataram dan Kecamatan Tanjung Sari dan Pattimura caleg DPR-RI.

Sebelumnya viral terkait dugaan kepala Dinas Sosial Lampung Selatan “Puji” yang membagikan uang kepada sejumlah warga pada saat kampanye isrti Capres 03 Siti Atikoh di Lapanagan Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang Beberapa waktu lalu.

Lalu viral juga terkait Camat Merbau Mataram Heri Purnomo bersama kades yang diduga menginstuksikan warga penerima bedah rumah memasang photo Capres 03.

Ditambah lagi viralnya berita terkait kepala desa Rangai Tritunggal kecamatan Ketibung “Rusda” yang membagikan beras bantuan pemerintah kepada warga untuk pemilih “Juwanto” (suamainya) yang nyaleh DPRD Lampung Selatan dari partai Nasdem.

Mengamati kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan yang lamban, Ketua Investigasi Lembaga Swadaya masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) sangat menyayangkan jika dalam mengusut kasus dugaan money politics oknum Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari partai Gerindra, Ali Sopyan dan Pattimura Calon DPR-RI dan yang lain nya tidak sampai dituntaskan.

Menurut Feki Harison tak hanya kinerja, nyali Bawaslu kini mulai dipertanyakan. Bawaslu dengan wewenang yang kuat, bahkan bisa mengeluarkan putusan final dan mengikat, dianggap ciut nyali menangani rentetan kasus pelanggaran kampanye yang tak tertangani optimal.

” Saya sudah mendeteksi dua penyakit akut Bawaslu sekarang ini. Pertama, kurang responsif. Perlu viral dulu baru mengambil tindakan,” tegasnya Selasa 13 Februari 2024.

Feki Melihat kerja Bawaslu yang tak bernyali, dirinya mengaku tak mau berharap banyak. berkaitan dengan penegakan hukum pemilu. Jangan lupa, pemilu merupakan indikator penting demokrasi yang pelaksanaannya perlu dipastikan berjalan sesuai prinsip jujur dan adil.

“Ketika ada kecurangan, maka sistem hukum yang bekerja harus bisa menghadirkan keadilan tersebut. Ketika ada kekerasan, maka sistem pemilu harus bekerja. Ada Bawaslu, yang disiapkan kewenangan, dengan final mengikat produknya adalah putusan,” kata dia.

Disamping itu, wewenang Bawaslu sekarang ini tak seperti periode-periode sebelumnya yang sebatas korespondensi atau memberi rekomendasi. Bawaslu bisa melakukan koreksi prosedur yang keliru, bahkan bisa menghentikan peserta pemilu, atau mendiskualifikasi calon yang dinyatakan terpilih.

“Komitmen, Keberanian, dan konsistensi dibutuhkan dari Bawaslu saat ini, di tengah sistem dan prosedur yang sudah kuat kepada mereka,” ujarnya.

Feki menjelaskan dalam undang-undang Pemilu, Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.

Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Terkait hal tersebut menurut Feki Harison, kemungkinan pihaknya dan beberapa elemen masyarakat akan menggagas rencana untuk melakukan aksi di Kantor Bawaslu Lampung Selatan. (Tim)

Share199Tweet125Share50
Previous Post

Dugaan Money Politik Caleg “Ali Sopyan” Dapil 6 Dari Partai Gerindra Kian Menguat,Takut Kena Masalah Warga Serahkan BB ke Panwaslu Tanjung Bintang

Next Post

DPP KAMPUD Dukung Kejari Pesawaran Tuntaskan Laporan Dugaan KKN di Dinas Pendidikan Setempat

Related Posts

Peringati Puncak Bulan Bung Karno, Parosil: Jadi Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan

Peringati Puncak Bulan Bung Karno, Parosil: Jadi Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan

by admin
27 Juni 2025
0

NUSAN.ID - Momentum peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram dan Bulan Bung Karno dimanfaatkan oleh Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus,...

Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemprov Lampung Harapkan Kepemimpinan yang Adaptif dan Solutif

Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemprov Lampung Harapkan Kepemimpinan yang Adaptif dan Solutif

by admin
27 Juni 2025
0

NUSAN.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, melantik Ganjar Jationo sebagai Kepala Dinas...

Gelar Temu Pamit Dandim 0412 Lampura, Bupati Novriwan Sampaikan Terima Kasih & Harapan

Gelar Temu Pamit Dandim 0412 Lampura, Bupati Novriwan Sampaikan Terima Kasih & Harapan

by admin
27 Juni 2025
0

NUSAN.ID – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar acara Temu Pamit Komandan Distrik Militer (Dandim) 0412 Lampung Utara, Kamis...

Dilantik Sebagai Kadis Infokomtif, FOR-WIN Ucapkan Selamat Kepada Ganjar Jationo

Dilantik Sebagai Kadis Infokomtif, FOR-WIN Ucapkan Selamat Kepada Ganjar Jationo

by admin
26 Juni 2025
0

NUSAN.ID - Forum Wartawan Independen Nusantara (FOR-WIN) mengucapkan selamat kepada Ganjar Jationo yang dilantik menjadi kepala Dinas Infokomtik Provinsi Lampung....

Next Post
DPP KAMPUD Dukung Kejari Pesawaran Tuntaskan Laporan Dugaan KKN di Dinas Pendidikan Setempat

DPP KAMPUD Dukung Kejari Pesawaran Tuntaskan Laporan Dugaan KKN di Dinas Pendidikan Setempat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

babianjing
NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In