NUSAN.ID, BANDAR LAMPUNG – Sepakat apa yang di sampaikan oleh teman-taman KPU Provinsi. terkait survei Quick count harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan PKPU.
Praktisi Hukum M.Ilyas S.H. “Tak hanya hal yang bersifat syarat formil (terdaftar) hasil survei sedapat mungkin jangan sampai berpotensi menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” jelasnya kepada beberapa awak media kamis,(15/02/24). Menurutnya, ada beberapa ketentuan dalam survei yang harus di penuhi survei
1. Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU.
2. Lembaga survei yang telah terdaftar di KPU merupakan lembaga berbadan hukum di Indonesia dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.
3. Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu wajib mendaftar ke KPU, dengan menyerahkan dokumen, meliputi:
a. rencana jadwal dan lokasi Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
b. akte pendirian/badan hukum lembaga.
c. susunan kepengurusan lembaga.
d. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan
setempat.
e. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat.
f. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4×6 cm (empat kali enam sentimeter) lembar.
g. surat pernyataan bahwa lembaga Survei.
1. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
2. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu.
3. bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas.
4. mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat.
6. tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data.
7. menggunakan metode penelitian ilmiah.
8. melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden,
tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
Terkait hasil survei yang dilakukan oleh Rakata menurut M. Ilyas, harus di kawal agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “ini ada beberapa caleg yang sudah merasa dirugikan dengan hasil survei tersebut dan akan melakukan upaya hukum jika benar terdapat kesalahan yang luar biasa,”tutupnya. (Rls)