• Latest
  • Trending
  • All
Sedang Menjadi Sorotan Publik Karena Dugaan Pungli, Kepala SMPN 3 Jati Agung Bakal Berurusan Dengan Hukum

Sedang Menjadi Sorotan Publik Karena Dugaan Pungli, Kepala SMPN 3 Jati Agung Bakal Berurusan Dengan Hukum

8 Agustus 2025
Direktur RSUD Kayuagung Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Direktur RSUD Kayuagung Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

8 Juni 2026
Pendaftar SPMB SMA Unggulan Lampung Melonjak Jadi 34 Ribu, Disdikbud Sebut Kepercayaan Publik Meningkat

Pendaftar SPMB SMA Unggulan Lampung Melonjak Jadi 34 Ribu, Disdikbud Sebut Kepercayaan Publik Meningkat

8 Juni 2026
Coffee Morning Jaksa Peduli Anak, Kejari Padang Panjang Perkuat Sinergi dengan LKSA dan Dinas Sosial Setempat

Coffee Morning Jaksa Peduli Anak, Kejari Padang Panjang Perkuat Sinergi dengan LKSA dan Dinas Sosial Setempat

6 Juni 2026
Narasi Berita: Aksi Heroik Anggota Polres Tulang Bawang Selamatkan Sopir dari Kecelakaan Fatal

Narasi Berita: Aksi Heroik Anggota Polres Tulang Bawang Selamatkan Sopir dari Kecelakaan Fatal

5 Juni 2026
SAH! Pria Asal Turki Nikahi Gadis Jua-Jua OKI, Mahar Rp500 Juta dan Emas 67 Gram

SAH! Pria Asal Turki Nikahi Gadis Jua-Jua OKI, Mahar Rp500 Juta dan Emas 67 Gram

5 Juni 2026
Semangat Membangun Masjid Harus Sejalan dengan Memakmurkannya

Semangat Membangun Masjid Harus Sejalan dengan Memakmurkannya

5 Juni 2026
Sekjen Laskar Lampung Panji Padang Ratu : Kewajiban 20% Ini Tidak Dibatasi oleh Tanggal 2 November 2020

Sekjen Laskar Lampung Panji Padang Ratu : Kewajiban 20% Ini Tidak Dibatasi oleh Tanggal 2 November 2020

5 Juni 2026
Wabup Mad Hasnurin Kunjungi Tujuh Kecamatan Sehari, Tekankan Disiplin ASN

Wabup Mad Hasnurin Kunjungi Tujuh Kecamatan Sehari, Tekankan Disiplin ASN

4 Juni 2026
Walikota Padang Panjang Beri Apresiasi dan Penghargaan ke Kejari Padang Panjang

Walikota Padang Panjang Beri Apresiasi dan Penghargaan ke Kejari Padang Panjang

4 Juni 2026
Penuhi Undangan Kejari Lampung Timur, DPP KAMPUD: Usut Proyek Pengadaan Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim

Penuhi Undangan Kejari Lampung Timur, DPP KAMPUD: Usut Proyek Pengadaan Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim

4 Juni 2026
Bocorkan Data Pribadi, Pemohon Layanan Publik Laporkan BPN Bandar Lampung ke Polda Lampung

Bocorkan Data Pribadi, Pemohon Layanan Publik Laporkan BPN Bandar Lampung ke Polda Lampung

4 Juni 2026
Diduga Menjadi Penampung dan Pengangkut Barang Hasil Curat, LO di buru Polres Tulang Bawang

Diduga Menjadi Penampung dan Pengangkut Barang Hasil Curat, LO di buru Polres Tulang Bawang

3 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Nasional
  • Daerah
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya Lampung Selatan

Sedang Menjadi Sorotan Publik Karena Dugaan Pungli, Kepala SMPN 3 Jati Agung Bakal Berurusan Dengan Hukum

by admin
10 bulan ago
in Lampung Selatan
0
Sedang Menjadi Sorotan Publik Karena Dugaan Pungli, Kepala SMPN 3 Jati Agung Bakal Berurusan Dengan Hukum
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Kepala sekolah SMPN 3 Jati Agung, Kecamatan Jati Agung Rn. Emi Sulasmi sedang menjadi perbincangan hangat di Kalangan wali murid, kepala sekolah lain, dewan guru. Tidak hanya itu ribuan netizen di media sosial memberikan tanggapan saran serta kecaman supaya Rn Emi Sulasmi di berhentikan dan di proses secara hukum karena kebijakan nya selama menjabat memberatkan para wali murid yaitu melakukan pungutan liar dengan berbagai macam modus.

Puncaknya puluhan para wali murid pada tanggal 14 juli 2025 yang lalu menggeruduk Rn.Emi Sulasmi di ruang kerjanya guna melakukan protes dan mempertanyakan putra/i mereka yang harus pulang ke rumah karena tidak diberikan buku materi pendidikan apa bila belum membayar ataupun menyicil uang sodakoh sebesar 300 ribu per siswa.

BeritaLainnya

Harlah NU ke 76,Arifin Rahman Tekankan Pentingnya Kaderisasi

Kedapatan Menyalurkan Buah-Buahan Busuk, Pihak Pemerintah Daerah Harus Tegas Terdapat SPPG Merbau Mataram Mekar Jaya

Belum Kantongi Izin Lingkungan dan Belum Memenuhi Standar Kelayakan, LSM PRL Minta Satgas MBG Tutup Dapur SPPG Karang Pucung 2

Samidi, ketua komite SMPN 3 Jati Agung yang nama nya sering disebut-sebut sebagai pihak yang terlibat dan paling bertanggung jawab dalam praktek pungli di sekolah tersebut ketika konfirmasi media ini di kediamannya 6 Agustus 2025 yang lalu membantah keras dan menyayangkan sikap Kepala Sekolah yang mengatakan kepada wali murid bahwa keputusan sodakoh 300 ribu tersebut adalah keputusannya selaku ketua komite.

“Waduh tidak benar itu, pada saat kami rapat dengan kepala sekolah dan wali kelas memang membahas kekurangan ruang kelas, dan mencarikan solusi dengan minta bantuan wali murid sesuai kemampuan nya, sekali lagi ya sesuai dengan kemampuannya ya, bahkan yang tidak mampu tidak boleh dibebani sumbangan, dan jadwal pembayaran nya pun tidak ditentukan bulannya, yang penting dibayarkan dalam jangka 1 tahun, jadi kalau prakteknya kepala sekolah mematok sodakoh 300 ribu, dan semua wali murid diwajibkan membayar, itu sudah jelas-jelas keluar dari keputusan rapat!!. Apa lagi kalau yang belum bayar atau belum menyicil sodakoh tidak diberi buku materi pelajaran, sudah ngawur itu!! Ga benar!!. Buku materi pendidikan tidak ada kaitannya dengan sodakoh,” Jelas Samidi.

Samidi pun menjelaskan dan mengakui bahwa proses pemilihannya sebagai ketua komite sejak tahun 2022 tidak melalui mekanisme yang benar sesuai aturan. Karena pada saat itu menurutnya pemilihan tidak melibatkan seluruh wali murid, dan selama menjabat sejak tahun 2022 pengurus komite tidak pernah di terbitkan SK pengangkat sebagai pengurus komite.
“Pada saat itu memang ada rapat, tujuan nya memilih pengurus komite, ada 3 orang calonnya pada saat ini, yang hadir kepala sekolah, beberapa dewan guru dan beberapa wali murid, tidak semua wali murid diundang pada saat itu. Nah saya di tunjuk sebagai ketua komite lah, tapi jujur dari 2022 sampai sekarang 2025, kami tidak ada SK loh, tidak ada rekening juga yang atas nama komite. Jadi dana dari wali murid dikelola langsung oleh bendahara dari sekolah, kami tidak mengetahui persis jumlah dana yang terkumpul dari wali murid, kami hanya sesekali diberi laporan setelah selesai kegiatan. Tambah samidi.

Sementara hampir seluruh wali murid SMPN 3 Jati Agung mengharapkan sikap tegas Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melalui Kepala Dinas Pendidikan secepatnya mengganti kepala SMPN 3 Jati Agung Rn. Emi Sulasmi.
Meskipun pihak dinas Pendidikan dikabarkan sudah dua kali mengutus Sekretaris dinas ke SMPN 3 Jati Agung dan menurunkan inspektorat pada tanggal 6 Agustus 2025 tapi belum ada sikap tegas dari Pemerintah daerah Lampung Selatan untuk mengganti Kepala Sekolah. Wali murid mensinyalir ada orang kuat di belakang Rn. Emi Sulasmi sehingga bupati yang sekarang dan kepala Dinas Pendidikan tidak berani bertindak tegas.

Informasi dari dari wali murid ada beberapa kebijakan kepala sekolah selama menjabat yang sangat memberatkan mereka antara lain, pihak sekolah setiap tahun ajaran baru selalu membebankan biaya daftar ulang kepada siswa kelas 7 yang baru masuk. Pada tahun ajaran 2025/26 ini saja siswa diharuskan mengeluarkan biaya daftar ulang sebesar 1,9 juta per siswa dengan alasan hasil keputusan rapat komite, sementara wali murid kelas 7 belum pernah dilibatkan rapat komite karena anak mereka baru terdaftar sebagai siswa baru. Mirisnya lagi bagi yang tidak dapat melumasi biaya daftar ulang, siswa nya dianggap mengundurkan diri.
Lalu pungutan mengatas namakan uang sodakoh sebesar 300 ribu juga sudah berjalan selama Rn. Emi Sulasmi menjabat kepala sekolah, belum lagi uang infak yang dipungut dari seluruh siswa setiap hari jum’at.

Dilain pihak Deni Andestia selaku ketua tim investigasi LSM pembinaan Rakyat Lampung (PRL) menjelaskan, Jum’at (8-8-2025) bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait pungli yang telah diatur dalam Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan pendidikan dasar, secara umum pungutan liat di sekolah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan dapat di jerat dengan Undang-undang No.20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim).

Sumber release media patners Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN)

Share197Tweet123Share49
Previous Post

Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air Jelang Peringatan HUT RI ke 80 TA 2025, Anggota Koramil Timika Bagikan Bendera Merah Putih Bagi Pengguna Jalan

Next Post

Muhammad Nazir Kehadiranmu Dinantikan Keluarga

Related Posts

Harlah NU ke 76,Arifin Rahman Tekankan Pentingnya Kaderisasi

Harlah NU ke 76,Arifin Rahman Tekankan Pentingnya Kaderisasi

by admin
24 April 2026
0

NUSAN.ID - NU Harlah Fatayat NU ke 76 menjadi momentum penting untuk memperkuat kaderisasi perempuan muda Nahdlatul Ulama. Selain itu,...

Kedapatan Menyalurkan Buah-Buahan Busuk, Pihak Pemerintah Daerah Harus Tegas Terdapat SPPG Merbau Mataram Mekar Jaya

Kedapatan Menyalurkan Buah-Buahan Busuk, Pihak Pemerintah Daerah Harus Tegas Terdapat SPPG Merbau Mataram Mekar Jaya

by admin
23 April 2026
0

NUSAN.ID - Setelah terjadi kelalaian SPPG Merbau Mataram desa Mekar Jaya yang memberikan buah busuk kepada KPM B3 pada senin...

Belum Kantongi Izin Lingkungan dan Belum Memenuhi Standar Kelayakan, LSM PRL Minta Satgas MBG Tutup Dapur SPPG  Karang Pucung 2

Belum Kantongi Izin Lingkungan dan Belum Memenuhi Standar Kelayakan, LSM PRL Minta Satgas MBG Tutup Dapur SPPG Karang Pucung 2

by admin
14 April 2026
0

NUSAN.ID - LSM Pembinaan Rakyat Lampung PRL minta Badan Gizi Nasional (BGN) Satgas MBG Lampung Selatan Kecamatan Waysulan untuk dapat...

Diduga Langgar Ketentuan SK BGN dan Merugikan Keuangan Negara, Dapur SPPG Karang Sari Patur di Evaliasi

Diduga Langgar Ketentuan SK BGN dan Merugikan Keuangan Negara, Dapur SPPG Karang Sari Patur di Evaliasi

by admin
4 Maret 2026
0

NUSAN.ID - Derasnya sorotan publik terkait carut marutnya penyaluran MBG oleh Dapur-dapur MBG di berbagai daerah yang diduga tidak memenuhi...

Next Post
Muhammad Nazir Kehadiranmu Dinantikan Keluarga

Muhammad Nazir Kehadiranmu Dinantikan Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In