NUSAN.ID – Setelah viral di beberapa media online dan Tiktok terkait Pembangunan Drainase oleh Dinas PU Kota Bandar Lampung yang ada di Jln Untung Suropati Labuhan Ratu Raya tahun anggaran 2025 akhirnya Rekanan yang mengerjakan memberikan tanggapan. Namun sayang, Jimy selaku kontraktor pelaksana, yang dihubungi media ini via WhatsApp Jum’at (02-01-2026), alih-alih menyadari kalau pekerjaannya asal jadi, justru dia menyalahkan warga masyarakat sekitar, yang menurutnya tidak sabaran untuk lalu lalang.
“Iya itu udah diperbaiki lagi tapi baru jadi,warga tetep gak mau nunggu kering. Mereka tetap aja bolak balik. Jadi itu udah opname ples PHO, diketahui lurah, RT sama warga setempat, Jadi bingung tindak lanjutnya gimana, kita rekanan dah maximal,”jelas Jimy.
Sementara Ahyar selaku Lurah Labuhan Ratu Raya, membantah keras keterangan Jimy yang mengatakan menyaksikan pada saat PHO.
“Saya ketemu Jimy selaku pemborong drainase itu satu kali, yaitu pada saat pekerjaan belum dimulai, saya ketemu di lokasi. Selebihnya saya tidak pernah ketemu, jadi ga benar kalau saat PHO saya ikut hadir. Justru kalau menurut saya, Proyek drainase ini, proyek gagal,” Jelas Ahyar.
Selain Ahyar, Masyarakat sekitar pun tidak terima ketika disalahkan oleh pihak rekanan.
“Masyarakat yang mana yang tidak sabar, justru warga masyarakat tidak membuka warung atau toko selama kegiatan pembangunan drainase dengan harapan drainasenya bisa dibangun dengan baik, pemborongnya itu mau cuci tangan, lepas tanggung jawab atas pembangunan drainase yang asal-asalan tersebut, sehingga mereka salahkan kami sebagai masyarakat,” Jelas Salah satu warga masyarakat yang mempunyai toko sembako di sekitar drainase.
Sementara Irwan Maidi Saputra Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PU Kota Bandar Lampung yang dihubungi via telpon jum’at 1 januari 2026 guna diminta keterangan, sampai berita ini dimuat belum juga memberikan tanggapan.
Di tempat terpisah Sukardi selaku sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) berencana akan mengirim surat ke dinas PU Kota Bandar Lampung guna mendapatkan penjelasan dari Dinas tersebut.
“Kita akan mengirim surat klarifikasi kepada dinas PU Kota Bandar Lampung pada hari senin 5 Januari 2026 besok. Apabila dinas PU tidak memberikan tanggapan pula, maka kita akan membuat pengaduan kepada BPK Perwakilan Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” Jelas Sukardi.
“Kuat dugaan Pihak PU Kota Bandar Lampung minim pengawasan serta melakukan pembayaran, kemudian konsultan teknis tidak melaksanakan tugas pengawasan. Pihak Dinas PU kita Bandar Lampung serta konsultan teknis harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang di PHO dengan konsisi yang tidak layak dan tidak sesuai spesifikasi teknis,” Tambahnya. (Tim)
Release : Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN)

















