NUSAN.ID,TULANG BAWANG BARAT – Penagkapan ikan dengan cara menyetrum sangat meresahkan masyarakat Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam hal ini Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tulang Bawang Barat, Andika angkat bicara, Menangkap ikan dengan cara menyetrum tidak dibenarkan dan kegiatan tersebut melanggar hukum serta merusak ekosistem sungai.
Sehingga harus di tindak tegas dan di tangani secara berkelanjutan agar tidak di ulangi lagi.
“Kegiatan penyetruman ikan itu melanggar hukum, saya minta dalam hal ini Dinas Perikanan dan pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Tulang Bawang Barat (TuBaBa) segera bertindak tegas dan secepatnya mengambil langkah-langkah kongkrit agar tidak terulang lagi,” ungkap Andika saat diwawancarai oleh beberapa awak media, Rabu ( 30/06/2021).
Lebih lanjut Andika mengatakan, “Saya akan kawal masalah ini dan selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) TuBaBa akan membuat laporan tertulis ke Dinas Terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) bahkan saya akan kirim surat laporan ke Ditpolair Polda Lampung dalam waktu dekat ini, agar masalahnya secepat mungkin ditangani dan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
“Sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang melakukan penangkapan dengan cara menyetrum ikan, Apalagi berdasarkan laporan yang saya terima adanya pengancaman terhadap nelayan yang mencari ikan di Way Tulang Bawang Barat,” tambah Andika.(Juliyanto/Andika/Iwan)