NUSAN.ID – Terkait dugaan pungutan liar (pungli) untuk pembelian seragam sekolah pada tahun 2025 yang dilakukan oleh oknum Kepala SMPN 1 Indralaya berinisial H, Advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM, angkat bicara. Alfan Sari menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk bertindak cepat.
“Jika benar terjadi pungli seragam sekolah, maka ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Pihak berwenang harus segera melakukan penyelidikan secara transparan dan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu,” ujar Alfan Sari dengan nada serius saat dimintai tanggapannya dari Jakarta pada Selasa, 16 September 2025.
Alfan Sari menjelaskan bahwa pungli merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dijerat dengan berbagai pasal, tergantung pada modus dan jumlah pungutan yang dilakukan. Ia juga menekankan pentingnya memberikan efek jera bagi pelaku agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, atau melakukan suatu perbuatan bagi dirinya sendiri,” paparnya dengan rinci.
Alfan Sari juga mengimbau kepada para orang tua siswa untuk tidak takut melaporkan jika menjadi korban pungli. Ia menjamin bahwa identitas pelapor akan dilindungi dan laporan mereka akan ditindaklanjuti dengan serius.
“Jangan takut untuk melaporkan jika ada oknum yang melakukan pungli. Laporan Anda akan sangat membantu dalam memberantas praktik-praktik korupsi di dunia pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang bersih dan berkualitas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMPN 1 Indralaya. Media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi. (Tim Abs)