• Latest
  • Trending
  • All
Tentang PPN 12% dan BOSS BESAR

Tentang PPN 12% dan BOSS BESAR

18 Desember 2024
Promosikan Kuliner Hingga Pariwisata di Lampung Barat, Partinia Gandeng Ketua TP PKK Provinsi Lampung

Promosikan Kuliner Hingga Pariwisata di Lampung Barat, Partinia Gandeng Ketua TP PKK Provinsi Lampung

26 Oktober 2025
Patroli Pamapta Polres Tulang Bawang Barat Cegah Guantibmas, Wujudkan Rasa Aman di Siang Hari

Patroli Pamapta Polres Tulang Bawang Barat Cegah Guantibmas, Wujudkan Rasa Aman di Siang Hari

26 Oktober 2025
Bupati Lampung Barat Sambut Kedatangan Ketua TP PKK Provinsi Lampung

Bupati Lampung Barat Sambut Kedatangan Ketua TP PKK Provinsi Lampung

26 Oktober 2025
Babinsa Kelurahan Jagabaya Pimpin Langsung Patroli Siskamling

Babinsa Kelurahan Jagabaya Pimpin Langsung Patroli Siskamling

26 Oktober 2025
Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

26 Oktober 2025
Sertu Heri Hermawan Turun Langsung saat Pohon Tumbang

Sertu Heri Hermawan Turun Langsung saat Pohon Tumbang

25 Oktober 2025
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Patroli Malam

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Patroli Malam

25 Oktober 2025
Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

25 Oktober 2025
Polsek Lambu Kibang Gelar GPM di Tiyuh Sumber Rejo

Polsek Lambu Kibang Gelar GPM di Tiyuh Sumber Rejo

24 Oktober 2025
Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Dampingi KASAL Tinjau Persiapan Panen Ketahanan Pangan TNI AL dan Rencana Kunjungan Presiden RI

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Dampingi KASAL Tinjau Persiapan Panen Ketahanan Pangan TNI AL dan Rencana Kunjungan Presiden RI

24 Oktober 2025
Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi

Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi

24 Oktober 2025
Penandatanganan Kerja Sama, Antara Kejari Bandar Lampung Dengan PT BRI Tanjung Karang dan BRI BO Teluk Betung

Penandatanganan Kerja Sama, Antara Kejari Bandar Lampung Dengan PT BRI Tanjung Karang dan BRI BO Teluk Betung

23 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Opini

Tentang PPN 12% dan BOSS BESAR

by admin
10 bulan ago
in Opini
0
Tentang PPN 12% dan BOSS BESAR
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Secara sederhana, PPN 12% adalah besaran upeti yang ditarik secara paksa oleh Pemerintah Indonesia yang diambil saat orang berbelanja kebutuhan hidupnya sehari-hari, seperti ketika beli nasi bungkus, air mineral kemasan, naik gojek, dan kebutuhan lainnya. Upeti ini tidak bisa ditawar-tawar, tidak bisa dihindari alias wajib ain harus dibayar, dan berlaku bagi setiap orang tanpa kecuali.

Jika rata-rata dalam sehari Anda belanja Rp. 200.000,- maka Anda harus bayar PPN sebesar Rp. 24.000,- per hari, atau Rp. 720.000,- per bulan, atau Rp. 8.640.000,- per tahun. Semakin besar uang yang dibelanjakan, semakin besar pula jumlah upeti alias PPN yang Anda harus bayar.

BeritaLainnya

Cincin Kekuasaan: Budaya Penjabat Kehilangan Rasa Malu

Ekonomi Pancasila Bermula dari Koperasi

Republik Keledai

Jika setiap rakyat Indonesia yang berjumlah 284.304.625 jiwa belanja di angka moderat Rp. 200.000,- perhari, maka dana yang didapatkan Pemerintah dari PPN 12% itu adalah Rp. 6.823.311.000.000,- per hari atau Rp. 204.699.330.000.000,- per bulan atau Rp. 2.456.391.960.000.000,- (Dua ribu empat ratus lima puluh enam triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah) per tahun.

Semoga rakyat menyadari bahwa mereka merogoh koceknya untuk upeti, mengisi lebih dari 70 persen ke dalam APBN 2025. Tanpa pajak dari pengusaha-pengusaha konglomerat itu pun, APBN sudah diamankan oleh rakyat Indonesia.

Sekali lagi, perlu dicamkan bahwa PPN tidak bisa ditawar, tidak bisa dikurangi, tidak bisa korting, diskon, apalagi gratis, dan terpaksa harus dibayar karena melekat pada harga barang dan jasa yang akan dibeli. Orang miskin dan orang kaya sama kedudukannya di depan PPN. Sama-sama bayar PPN 12 persen saat beli barang dan jasa.

Oleh karena itu, semua rakyat tanpa kecuali berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari aparat, pejabat, dan para pelayan rakyat di lembaga pemerintahan manapun, dari pusat hingga ke daerah, bahkan sampai RT/RW yang menerima anggaran negara melalui APBN/APBD. Rakyat berhak menuntut untuk dilayani secara baik dan maksimal oleh negara ini.

Rakyat berhak menuntut diperlakukan sebagai investor atau pemegang saham terbesar dalam anggaran negara yang digunakan untuk membayar para pegawai pemerintah yang alokasinya mencapai lebih dari 60 persen APBN. Rakyat berhak untuk meminta diperlakukan sebagai BOSS BESAR, karena merekalah yang membiayai hidup dan keberlangsungan negara.

Sebagai BOSS BESAR, rakyat harus berani menuntut hak-haknya kepada pengelola negeri ini. Sebagai BOSS BESAR, rakyat tidak boleh malu, segan, apalagi takut kepada siapapun dari jajaran pemerintahan negara, karena Anda Rakyat Indonesia sudah bayar lunas PPN 12 persen setiap kali Anda berbelanja apapun di negara ini.

Sebagai BOSS BESAR, rakyat adalah komisaris negara, rakyat pada hakekatnya adalah pemilik negara, dan menugaskan Presiden beserta seluruh jajaran pemerintahannya menjalankan kewajiban melayani rakyat. Sebagai BOSS BESAR, rakyat berhak memerintah para pelayannya, mulai dari presiden, gubernur, bupati/walikota, kementerian, dinas, serta lembaga negara lainnya seperti Polri, TNI, komisi-komisi, badan-badan, dan lain sebagainya.

Sebagai pelayan, setiap orang yang ditugaskan dan dibiayai hidupnya dari APBN, Anda harus tunduk dan taat kepada rakyat sebagai BOSS BESAR. Setiap orang yang berstatus pelayan rakyat wajib memberikan perhatian dan pelayanan terbaik bagi BOSS BESAR Anda.

Jangan malah terbalik, rakyat sebagai BOSS BESAR diperlakukan semena-mena, dibunuhi aparat di mana-mana, diusir dari tanahnya di mana-mana, ditangkapi, dikriminalisasi, diperas-dirampok bertameng hukum di mana-mana, dan berbagai kezoliman lainnya yang dilakukan terhadap BOSS BESAR. Sebagai pelayan, Anda wajib mengingat dalam benak dan hati sanubari bahwa rakyat yang dibunuhi, diusir dari rumahnya, yang ditangkapi, dikriminalisasi, yang diperas-dirampoki itu adalah penyumbang 70 persen APBN yang daripadanya Anda bisa makan-minum, bermobil-ria, melancong-ria gunakan SPPD, berumah dinas, berpakaian dinas, berkantor mentereng, dan lain-lain.

BOSS BESAR, termasuk rakyat miskin-papa, itulah yang membiayai hidup Anda melalui upeti PPN 12%, mulai dari biaya peralatan kerja/bertugas, pemeliharaan kesehatan, makan-minum keluarga hingga ke pembelian pakaian dalam istri/suami/anak Anda. Catat dan camkan ini selalu. PPN 12% dari si miskin mengalir ke dalam perut Anda para pelayan rakyat. (*)

Sumber: Wilson Lalenke

Share198Tweet124Share50
Previous Post

Gasak Narkoba di Kontrakan, Polres Tuba Tangkap Dua Pelaku Bukan Pasutri

Next Post

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi 2 Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan ke KPK

Related Posts

Cincin Kekuasaan: Budaya Penjabat Kehilangan Rasa Malu

Cincin Kekuasaan: Budaya Penjabat Kehilangan Rasa Malu

by admin
12 Oktober 2025
0

Ahmad Basri Di negeri “konoha" kekuasaan sering diperlakukan layaknya sesuatu yang suci bukan amanah melainkan simbol kehormatan yang harus disembah....

Ekonomi Pancasila Bermula dari Koperasi

Ekonomi Pancasila Bermula dari Koperasi

by admin
14 Juli 2025
0

Oleh: Yudhie Haryono & Agus Rizal Dari mana mula ekonomi Indonesia? Dari Koperasi (dengan K besar). Apa lembaga utama keekonomian...

Republik Keledai

Republik Keledai

by admin
14 Juli 2025
0

Oleh: Dominggus Elcid Li Pekik Merdeka yang seharusnya lantang untuk disuarakan, kini semakin sayup-sayup terdengar. Nasionalisme populer hanya laku dalam...

OTT KPK Dinas PUPR Sumut – Setidaknya Tak Perlu Menunggu Laporan dari Masyarakat untuk Bertindak :  Quo Vadis Dinas PUPR Tubaba

OTT KPK Dinas PUPR Sumut – Setidaknya Tak Perlu Menunggu Laporan dari Masyarakat untuk Bertindak : Quo Vadis Dinas PUPR Tubaba

by admin
29 Juni 2025
0

(Ahmad Basri: Ketua K3PP Tubaba) Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara ( Sumut) yang menyeret...

Next Post
DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi 2 Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan ke KPK

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi 2 Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan ke KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[wpcode id="32591"]
NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In