NUSAN.ID, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa TikTok telah mengadakan pembicaraan dengan lima perusahaan e-commerce Indonesia terkait kemungkinan kerja sama. Beberapa perusahaan tersebut antara lain Tokopedia (unit usaha $GOTO), Bukalapak ($BUKA), dan Blibli ($BELI).
Reuters melaporkan bahwa TikTok dan Blibli belum memberikan komentar terkait pernyataan Teten tersebut. Sementara itu, perwakilan Bukalapak mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui pembicaraan tersebut, sedangkan Tokopedia menolak untuk berkomentar.
Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa TikTok sedang berupaya mendapatkan izin e-commerce di Indonesia dan membuka peluang untuk bekerja sama dengan pemain lokal. Langkah tersebut menyusul penutupan sementara TikTok Shop sejak Oktober 2023, ketika pemerintah resmi melarang praktik social commerce di Indonesia melalui Permendag No. 31 Tahun 2023.
TikTok sendiri memiliki 125 juta pengguna di Indonesia. Sebelum ditutup, TikTok Shop dikabarkan mengirimkan sekitar 3 juta paket per hari di Indonesia. Kamis (16/11/2023).
Pada akhir Oktober 2023, Teten mengatakan bahwa pihaknya mendukung TikTok jika ingin membuka platform e-commerce di Indonesia, selama platform tersebut mematuhi Permendag No. 31 Tahun 2023. Terbaru, Teten mengatakan bahwa dirinya akan bertemu dengan CEO TikTok, Shou Zi Chew, pada akhir bulan ini.
Selain TikTok, sejumlah platform over-the-top global seperti YouTube dan Meta juga dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia.
Peluang berkolaborasi dengan TikTok berpotensi memberikan sinergi dan dampak positif bagi bisnis e-commerce GOTO, BUKA, dan BELI. Sebagai informasi, kedua perusahaan tersebut per 9M23 masih mencatatkan rugi usaha dari segmen e-commerce atau marketplace, dengan GOTO sebesar 2,1 triliun rupiah dan BUKA sebesar 918 miliar rupiah. Sementara itu, BELI hanya melaporkan hingga level laba kotor, di mana per 1H23 segmen first party (1P) online retail – yang di dalamnya mengandung e-commerce Blibli – mencatatkan laba kotor sebesar 129 miliar rupiah.
Namun, kami menilai bahwa proses kerja sama ini masih membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Sebab, selain skema kerja sama yang perlu disetujui, para pihak juga perlu menunggu kepastian regulasi (revisi Permendag) dari pemerintah mengenai aturan jenis barang, mekanisme perdagangan, serta harga yang dapat ditransaksikan di platform dagang digital.
Sumber: Stockbit.com