NUSAN.ID – Pardianto selaku penerima kuasa dari pihak pertama Ali Hasan Puncak, menemui Yulivan Nurullah yang merupakan Calon Wakil Bupati (Cawabub) Mesuji dengan nomer urut satu.
Pardianto menemui Yulivan di Sekretariat Pemenangan Calon Bupati di Jalan ZA Pagar Alam Desa Brabasan, Mesuji, Kamis (31/10/2024).
Tujuan Pardianto menemui Cawabub nomor Urut satu tersebut sesuai dokumen foto kopi terlampir yang diberikan dari Iwan Setiawan, untuk dapat meminta uang titipan kepada Yulivan yang selama ini belum pernah diberikan kepada saudara Iwan dengan nominal Rp 1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah), sejak Tahun 2016 lalu.
Kronologis:
Persoalan Antara Iwan setiawan Ali Hasan Puncak dan Yulivan Nurullah Calon Wakil Bupati (Cawabub) Mesuji periode 2024-2029 terjadi sejak tahun 2015 silam.
Pada saat itu Iwan memaparkan, ingin membeli tanah pekarangan yang berada di wilayah Bandarlampung. Uang untuk membeli tanah tersebut di titipkan ke pada Yulivan, agar dapat mengambil sertifikat tanah yang pada waktu itu masih diagunkan di salah satu pihak BANK namun akhirnya tanah yang dijanjikan untuk di jual dengan Iwan ternyata sudah di jual kepada orang lain.
Di depan kantor pemenangan Cabup dan Cawabub Mesuji, Yulivan mengatakan secara langsung kepada Pardianto bahwa dirinya sudah pernah memberikan uang sebanyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk mengangsur kepada Iwan.
Papar Yulivan, “saya tidak dapat memberikan informasi yang lebih lanjut kalau pun mau bertanya silahkan saja hubungi pengacara saya,” tegas Yulivan kepada Pardianto.
Tambah Yulivan, “bila perlu saya siap diberitakan. Saya senang kalau ada wartawan yang konfirmasi dengan saya,” tutup Yulivan.
Sebagai Informasi,
Utang piutang dapat berubah menjadi hukum pidana jika dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat. Sehingga, peminjam dapat membuat laporan ke polisi tentang tindak pidana penipuan.
Dasar hukum tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHPidana yang berbunyi, “ barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Perjanjian di dalam Pasal 133 KUHPerdata menyebutkan, persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu atau orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Adapun perjanjian tersebut, harus memenuhi syarat sahnya perjanjian agar dapat berlaku dan mengikat.
Jika terjadi konflik di kemudian hari, perjanjian tersebut dapat dijadikan sebagai bukti yang kuat jika terjadinya suatu permasalahan hukum. Hal ini sesuai yang tertuang di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu pokok persoalan tertentu (objek)
4. Suatu sebab yang tidak dilarang (halal)
Kemudian, lebih lanjut utang piutang adalah sebagai perbuatan pinjam meminjam yang telah diatur dalam KUHPerdata Pasal 1754 yang menjelaskan, pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Akibat dari mangkir membayar utang adalah yang meminjamkan utang menderita kerugian. Dari sisi hukum perikatan apabila peminjam utang tidak memenuhi kewajibannya maka peminjam telah melakukan wanprestasi atau kelalaian/kealpaan.
Sehingga, sanksi dari wanprestasi tersebut adalah harus membayar ganti rugi, terjadinya pemecahan perjanjian, peralihan risiko, serta membayar perkara jika sampai diperkarakan di depan hakim. (Tim)