NUSAN.ID – Tim gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, masyarakat, dan Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Nagari Lunang Tenggah, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), dengan Kepala Satgas Jakarta, Ricard Tangkubolon yang ikut terjun langsung, mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Nagari Lunang Tenggah. Tindakan ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian hutan.
Namun, penindakan perambahan hutan ini tidak berhenti di situ. Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan juga diminta untuk meninjau keberadaan industri kayu ilegal yang beroperasi di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Kecamatan Lunang Silaut. Permintaan ini muncul seiring dengan adanya laporan tentang aktivitas penebangan liar dan pengolahan kayu ilegal di kedua wilayah tersebut.
Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Kecamatan Lunang Silaut dikenal memiliki potensi hutan yang luas dan kaya akan sumber daya alam. Sayangnya, kegiatan ilegal seperti penebangan liar dapat merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan, serta merugikan negara.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan hutan dari segala bentuk kegiatan ilegal. “Kami tidak akan menolerir segala bentuk perambahan hutan. Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap pelaku perusakan lingkungan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menindak industri kayu ilegal,” ujarnya.
LPHN Nagari Lunang Tenggah, sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengelola hutan di tingkat nagari, memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan. Ketua LPHN Nagari Lunang Tenggah menyatakan kesiapannya untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan masyarakat dalam mengawasi dan mencegah terjadinya perambahan hutan serta aktivitas ilegal lainnya.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Dinas Kehutanan dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga hutan kita. Hutan ini adalah sumber kehidupan bagi kita semua, sehingga harus kita jaga bersama-sama,” katanya.
Lebih lanjut, terungkap bahwa industri kayu ilegal tersebut diduga menampung kayu dari kawasan hutan konservasi, termasuk Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Hal ini jelas melanggar hukum karena kawasan-kawasan tersebut merupakan hutan negara yang dilindungi. Kegiatan ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan kehilangan biodiversitas.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan investigasi mendalam, meningkatkan pengawasan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan. Tindakan tegas harus diambil terhadap pelaku industri kayu ilegal, termasuk penindakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kelestarian hutan di Pesisir Selatan dapat terjaga dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. (Yaparudin)


















