NUSAN.ID, TULANG BAWANG BARAT – Perusahaan dari manapun juga yang usahanya bergerak di Kabupaten Tulang Bawang Barat wajib untuk mengurus izin karena menyangkut Tata ruang.
Hal itu dikatakan Lukman, SH.,MM Kepala DPM-PPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) di ruang kerja pada Kamis (16/06/2022).
Lukman menanggapi berita media ini yang berjudul, “Tiang Optik Tolak Pinggang di Wilayah Utara Tubaba”, dia menuturkan bahwa ruas jalan Tiyuh Kibang Budi Jaya, hingga Tiyuh Kibang Yekti Jaya Kecamatan Lambu Kibang adalah ruas jalan Provinsi dan bukan ruas jalan Kabupaten. Izin nya juga ada di Pemerintah Provinsi.
“Sebagi etika yang baik, seharusnya walaupun izin perusahaan telah selesai di Provinsi, pihak perusahaan akan lebih bernilai plus bila melapor atau memberitahukan sebelum bergerak di Kabupten Tulang Bawang Barat, karena bagaimanapun juga tentu akan menyangkut perubahan tata ruang di wilayah Kabupaten Tubaba,” Ujar Lukman.
Selanjutnya Lukman membeberkan, beberapa perusahaan lokal yang bergerak di bidang Optik telah mengantongi izin dari DPM-PPTSP Kabupten Tulangbawang Barat.
“Diantanya IForte, sedangkan perusahaan lainnya masih dalam proses pembuatan Izin,” Jelasnya.
Dia berharap agar pihak perusahaan manapun yang bergerak di Tubaba untuk dapat melaporkan kegiatan ke DPM-PPTSP juga kepada penguasa wilayah, terutama kepada pemilik lahan yang digunakan karena akan menyangkut tata ruang.
“Ini demi tercapainya kenyamanan dan dapat terciptanya tata ruang yang baik di Kabupaten Tulang Bawang Barat ,” Pungkas Lukman. (Tim SMSI)