• Latest
  • Trending
  • All
Sudah Terima Sertifikasi, Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS: Simak Penjelasannya

Sudah Terima Sertifikasi, Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS: Simak Penjelasannya

2 Maret 2026
“CEO Menyamar” Disebut Bupati OKI, Menantu Kepala BKPSDM Jadi Sorotan – BKPSDM Dikritik Gagal Dorong Perubahan Kinerja ASN

“CEO Menyamar” Disebut Bupati OKI, Menantu Kepala BKPSDM Jadi Sorotan – BKPSDM Dikritik Gagal Dorong Perubahan Kinerja ASN

31 Maret 2026
Babinsa Koramil 410-05/TKP,  Siaga Membantu Proses Pemadaman Kebakaran yang Melanda Cafe Suba

Babinsa Koramil 410-05/TKP, Siaga Membantu Proses Pemadaman Kebakaran yang Melanda Cafe Suba

30 Maret 2026
Siaga Tinggi! Sat Samapta Polres Tulang Bawang Amankan Instalasi Strategis Pt Pln, Pastikan Pasokan Listrik Aman Dan Stabil

Siaga Tinggi! Sat Samapta Polres Tulang Bawang Amankan Instalasi Strategis Pt Pln, Pastikan Pasokan Listrik Aman Dan Stabil

30 Maret 2026
DP AMPG Way Kanan Gelar Rakor Persiapan Muscam Partai Golkar se-Kabupaten Way Kanan

DP AMPG Way Kanan Gelar Rakor Persiapan Muscam Partai Golkar se-Kabupaten Way Kanan

30 Maret 2026
Patroli Minggu Kasih Polsek Tulang Bawang Tengah Wujud Pelayanan Polri dan Komitmen Jaga Keamanan Ibadah

Patroli Minggu Kasih Polsek Tulang Bawang Tengah Wujud Pelayanan Polri dan Komitmen Jaga Keamanan Ibadah

29 Maret 2026
Sigap dan Tanggap, Sat Lantas Polres Tulang Bawang Amankan Wisata, Pastikan Liburan Aman serta Nyaman

Sigap dan Tanggap, Sat Lantas Polres Tulang Bawang Amankan Wisata, Pastikan Liburan Aman serta Nyaman

29 Maret 2026
Halalbihalal dan Ajang AMPG Lampung Awards 2026, Hanan A Rozak Beri Penghargaan Kepada Kader Muda

Halalbihalal dan Ajang AMPG Lampung Awards 2026, Hanan A Rozak Beri Penghargaan Kepada Kader Muda

29 Maret 2026
Operasi Ketupat Krakatau 2026: Angka Kecelakaan di Lampung Turun 16%

Operasi Ketupat Krakatau 2026: Angka Kecelakaan di Lampung Turun 16%

28 Maret 2026
Mati Lampu di Malam Hari, Pimpinan Koran KPK Group Keluhkan Kinerja PLN di Lampung Tengah

Mati Lampu di Malam Hari, Pimpinan Koran KPK Group Keluhkan Kinerja PLN di Lampung Tengah

28 Maret 2026
Satlantas Polres Tubaba Berlakukan Pembatasan Kendaraan Sumbu 3 Keatas Tidak Masuki Jalur Tol Terpeka dan Jalan Non Tol Jalinteng

Satlantas Polres Tubaba Berlakukan Pembatasan Kendaraan Sumbu 3 Keatas Tidak Masuki Jalur Tol Terpeka dan Jalan Non Tol Jalinteng

27 Maret 2026
Pelayanan 110 Polres Tulang Bawang Beroperasi dengan Kemampuan Maksimal  untuk Menerima Laporan Masyarakat di Era Modern

Pelayanan 110 Polres Tulang Bawang Beroperasi dengan Kemampuan Maksimal untuk Menerima Laporan Masyarakat di Era Modern

27 Maret 2026
RSUD Kayuagung Akan Maksimalkan Pelayanan, Direktur: Keluhan Masyarakat Jadi Evaluasi

RSUD Kayuagung Akan Maksimalkan Pelayanan, Direktur: Keluhan Masyarakat Jadi Evaluasi

26 Maret 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya Lampung Selatan

Sudah Terima Sertifikasi, Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS: Simak Penjelasannya

by admin
4 minggu ago
in Lampung Selatan
0
Sudah Terima Sertifikasi, Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS: Simak Penjelasannya
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Sejumlah guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi kini tidak lagi diperbolehkan menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

BeritaLainnya

Diduga Langgar Ketentuan SK BGN dan Merugikan Keuangan Negara, Dapur SPPG Karang Sari Patur di Evaliasi

Wujudkan Sebagai Daerah Destinasi Wisata, Bupati Egi Ajak Masyarakat Gotong Royong Jaga Kebersihan Lingkungan

Prestasi Pemkab Lampung Selatan Terus Mengalir: UHC Award 2026 Jadi Bukti Kepemimpinan Egi-Syaiful Berpihak pada Rakyat

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan atau audit ketaatan pada satuan pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan untuk periode Januari-Agustus 2025.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 2 huruf (d).

Pada aturan tersebut ditegaskan bahwa guru yang dapat diberikan honor dari Dana BOS harus memenuhi syarat belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Dinas Pendidikan menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik pendanaan ganda (double funding) atau double dipping. Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menerima dana sertifikasi dari APBN sebesar Rp2 juta per bulan, tidak lagi diperkenankan menerima honor tambahan yang bersumber dari Dana BOS.

Dengan demikian, Dana BOS dapat dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya agar lebih optimal dan tepat sasaran.

Jadi Temuan Pemeriksaan

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada, mengungkapkan, dalam hasil audit yang dilakukan periode Januari-Agustus 2025, pembayaran honor dari Dana BOS kepada guru yang sudah bersertifikasi dinyatakan sebagai temuan pemeriksaan.

Ia menegaskan, atas temuan tersebut, guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima gaji dari Dana BOS pada periode tersebut diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah Lampung Selatan yang untuk kemudian diteruskan Ke Rekening Kas Umum Negara. Mekanisme pengembalian dapat dilakukan secara bertahap.

“Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, para guru telah menandatangani surat perjanjian dengan kepala sekolah yang menyatakan kesediaan mengembalikan honor dari Dana BOS apabila di kemudian hari menjadi temuan pemeriksaan,” kata Marko.

Siapa yang Wajib Mengembalikan?

Guru yang menjadi sasaran pengembalian adalah Guru Honorer BOS Tahun 2025 yang menerima dua sumber penghasilan sekaligus, yakni honor dari Dana BOS dan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat.

Sementara itu, guru honorer BOS Tahun 2025 yang belum memiliki sertifikasi tidak dikenakan kewajiban pengembalian karena hanya menerima satu sumber penghasilan, yakni dari Dana BOSP.

Kriteria Penerima Honor BOS

Berdasarkan petunjuk teknis BOSP, guru honorer yang dapat dibayarkan honornya melalui Dana BOS harus memenuhi kriteria:
– Berstatus Non-ASN
– Terdaftar di Dapodik
– Memiliki NUPTK
– Belum menerima tunjangan sertifikasi

Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain, karena kebijakan ini merupakan perintah dari regulasi pemerintah pusat.

Bagi guru yang ingin mengajukan keringanan pengembalian secara mencicil, dipersilakan berkonsultasi dengan Inspektorat Lampung Selatan.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan. (*)

Share197Tweet123Share49
Previous Post

Semarak Ramadhan! Polres Tulang Bawang Gencarkan “Police Goes To School”, 186 Pelajar Sman 3 Menggala Digembleng Jadi Pelopor Keselamatan

Next Post

Wujudkan Sebagai Daerah Destinasi Wisata, Bupati Egi Ajak Masyarakat Gotong Royong Jaga Kebersihan Lingkungan

Related Posts

Diduga Langgar Ketentuan SK BGN dan Merugikan Keuangan Negara, Dapur SPPG Karang Sari Patur di Evaliasi

Diduga Langgar Ketentuan SK BGN dan Merugikan Keuangan Negara, Dapur SPPG Karang Sari Patur di Evaliasi

by admin
4 Maret 2026
0

NUSAN.ID - Derasnya sorotan publik terkait carut marutnya penyaluran MBG oleh Dapur-dapur MBG di berbagai daerah yang diduga tidak memenuhi...

Wujudkan Sebagai Daerah Destinasi Wisata, Bupati Egi Ajak Masyarakat Gotong Royong Jaga Kebersihan Lingkungan

Wujudkan Sebagai Daerah Destinasi Wisata, Bupati Egi Ajak Masyarakat Gotong Royong Jaga Kebersihan Lingkungan

by admin
3 Maret 2026
0

NUSAN.ID - Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar sebagai faktor utama...

Prestasi Pemkab Lampung Selatan Terus Mengalir: UHC Award 2026 Jadi Bukti Kepemimpinan Egi-Syaiful Berpihak pada Rakyat

Prestasi Pemkab Lampung Selatan Terus Mengalir: UHC Award 2026 Jadi Bukti Kepemimpinan Egi-Syaiful Berpihak pada Rakyat

by admin
3 Maret 2026
0

NUSAN.ID - Prestasi demi prestasi terus mengalir di bawah kepemimpinan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M....

Resmikan Jalan di Tanjung Sari dan Tanjung Bintang, Bupati Egi Harap Infrastruktur Jadi Penggerak Ekonomi

Resmikan Jalan di Tanjung Sari dan Tanjung Bintang, Bupati Egi Harap Infrastruktur Jadi Penggerak Ekonomi

by admin
2 Maret 2026
0

NUSAN.ID - Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, meresmikan pembangunan jalan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Tanjung...

Next Post
Wujudkan Sebagai Daerah Destinasi Wisata, Bupati Egi Ajak Masyarakat Gotong Royong Jaga Kebersihan Lingkungan

Wujudkan Sebagai Daerah Destinasi Wisata, Bupati Egi Ajak Masyarakat Gotong Royong Jaga Kebersihan Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In