NUSAN.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus baru dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK memeriksa tujuh orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti.
“KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).
Adapun tujuh orang saksi yang diperiksa KPK itu yakni Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Uthama, Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019, Sri Widodo dan mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Samsir.
Selain itu, KPK juga memeriksa wiraswasta dan pensiunan PNS bernama Taufik Hidayat dan Wiraswasta dari CV Alam Sejahtera bernama Abdulrahman, Direktur CV Trisman Jaya, Septo Sugiarto dan Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian.
Ketujuh saksi itu diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, Jalan Basuki Rahmat Nomor 33, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Kendati demikian, Ali masih belum bisa menyampaikan secara detail terkait perkara ini. Sebab, tim KPK masih mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut.
“Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.
“Tim penyidik masih bekerja melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi,” ucap dia. (*)