NUSAN.ID, LAMPUNG SELATAN – Masyarakat Desa Tanjung Baru,Kecamatan Merbau Mataram mempertanyakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 tak kunjung jadi dan tidak ada kejelasan dari pemerintah desa setempat.
Usut punya usut, Pemerintah Desa Tanjung baru melalui ketua kelompok masyarakat (Pokmas) memungut biaya pendaftaran program PTSL Sebesar 300 ribu per sil, berbeda dengan sporadik.
“Untuk PTSL 300 ribu, biaya Sporadik dipatok 300 sampai dengan 500 ribu” ucap ketua Pokmas,Soni Fauzi alias Oji saat ditemui sejumlah Wartawan, dikantor desa, pada hari Senin,(19/02/2024).
Sementara warga masyarakat meminta kejelasan kepada pemerintah desa Tanjung Baru, terutama kepada Pokmas, karena pengurusan PTSL tidak kunjung beres.
Soni Fauzi selaku ketua Pokmas mengaku ada 100 berkas pengajuan yang belum jadi. Adapun alasannya karena sebagian tanah masyarakat tidak ada kejelasan, seperti contohnya : tidak ada akte jual beli dan banyak tanah warga yang tumpang tindih kepemilikannya, tidak ada surat menyurat.
Berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga mentri bahwa program pendaftran tanah sistematik lengkap (PTSL) khusus Lampung ketentuan biayanya 200 ribu per sil. Apa bila melampaui ketentuan aturan disebut pungutan liar (Pungli).
“Memang betul 200 ribu, namun pihak pemerintah desa memungut 300 ribu karena itu untuk biaya makan minum,”ucap Soni Fauzi alias Oji kepada sejumlah wartawan.
Diakui Oji bahwa pemerintah Desa Tanjung Baru mendapat jatah kuota sekira 500 persil,400 sertifikat yang sudah jadi dan yang 100 sertifikat sampai saat ini belum selesai alias masih ngambang persoalannya,alasan ketua pokmas ini bahwa banyak surat menyurat tanah warga tidak memiliki surat jual beli alias masih tumpang tindih.
“Ya, tumpang tindih, karena tanah warga banyak juga yang belum punya sporadik,”ucapnya lagi.
“Menarik pungutan,biaya Sporadik, besaran pungutan senilai 300 ribu sampai 500 ribu, tapi dana tersebut memang betul masuk ke desa,”aku Soni Fauzi.
Sementara warga masyarakat desa Tanjung Baru yang namanya enggan disebutkan satu persatu kepada media ini, memohon kepada Pokmas meminta kejelasan, karena sudah hampir dua tahun bersabar.
“Ya, harusnya ada kejelasan, paling tidak misal sertifikat tidak jadi uangnya dikembalikan apabila memang tidak ada kejelasan,” ucap warga dengan nada kecewa.
Sampai berita ini di muat masyarakat Desa Tanjung Baru terus menyusun rencana akan melaporkan persoalan dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara Sukardi S.H selaku Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) kepada media ini, selasa (20/02/2024) siap membantu apabila diminta bantuan oleh masyarakat Tanjung Baru.
“Kami dari LSM Pembinaan Rakyat Lampung, siap membantu warga masyarakat Tanjung Baru bila diperlukan. Kami rasa kuat dugaan uang pengurusan sertifikat PTSL yang tidak beres selama 2 tahun tersebut sengaja digelapkan oleh Ketua Pokmas,” Ucap Sukardi S.H. (tim)