NUSAN.ID, TULANG BAWANG BARAT – Program PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (PTSL) adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.
Pelaksanaan program ini menjadi inisiatif dari pemerintah, mengingat bahwa proses lambannya pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jumat (25/02/2022).
Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025. Pada tahun 2020 kemarin, pemerintah telah menargetkan sertifikasi sebanyak 10 juta bidang tanah. Sedangkan untuk tahun 2021 ini, target PTSL adalah sekitar 9 juta bidang tanah.
Dari target tersebut, hingga awal mei tahun ini telah tercapai sebanyak 20% dari jumlah target dimana pemerintah telah menerbitkan 1,8 juta sertifikat. Dan juga telah melakukan pendataan sebanyak 3,4 juta bidang tanah. Diharapkan pada tahun 2025 nanti, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi.
program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2021 sesuai dengan ketetapan SKB 3 Menteri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor: 25/ SKB/ V/ 2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017.
Advokasi Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Andika Pratama,SH. menilai oknum panitia Pokmas Tiyuh Sido Makmur terindikasi pungli terkait tarikan dana sebesar Rp (800.000) untuk pembuatan Sertifikat PTSL per buku tahun 2021.
Andika Pratama,SH. juga dalam waktu dekat ini akan menyerahkan permasalahan tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar oknum yang melakukan tarikan tersebut di proses secara hukum sebagai mana mestinya di katakan nya pada hari Kamis (24/02/2022)
“Kalau saya melihat dan mengamati hasil temuan dan pemberitaan oleh beberapa awak media online oknum panitia Pokmas Tiyuh Sido Makmur terindikasi pungli,dan atas dasar itulah saya dalam waktu dekat ini akan menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar permasalahan tersebut bisa di proses secara hukum.” Ucap Andika Lawyer muda Tulang Bawang Barat.
Sesuai dengan aturan berlaku. Sanksi hukum, mengenai tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
” Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” Tegasnya.
” Harapan saya pihak penegak hukum juga melakukan tugasnya secara objektif, tegas,terarah dan terukur. Jangan sampai tebang pilih, bila mana ada laporan dari masyarakat,agar hal tersebut tidak akan terulang kembali.” Terang Andika Pratama, SH Ketua Advokasi DPD SPRI Tulang Bawang Barat. (Tim)