NUSAN.ID – Seorang karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), Muh Ikhsan, warga Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di lokasi perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tragis ini terjadi pada Selasa (11/02) akibat korban terjepit besi saat bekerja. Rekan kerja korban yang berada di lokasi kejadian menyebut bahwa insiden tersebut berlangsung begitu cepat, sehingga upaya penyelamatan tidak berhasil menyelamatkan nyawa Ikhsan.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di sektor industri, yang kembali menjadi sorotan terkait pentingnya penerapan standar keselamatan kerja yang lebih ketat.
Kecelakaan kerja yang menewaskan Muh Ikhsan, karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja di perusahaan tersebut. Korban dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (11/02) setelah terjepit besi saat bekerja.
Sejumlah pihak mulai menyoroti apakah kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan (safety) di tempat kerja. Beberapa rekan kerja korban menyebutkan bahwa standar keselamatan di area kerja masih perlu dievaluasi lebih ketat untuk menghindari kejadian serupa.
Beberapa dugaan pelanggaran yang mungkin menjadi faktor penyebab kecelakaan ini antara lain:
1. Kurangnya Pengawasan
Diduga tidak ada pengawasan ketat saat pekerjaan berlangsung, sehingga potensi bahaya tidak segera terdeteksi.
2. Peralatan yang Tidak Memadai atau Tidak Sesuai SOP
Jika peralatan kerja tidak dalam kondisi aman atau tidak digunakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), hal ini bisa meningkatkan risiko kecelakaan.
3. Minimnya Pelatihan Keselamatan
Apakah karyawan sudah mendapatkan pelatihan keselamatan yang cukup? Jika tidak, maka bisa jadi korban tidak mengetahui langkah-langkah untuk menghindari kecelakaan.
4. Kurangnya Alat Pelindung Diri (APD)
Apakah korban dan pekerja lain sudah dilengkapi dengan APD yang sesuai standar? Jika tidak, ini bisa menjadi bentuk kelalaian dari pihak perusahaan.
Menanggapi insiden ini, HRD PT BMS, Fahrul, menyatakan bahwa pihak perusahaan masih melakukan investigasi.
Namun, ia belum memberikan jawaban terkait dugaan adanya kelalaian dalam aspek keselamatan kerja.
Kecelakaan ini menjadi peringatan bagi semua pihak terkait pentingnya penerapan standar keselamatan kerja. Organisasi buruh dan pihak terkait diharapkan dapat melakukan evaluasi dan audit terhadap sistem keselamatan di PT BMS agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, keluarga korban masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut dan berharap ada pertanggungjawaban jika ditemukan unsur kelalaian dalam kecelakaan ini.
Pihak perusahaan, melalui HRD PT BMS Fahrul, menyatakan bahwa mereka saat ini masih melakukan investigasi untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut.
“Saat ini, perusahaan juga telah mengurus jaminan kematian yang telah dilaporkan dalam tahap pertama dan kedua. Proses ini akan terus dikawal hingga pencairan hak melalui BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Fahrul kepada awak media, Selasa (11/3/2025).
Selain itu, PT BMS telah menyiapkan santunan duka yang akan segera diserahkan kepada keluarga korban.
“Santunan dari perusahaan telah dikomunikasikan dengan keluarga dan akan diantarkan besok,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fahrul mengatakan bahwa pihak perusahaan akan melakukan mediasi dengan keluarga korban setelah situasi memungkinkan.
“Mediasi akan dilakukan jika keluarga sudah siap memberikan keterangan. Saat ini, mereka masih berduka dan fokus pada pemakaman almarhum,” tutupnya. (*)