• Latest
  • Trending
  • All
M. Mufti Mubarok : Dualisme KADIN Hanya Perlu Selembar Kertas

M. Mufti Mubarok : Dualisme KADIN Hanya Perlu Selembar Kertas

17 Juli 2021
Polres Tubaba Terjunkan 97 Personel Amankan Ibadah Rangkaian Paskah Umat Kristiani di Sejumlah Gereja

Polres Tubaba Terjunkan 97 Personel Amankan Ibadah Rangkaian Paskah Umat Kristiani di Sejumlah Gereja

3 April 2026
Sambang serta Baksos dalam Rangka Sabuk Kamtibmas Polres Tulang Bawang

Sambang serta Baksos dalam Rangka Sabuk Kamtibmas Polres Tulang Bawang

3 April 2026
Polres Tulang Bawang Gelar Simulasi Sispam Mako Pasukan Ton dalam Siap Jaga Kedaulatan Keamanan Wilayah Tulang Bawang

Polres Tulang Bawang Gelar Simulasi Sispam Mako Pasukan Ton dalam Siap Jaga Kedaulatan Keamanan Wilayah Tulang Bawang

2 April 2026
PKS Apresiasi Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat dalam Satu Tahun

PKS Apresiasi Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat dalam Satu Tahun

2 April 2026
70 Ribu Ton Kopi, PAD Nyaris Kosong: Bupati Parosil “Bedah” Kebocoran Pajak, Pengusaha Buka Suara

70 Ribu Ton Kopi, PAD Nyaris Kosong: Bupati Parosil “Bedah” Kebocoran Pajak, Pengusaha Buka Suara

2 April 2026
Bupati Parosil Mabsus Tekankan Pelayanan Maksimal, 88 Pejabat Diminta Keluar dari Zona Nyaman

Bupati Parosil Mabsus Tekankan Pelayanan Maksimal, 88 Pejabat Diminta Keluar dari Zona Nyaman

1 April 2026
Kapolres Tubaba Pimpin Giat Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2026

Kapolres Tubaba Pimpin Giat Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2026

31 Maret 2026
Serka Novriadi dengan Sigap Atasi Banjir

Serka Novriadi dengan Sigap Atasi Banjir

31 Maret 2026
Dipimpin Langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun 2026 Dimulai

Dipimpin Langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun 2026 Dimulai

31 Maret 2026
Demokrasi Telah Sekarat Berganti dengan Plutokrasi dan Oligarki

Perdamaian

31 Maret 2026
Kadis Kominfo Lambar Luruskan Pemberitaan Isu Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda

Kadis Kominfo Lambar Luruskan Pemberitaan Isu Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda

31 Maret 2026
Wakil Bupati Lampung Barat Serahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung

Wakil Bupati Lampung Barat Serahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung

31 Maret 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

M. Mufti Mubarok : Dualisme KADIN Hanya Perlu Selembar Kertas

by admin
5 tahun ago
in Nasional
0
M. Mufti Mubarok : Dualisme KADIN Hanya Perlu Selembar Kertas
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID,JAKARTA – Dualisme Kadin tidak bisa dipandang sebelah mata, secara defakto dan dejure memang ada dua Kadin, yakni yang berkantor di jalan Kuningan dan Kadin berkantor di Jalan Cokroaminoto Menteng. Kedua Kadin telah berhasil melaksanakan Munas masing masing, Kadin Cokroaminoto melaksanakan Munas lebih awal pada 15 Desember 2020 di Jakarta dengan hasil memilih secara aklamasi Edy Ganefo sebagai ketua umum kembali.

Sementara Kadin Kuningan, baru tanggal 30 Juni 2021 di Kendari kemarin dengan terpilihnya secara aklamasi Arsyad Rasyid sebagai ketua umum mengantikan Rossan Roslani, ungkap M.Mufti Mubarok, Direktur Institute for Development and Economic (IDE) kepada awak media, Sabtu (17/07/2021) siang.

BeritaLainnya

Jerit Pilu Ibu Dua Balita Korban Kekerasan di Jantung Kota Jakarta: Antara Teror Rentenir dan Dingin Tembok Birokrasi Hukum

Keadilan Terbelenggu: Korban Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan Falatehan Diteror Kelompok Rentenir Hingga Dijatuhi Talak, Mohon Perlindungan ke LPSK

Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni sebagai Anggota BAZNAS RI

Menurut Mufti, sebenarnya perpecahan ini sudah berlangsung sangat lama. Dimulai tahun 2010, Beberapa Kadin provinsi dan asosiasi nasional tidak puas dengan Kepengurusan Kadin 2010 yang dipimpin oleh Suryo Bambang Sulisto (SBS).

Kepemimpinan SBS, dianggap melanggar Anggaran Dasar Kadin, hingga dilaksanakan Munaslub di Kota Pontianak Tahun 2013, dan sampai sekarang, Kadin Indonesia terbagi menjadi dua kepengurusan, ungkap Mufti.

Namun demikian, “sebenarnya solusi untuk bersatu kembali sudah sering di upayakan, akan tetapi sampai saat ini belum ada hasil”.

Maka untuk menjawab persoalan dualisme Kadin, kami dan tim hukum independen telah menyusun Naskah Akademik tentang Dualisme KADIN, dengan dasar tahun 1987 pemerintah telah menerbitkan UU No 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri (KADIN), terangnya.

Undang Undang KADIN ini sudah sangat tua karena sudah 34 tahun sehingga perlu dilakukan tinjauan bahkan revisi jika diperlukan mengingat perkembangan dunia perdagangan dan perindustrian baik dalam maupun luar negeri yang sangat pesat.

“Sudah semestinya diperlukan revisi UU No 1/1987, namum revisi UU perlu waktu yang lama dan melibatkan DPR”.

Dan bila Revisi UU terlalu lama maka Peraturan Pemerintah Pengganti UU/PERPU juga perlu di lakukan lebih cepat guna mengakomodir semua kepentingan terbaik yaitu Masyarakat, Pelaku usaha serta pemerintah, jelas Mufti.

Adapun, dualisme KADIN yang sudah berlangsung 11 tahun ini perlu segera dicari jalan keluarnya dengan perubahan AD/ART masing-masing, untuk disahkan dengan Keppres yang baru.

Bila Merujuk pada UU No 1/tahun 1987 tentang KADIN dan Keppres No 17 tahun 2010 tentang AD dan ART KADIN, maka memang KADIN adalah wadah tunggal, namun bisa juga dengan penerbitkan Keppres mengubah AD dan ART untuk menjadikan kedua KADIN bersatu Kembali atau mengakomodir Kedua KADIN menjadi lembaga masing masing dengan dengan entitas yang berbeda.

Tentunya dengan nemperhatikan persoalan riil yang terjadi di pengusaha khususnya pada KADIN, pengaturan mengenai KADIN mendesak untuk diatur, guna mewujudkan sila kelima Pancasila dan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Undang-undang Dasar 1945 Pasal 4 Ayat (1) memberikan kekuasaan kepada Presiden dalam memegang kekuasaan pemerintahan. Dalam Pasal 4 UU No 1/1987 yang berbunyi bahwa, “Dengan Undang-undang ini ditetapkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri yang merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan” termaktub secara jelas bahwa hanya terdapat satu Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

Pasal 9 UU No 1/1987 menyatakan bahwa, “Organisasi yang dibentuk oleh pengusaha Indonesia yang memenuhi ketentuan untuk disebut Kamar Dagang dan Industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

”Sebagaimana dalam aturan penjelasannya bahwa, “Penetapan dengan Keputusan Presiden atas organisasi yang dibentuk pengusaha Indonesia sebagai Kamar Dagang dan Industri sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini bersifat pengakuan atas keberadaan (eksistensi) organisasi tersebut”.

Oleh karenanya diperlukan upaya solusi yang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, terang Mufti.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri saat ini diperlukan guna menyelesaikan dualisme KADIN.

Sebenarnya hanya perlu satu lembar perpres untuk bisa menyelesaikan kemelut dualisme ini. membuat perpres butuh waktu sedikit. Asal kedua belah pihak menghadap presiden untuk satu Kadin atau dua Kadin, pungkas Mufti. (*)

Share198Tweet124Share49
Previous Post

Empat Awak Media Lakukan Vaksinasi Awal di Puskesmas Candra Mukti

Next Post

Bupati Poso Apresiasi Danlanal Palu Serbu Vaksinasi Untuk Masyarakat

Related Posts

Jerit Pilu Ibu Dua Balita Korban Kekerasan di Jantung Kota Jakarta: Antara Teror Rentenir dan Dingin Tembok Birokrasi Hukum

Jerit Pilu Ibu Dua Balita Korban Kekerasan di Jantung Kota Jakarta: Antara Teror Rentenir dan Dingin Tembok Birokrasi Hukum

by admin
12 Maret 2026
0

NUSAN.ID – Di balik gemerlap lampu Jakarta Selatan, terkuak kisah kelam seorang ibu muda bernama Dewi (27), berdarah Aceh, yang...

Keadilan Terbelenggu: Korban Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan Falatehan Diteror Kelompok Rentenir Hingga Dijatuhi Talak, Mohon Perlindungan ke LPSK

Keadilan Terbelenggu: Korban Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan Falatehan Diteror Kelompok Rentenir Hingga Dijatuhi Talak, Mohon Perlindungan ke LPSK

by admin
12 Maret 2026
0

NUSAN.ID – Kondisi memilukan menimpa Dewi (inisial), korban penganiayaan dan perampasan kemerdekaan di kawasan Falatehan, Kebayoran Baru. Setelah melaporkan aksi...

Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni sebagai Anggota BAZNAS RI

Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni sebagai Anggota BAZNAS RI

by admin
11 Maret 2026
0

NUSAN.ID - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan dan menunjuk Agus Fatoni Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri...

BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

by admin
21 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., memberikan apresiasi tinggi...

Next Post
Bupati Poso Apresiasi Danlanal Palu Serbu Vaksinasi Untuk Masyarakat

Bupati Poso Apresiasi Danlanal Palu Serbu Vaksinasi Untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In