• Latest
  • Trending
  • All
Terkait Survei Quick Count Rakata, Ini Tanggapan Praktisi Hukum M. Ilyas S.H

Terkait Survei Quick Count Rakata, Ini Tanggapan Praktisi Hukum M. Ilyas S.H

15 Februari 2024
Peringati Puncak Bulan Bung Karno, Parosil: Jadi Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan

Peringati Puncak Bulan Bung Karno, Parosil: Jadi Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan

27 Juni 2025
Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Temu Pamit Dandim 0412/LU

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Temu Pamit Dandim 0412/LU

27 Juni 2025
Anggota DPRD Riau Diduga Kuasai Ribuan Hektar HPT di Pangkalan Indarung

Anggota DPRD Riau Diduga Kuasai Ribuan Hektar HPT di Pangkalan Indarung

27 Juni 2025
Sat Reskrim Polres Keerom Bekuk YBL Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Keerom Bekuk YBL Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

27 Juni 2025
Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemprov Lampung Harapkan Kepemimpinan yang Adaptif dan Solutif

Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemprov Lampung Harapkan Kepemimpinan yang Adaptif dan Solutif

27 Juni 2025
Letkol Inf Roni Hermawan S.H., M.M., Menerima Kunjungan silaturahmi dari Badan Koordinator Daerah Forum Kader Bela Negara

Letkol Inf Roni Hermawan S.H., M.M., Menerima Kunjungan silaturahmi dari Badan Koordinator Daerah Forum Kader Bela Negara

27 Juni 2025
Gelar Temu Pamit Dandim 0412 Lampura, Bupati Novriwan Sampaikan Terima Kasih & Harapan

Gelar Temu Pamit Dandim 0412 Lampura, Bupati Novriwan Sampaikan Terima Kasih & Harapan

27 Juni 2025
Dilantik Sebagai Kadis Infokomtif, FOR-WIN Ucapkan Selamat Kepada Ganjar Jationo

Dilantik Sebagai Kadis Infokomtif, FOR-WIN Ucapkan Selamat Kepada Ganjar Jationo

26 Juni 2025
Polsek Arso Timur Gelar Giat Kegiatan “NGOPI” Bersama Masyarakat Kampung Pitewi

Polsek Arso Timur Gelar Giat Kegiatan “NGOPI” Bersama Masyarakat Kampung Pitewi

26 Juni 2025
Rangkap Jabatan di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko: Satu Persatu Terungkap

Rangkap Jabatan di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko: Satu Persatu Terungkap

26 Juni 2025
Pisah Sambut Dandim 0422, Mad Hasnurin Sampaikan Apresiasi atas Sinergi Selama Satu Tahun Enam Bulan

Pisah Sambut Dandim 0422, Mad Hasnurin Sampaikan Apresiasi atas Sinergi Selama Satu Tahun Enam Bulan

26 Juni 2025
Satpol PP Keerom Lakukan Edukasi dan Penegakan Peraturan Daerah

Satpol PP Keerom Lakukan Edukasi dan Penegakan Peraturan Daerah

26 Juni 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya Bandar Lampung

Terkait Survei Quick Count Rakata, Ini Tanggapan Praktisi Hukum M. Ilyas S.H

by admin
1 tahun ago
in Bandar Lampung
0
Terkait Survei Quick Count Rakata, Ini Tanggapan Praktisi Hukum M. Ilyas S.H
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, BANDAR LAMPUNG – Sepakat apa yang di sampaikan oleh teman-taman KPU Provinsi. terkait survei Quick count harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan PKPU.

Praktisi Hukum M.Ilyas S.H. “Tak hanya hal yang bersifat syarat formil (terdaftar) hasil survei sedapat mungkin jangan sampai berpotensi menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” jelasnya kepada beberapa awak media kamis,(15/02/24). Menurutnya, ada beberapa ketentuan dalam survei yang harus di penuhi survei

BeritaLainnya

Ketua Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung jadi Pemateri Remaja Anti Narkoba

Kantor Pemkot Bandar Lampung di Geruduk AMBLB

Dorong Akses Keuangan Merata, Wakil Bupati Lambar Hadiri Rakor TPAKD 2025 di Bandar Lampung

1. Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU.

2. Lembaga survei yang telah terdaftar di KPU merupakan lembaga berbadan hukum di Indonesia dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.

3. Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu wajib mendaftar ke KPU, dengan menyerahkan dokumen, meliputi:

a. rencana jadwal dan lokasi Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.

b. akte pendirian/badan hukum lembaga.

c. susunan kepengurusan lembaga.

d. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan
setempat.

e. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat.

f. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4×6 cm (empat kali enam sentimeter) lembar.

g. surat pernyataan bahwa lembaga Survei.

1. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

2. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu.

3. bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas.

4. mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat.

6. tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data.

7. menggunakan metode penelitian ilmiah.

8. melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden,
tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.

Terkait hasil survei yang dilakukan oleh Rakata menurut M. Ilyas, harus di kawal agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “ini ada beberapa caleg yang sudah merasa dirugikan dengan hasil survei tersebut dan akan melakukan upaya hukum jika benar terdapat kesalahan yang luar biasa,”tutupnya. (Rls)

Share200Tweet125Share50
Previous Post

Ketua Bawaslu Lamsel Gunakan Hak Pilihnya di TPS 13 Desa Pajar Baru Kecamatan Jati Agung

Next Post

Partai Golkar Dirugikan, Dua TPS Diduga Rekayasa Suara Andi Surya, Caleg DPR RI Dapil Lampung 1

Related Posts

Ketua Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung jadi Pemateri Remaja Anti Narkoba

Ketua Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung jadi Pemateri Remaja Anti Narkoba

by admin
19 Mei 2025
0

NUSAN.ID - Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa memberikan materi kegiatan Diklat Remaja Anti Narkoba, Anti...

Kantor Pemkot Bandar Lampung di Geruduk AMBLB

Kantor Pemkot Bandar Lampung di Geruduk AMBLB

by admin
2 Mei 2025
0

NUSAN.ID - Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bandar Lampung Bersatu (AMBLB) menggelar aksi damai di depan kantor Pemerintah...

Dorong Akses Keuangan Merata, Wakil Bupati Lambar Hadiri Rakor TPAKD 2025 di Bandar Lampung

Dorong Akses Keuangan Merata, Wakil Bupati Lambar Hadiri Rakor TPAKD 2025 di Bandar Lampung

by admin
25 April 2025
0

NUSAN.ID - Upaya memperluas akses keuangan yang merata di seluruh wilayah Lampung terus digalakkan. Salah satunya melalui kegiatan Rapat Koordinasi...

LSM PRL Berencana Melaporkan Kepala Sekolah SMPN 14 Bandar Lampung ke APH

LSM PRL Berencana Melaporkan Kepala Sekolah SMPN 14 Bandar Lampung ke APH

by admin
20 Maret 2025
0

NUSAN.ID - Viral nya pemberitaan di beberapa media online yang memberitakan terkait adanya indikasi kegiatan Pungutan Liar di SMPN 14...

Next Post
Partai Golkar Dirugikan, Dua TPS Diduga Rekayasa Suara Andi Surya, Caleg DPR RI Dapil Lampung 1

Partai Golkar Dirugikan, Dua TPS Diduga Rekayasa Suara Andi Surya, Caleg DPR RI Dapil Lampung 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

babianjing
NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In