• Latest
  • Trending
  • All
Tetapkan 5 Tersangka Tipikor SPAM Pesawaran, DPP KAMPUD Apresiasi Kejati dan Minta Panitia Tender Diperiksa

Tetapkan 5 Tersangka Tipikor SPAM Pesawaran, DPP KAMPUD Apresiasi Kejati dan Minta Panitia Tender Diperiksa

29 Oktober 2025
Lampung Barat Butuh 14.512 MT LPG 3 Kg, Pemkab Ajukan Tambahan Kuota ke Pemerintah Pusat untuk 2026

Lampung Barat Butuh 14.512 MT LPG 3 Kg, Pemkab Ajukan Tambahan Kuota ke Pemerintah Pusat untuk 2026

29 Oktober 2025
Babinsa Koramil 410-01/Panjang Giat Bersihkan Sampah

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Giat Bersihkan Sampah

29 Oktober 2025
Pakaian Sekolah Gratis Dibagikan, 5 Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Dilaunching

Pakaian Sekolah Gratis Dibagikan, 5 Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Dilaunching

29 Oktober 2025
Sekda Lampung Utara Ikuti Rakor Sinkronisasi Program Kementerian dan Pemerintah Daerah Tahun 2025

Sekda Lampung Utara Ikuti Rakor Sinkronisasi Program Kementerian dan Pemerintah Daerah Tahun 2025

29 Oktober 2025
Serka Supriyadi Pimpin Langsung Kegiatan Siskamling

Serka Supriyadi Pimpin Langsung Kegiatan Siskamling

28 Oktober 2025
Parosil Mabsus Minta Jebolan Program Beasiswa Seni Budaya Jadi Penggerak Pelestarian Seni Budaya Khas Lambar

Parosil Mabsus Minta Jebolan Program Beasiswa Seni Budaya Jadi Penggerak Pelestarian Seni Budaya Khas Lambar

28 Oktober 2025
Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Bendera Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 97

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Bendera Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 97

28 Oktober 2025
Dendi Ramadhona Ditahan Kejati Lampung

Dendi Ramadhona Ditahan Kejati Lampung

28 Oktober 2025
Kompol M Taufiq Jadi Pembina Upacara di SMK Negeri 1, Tekankan Bahaya Kenakalan Remaja dan Bijak Bermedia Sosial

Kompol M Taufiq Jadi Pembina Upacara di SMK Negeri 1, Tekankan Bahaya Kenakalan Remaja dan Bijak Bermedia Sosial

27 Oktober 2025
Mad Hasnurin: Bimbingan BPK Penting dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Mad Hasnurin: Bimbingan BPK Penting dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

27 Oktober 2025
Didampingi Bupati Parosil dan Macik Partinia, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa TAPIS di Lumbok Seminung: Serahkan Sejumlah Bantuan Sosial dan Ekonomi Produktif

Didampingi Bupati Parosil dan Macik Partinia, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa TAPIS di Lumbok Seminung: Serahkan Sejumlah Bantuan Sosial dan Ekonomi Produktif

27 Oktober 2025
Mad Hasnurin Hadiri Persiapan Lampung Fest 2025: Dorong Kopi dan Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Mad Hasnurin Hadiri Persiapan Lampung Fest 2025: Dorong Kopi dan Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

27 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya

Tetapkan 5 Tersangka Tipikor SPAM Pesawaran, DPP KAMPUD Apresiasi Kejati dan Minta Panitia Tender Diperiksa

by admin
12 jam ago
in Lampung Raya
0
Tetapkan 5 Tersangka Tipikor SPAM Pesawaran, DPP KAMPUD Apresiasi Kejati dan Minta Panitia Tender Diperiksa
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang telah mengumumkan melalui agenda konferensi pers pada Senin (27/10/2025) malam, terkait penetapan para tersangka dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 8,2 milyar.

Demikian disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD melalui keterangan pers yang diterima tim media pada Rabu (29/10/2025).

BeritaLainnya

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Giat Bersihkan Sampah

Pakaian Sekolah Gratis Dibagikan, 5 Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Dilaunching

Serka Supriyadi Pimpin Langsung Kegiatan Siskamling

“Dengan ditetapkannya 5 (lima) orang tersangka diantaranya ZF merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, DR merupakan mantan Bupati Pesawaran, SA, S, dan AL oleh tim penyidik Kejati Lampung diantaranya tentunya langkah tegas dan berani Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Bapak Dr Armen Wijaya, S.H,M.H patut mendapat apresiasi dari Masyarakat”, kata Seno Aji.

Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga berharap setelah adanya penetapan 5 orang tersangka, maka tim penyidik dapat mendalami dan menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terkait dalam skandal tipikor kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran.

“Tahap penetapan 5 orang tersangka oleh tim penyidik Kejati Lampung tersebut dapat dijadikan penyemangat sehingga tim penyidik tidak kendor untuk lebih mendalami dan menelusuri lebih jauh pihak-pihak terkait dalam skandal tipikor proyek DAK fisik bidang air minum dan perluasan SPAM di Dinas Perkim Pesawaran tahun 2022, dengan memeriksa semua pihak-pihak terkait termasuk kelompok kerja dan/atau panitia lelang/tender pada proyek SPAM tersebut, selain itu memeriksa juga pihak konsultan perencana maupun konsultan pengawas, disinyalir pihak-pihak tersebut terkait erat dengan skandal tipikor ini, apalagi perusahaan pelaksana proyek SPAM merupakan perusahaan minjam dan/atau berstatus sewa, demikian agar terang benderang siapa pihak yang melakukan langsung, pihak yang menyuruh, pihak yang turut serta dan pihak yang menganjurkan perbuatan tipikor tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, dengan begitu tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka kembali oleh tim penyidik”, harap Seno Aji.

Tidak hanya itu, Seno Aji juga mendukung upaya-upaya tim penyidik Kejati Lampung dalam membongkar skandal tipikor proyek DAK fisik bidang air minum dan perluasan SPAM di Dinas Perkim Pesawaran tahun 2022 dalam rangka melaksanakan tugas konstitusionalnya dan memerangi praktik tipikor serta menyelamatkan uang negara.

“Langkah dan upaya Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya membongkar tipikor proyek DAK fisik bidang air minum dan perluasan SPAM di Dinas Perkim Pesawaran tahun 2022 patut mendapat dukungan dari publik, kita yakin akan integritas dan akuntabilitas tim penyidik Kejati Lampung dalam mengungkap skandal kasus tipikor ini tidak diragukan, sehingga DPP KAMPUD akan terus mendukung upaya dan langkah pengusutan oleh Kejati Lampung dan meminta tim penyidik menelusuri juga aliran uang hasil korupsi proyek DAK fisik bidang air minum dan perluasan SPAM di Dinas Perkim Pesawaran tahun 2022 secara menyeluruh dengan memeriksa juga aset-aset para tersangka. demikian agar memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara terpenuhi”, pungkas Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.

Sebagai informasi sebelumnya tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sdr. ZF, DR, SA, S, dan AL dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan tersebut. Bahwa ZF merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, DR merupakan salah satu mantan kepala daerah di salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung, SA, S, dan AL merupakan Pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan oleh Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung, maka masing-masing ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Adapun modus operandinya pada Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Pesawaran Cq. Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan 10 Miliar Rupiah, atas usulan tersebut kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar 8,2 Miliar Rupiah dan pada Faktanya pelaksanaan tersebut bukan dilaksanakan di Dinas Perkim akan tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran karena adanya perubahan susunan organisasi yang pada awalnya di Bidang Perkim dipindah ke Bidang Dinas PUPR Kab. Pesawaran dan ketika dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM tersebut ternyata Dinas PUPR membuat perencanaan baru sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten pesawaran. Atas kondisi tersebut telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara karena tujuan diberikannya dana DAK Tahun 2022 Berdasarkan Hasil pelaksanaan dilapangan tidak tercapai.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. (*)

Share196Tweet123Share49
Previous Post

Lampung Barat Butuh 14.512 MT LPG 3 Kg, Pemkab Ajukan Tambahan Kuota ke Pemerintah Pusat untuk 2026

Related Posts

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Giat Bersihkan Sampah

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Giat Bersihkan Sampah

by admin
29 Oktober 2025
0

NUSAN.ID - Dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih, asri, dan terhindar dari ancaman wabah penyakit, Babinsa (Bintara Pembina Desa) Kelurahan...

Pakaian Sekolah Gratis Dibagikan, 5 Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Dilaunching

Pakaian Sekolah Gratis Dibagikan, 5 Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Dilaunching

by admin
29 Oktober 2025
0

NUSAN.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 di halaman Kantor Pemkab setempat,...

Serka Supriyadi Pimpin Langsung Kegiatan Siskamling

Serka Supriyadi Pimpin Langsung Kegiatan Siskamling

by admin
28 Oktober 2025
0

NUSAN.ID – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 410-04/TKT, Serka Supriyadi, tak...

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Bendera Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 97

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Bendera Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 97

by admin
28 Oktober 2025
0

NUSAN.ID - Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat melaksanakan upacara di...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[wpcode id="32591"]
NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In