• Latest
  • Trending
  • All
Wilson Lalenke Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

Wilson Lalenke Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

1 Juni 2025
Promosikan Kuliner Hingga Pariwisata di Lampung Barat, Partinia Gandeng Ketua TP PKK Provinsi Lampung

Promosikan Kuliner Hingga Pariwisata di Lampung Barat, Partinia Gandeng Ketua TP PKK Provinsi Lampung

26 Oktober 2025
Patroli Pamapta Polres Tulang Bawang Barat Cegah Guantibmas, Wujudkan Rasa Aman di Siang Hari

Patroli Pamapta Polres Tulang Bawang Barat Cegah Guantibmas, Wujudkan Rasa Aman di Siang Hari

26 Oktober 2025
Bupati Lampung Barat Sambut Kedatangan Ketua TP PKK Provinsi Lampung

Bupati Lampung Barat Sambut Kedatangan Ketua TP PKK Provinsi Lampung

26 Oktober 2025
Babinsa Kelurahan Jagabaya Pimpin Langsung Patroli Siskamling

Babinsa Kelurahan Jagabaya Pimpin Langsung Patroli Siskamling

26 Oktober 2025
Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

26 Oktober 2025
Sertu Heri Hermawan Turun Langsung saat Pohon Tumbang

Sertu Heri Hermawan Turun Langsung saat Pohon Tumbang

25 Oktober 2025
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Patroli Malam

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Patroli Malam

25 Oktober 2025
Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

25 Oktober 2025
Polsek Lambu Kibang Gelar GPM di Tiyuh Sumber Rejo

Polsek Lambu Kibang Gelar GPM di Tiyuh Sumber Rejo

24 Oktober 2025
Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Dampingi KASAL Tinjau Persiapan Panen Ketahanan Pangan TNI AL dan Rencana Kunjungan Presiden RI

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Dampingi KASAL Tinjau Persiapan Panen Ketahanan Pangan TNI AL dan Rencana Kunjungan Presiden RI

24 Oktober 2025
Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi

Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi

24 Oktober 2025
Penandatanganan Kerja Sama, Antara Kejari Bandar Lampung Dengan PT BRI Tanjung Karang dan BRI BO Teluk Betung

Penandatanganan Kerja Sama, Antara Kejari Bandar Lampung Dengan PT BRI Tanjung Karang dan BRI BO Teluk Betung

23 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Wilson Lalenke Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

by admin
5 bulan ago
in Nasional
0
Wilson Lalenke Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menilai Kepolisian Resor Blora, Polda Jawa Tengah, terindikasi kuat bekerjasama dengan para bandit mafia BBM illegal jenis solar di wilayah Blora. Hal itu disampaikan wartawan senior tersebut ke jejaring media se-Indonesia hari ini, Sabtu, 31 Mei 2025, merespon penangkapan tiga orang wartawan Jawa Tengah, Denok dkk, dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap Rico, oknum anggota TNI pelaku penimbunan dan penyaluran BBM Subsidi secara illegal.

Terdapat beberapa indikasi yang terlihat dari modus dan cara kerja Polres Blora dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tiga rekan wartawan tersebut sehingga oknum Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajarannya sangat patut diduga berkolusi dengan terduga kriminal BBM illegal. “Pihak Polres Blora sudah tahu bahwa oknum TNI bernama Rico itu sedang diproses di Unit Polisi Militer Kodam Diponegoro atas pengaduan warga terkait dugaan tindak pidana pelanggaran UU Migas, khususnya terkait penimbunan dan penyaluran BBM bersubsidi secara melawan hukum. Semestinya Polres melihat proses transaksi pemberian uang oleh Rico kepada tiga wartawan (dengan permintaan menghapus berita), jikapun harus diproses-pidanakan, sebagai tindakan pidana suap dan atau korupsi, bukan pidana pemerasan,” jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

BeritaLainnya

Ketua Umum Gercin Indonesia: TNI-Polri Garda Terdepan Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional

Ketum DPP For-WIN Sampaikan Ucapan Selamat HUT TNI ke 80

Ketum For-WIN Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Pengurus dan Anggota: Menuju Jurnalisme Maju dan Berkualitas

_Berita terkait Boss Rico dan BBM Ilegal yang diminta dihapus (di-take-down) dapat diakses di sini: Heboh! Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Anggota TNI Korem di Kabupaten Blora (https://portalindonesianews.net/2025/05/22/heboh-dugaan-mafia-bbm-subsidi-libatkan-oknum-anggota-tni-korem-di-kabupaten-blora/).

Dalam kasus Tipikor suap-menyuap antara oknum anggota TNI dengan para wartawan, Polres Blora juga harus memaknai bahwa Rico telah melakukan percobaan tindak pidana pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) itu menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pasal 4 ayat (2) yang dirujuk oleh Pasal 18 ayat (1) di atas menegaskan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”. Menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Pers ini dinyatakan dengan tegas bahwa “Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.”

Dari sisi jurnalistik saja, oknum pelanggar UU Migas atas nama Rico sudah patut diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang ancaman pidananya jelas tertulis dalam perundangan itu. Oleh karenanya, seorang Kapolres yang cerdas dan memiliki nurani-keadilan dalam dirinya semestinya tidak gegabah melakukan penindakan hanya terhadap penerima suap, dan mengabaikan si penyuap yang jelas-jelas memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus tersebut.

“Saya tidak mengatakan bahwa Kapolres Blora harus menindak oknum anggota TNI karena memang bukan kewenangan Polri. Namun, sang Kapolres juga harus mengingat bahwa si penyuap adalah pelaku tindak pidana alias seorang terduga kriminal sehingga ‘keadilan’ dapat dia sajikan kepada para pihak yang terlibat, tidak hanya melakukan tugasnya menangkap dan memenjarakan warga sipil tanpa melihat latar belakang peristiwa secara utuh,” tutur Wilson Lalengke.

Jika dikumpulkan, lanjut tokoh pers nasional itu, tidak kurang dari tiga pelanggaran pidana yang dapat dipersangkakan kepada Rico dalam kasus penangkapan wartawan di wilayah Blora dimaksud. “Ketiga peraturan perundangan yang dilanggar oleh oknum TNI itu adalah: (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” terang Wilson Lalengke.

Kasus yang menimpa wartawan Denok dkk, kalaupun harus dipersoalkan, adalah masuk kategori pelangggan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 6); dan khusus bagi anggota PPWI, ini pelanggaran Kode Etik Pewarta Warga PPWI (Poin 3). Pelanggaran kode etik akan diproses oleh dewan kehormatan atau dewan kode etik di organisasi pers tempat yang bersangkutan bernaung. Di dewan kode etik tersebut akan dinilai dan dianalisis, apakah penerimaan imbalan akan mempengaruhi independensi dan obyektivitas beritanya. Faktanya, dalam kasus ini berita sudah diterbitkan yang kemudian oleh pelaku BBM illegal diminta-paksa untuk dihapus dengan iming-iming sejumlah uang.

Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Apa yang dilakukan ketiga wartawan Jateng itu adalah sebuah peristiwa transaksi “professional-gelap”. Walau tidak dibenarkan secara kode etik jurnalistik, namun ada proses negosiasi dan setuju-menyetujui di sana, yang steril dari unsur pemerasan. Para pihak pun sudah setuju untuk melakukan transaksi, namun karena mafia BBM berkolusi dengan Polres Blora, maka terjadilah jebakan terhadap para wartawan bernasib apes tersebut.

Pada akhir pernyataannya, Wilson Lalengke mengharapkan atensi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar melakukan hal-hal terbaik dan berkesan bagi dunia kewartawanan di negeri ini. “Di ujung pengabdian Anda, lakukanlah sesuatu yang bermakna bagi dunia jurnalistik di negeri ini. Saya tidak mengatakan bahwa kita membenarkan perilaku buruk ketiga wartawan Jawa Tengah yang demikian mudah melacurkan idealisme dengan segepok uang, tapi yang saya minta adalah didik dan binalah jajaran Kepolisian di Republik ini agar tidak terjebak dalam kolaborasi jahat dengan para penjahat yang merugikan negara dan bangsa Indonesia,” tegas lulusan pasca sarjana Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu berpesan ke Kapolri. (APL/Red)

Share196Tweet123Share49
Previous Post

Team Tekab 309 Presisi Bersama Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang Ringkus HA

Next Post

Cara Aplikasi Cat Tembok Anti Air agar Hasilnya Maksimal

Related Posts

Ketua Umum Gercin Indonesia: TNI-Polri Garda Terdepan Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional

Ketua Umum Gercin Indonesia: TNI-Polri Garda Terdepan Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional

by admin
6 Oktober 2025
0

Ketua Umum Gercin Indonesia: TNI-Polri Garda Terdepan Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional NUSAN.ID - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat...

Ketum DPP For-WIN Sampaikan Ucapan Selamat HUT TNI ke 80

Ketum DPP For-WIN Sampaikan Ucapan Selamat HUT TNI ke 80

by admin
5 Oktober 2025
0

NUSAN.ID - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN), Aminudin, SP, menyampaikan ucapan selamat hari...

Ketum For-WIN Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Pengurus dan Anggota: Menuju Jurnalisme Maju dan Berkualitas

Ketum For-WIN Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Pengurus dan Anggota: Menuju Jurnalisme Maju dan Berkualitas

by admin
3 Oktober 2025
0

NUSAN.ID - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN), Aminudin, SP, menekankan pentingnya sinergi di antara...

Andi Surya Menerima Mandat Pembentukan Partai di Lampung dari DPP Gerakan Rakyat, Besutan Anies Baswedan

Andi Surya Menerima Mandat Pembentukan Partai di Lampung dari DPP Gerakan Rakyat, Besutan Anies Baswedan

by admin
17 September 2025
0

NUSAN.ID - Tokoh senior politik dan akademisi Lampung, Andi Surya, sekaligus pemilik salah satu perguruan tinggi swasta prestisius di Lampung,...

Next Post
Cara Aplikasi Cat Tembok Anti Air agar Hasilnya Maksimal

Cara Aplikasi Cat Tembok Anti Air agar Hasilnya Maksimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[wpcode id="32591"]
NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In