• Latest
  • Trending
  • All
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 9,6 Kg

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 9,6 Kg

16 April 2025
Sengketa Lahan Memanas! Warga Ogan Ilir Kepung Kantor Bupati, Tagih Janji HGU!

Sengketa Lahan Memanas! Warga Ogan Ilir Kepung Kantor Bupati, Tagih Janji HGU!

4 November 2025
Bupati Lampung Utara Buka Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris dan Baris Variasi, Dorong Pembinaan Karakter Generasi Muda

Bupati Lampung Utara Buka Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris dan Baris Variasi, Dorong Pembinaan Karakter Generasi Muda

3 November 2025
Bupati Parosil Mabsus Lakukan Peninjauan Lokasi Pembangunan SLB

Bupati Parosil Mabsus Lakukan Peninjauan Lokasi Pembangunan SLB

3 November 2025
Blusukan Tinjau Jalan Putus, Parosil Mabsus Perintahkan Dinas PUPR Segera Bertindak

Blusukan Tinjau Jalan Putus, Parosil Mabsus Perintahkan Dinas PUPR Segera Bertindak

3 November 2025
HPT Indrapura Selatan Dibabat, Dibakar, Ditanami Sawit: Kapolda Turun Tangan, Kepala KPHP Berdalih!

HPT Indrapura Selatan Dibabat, Dibakar, Ditanami Sawit: Kapolda Turun Tangan, Kepala KPHP Berdalih!

3 November 2025
Ketua AMPG Lampung Darlian Pone Gelar Diklat Kader Muda Partai Golkar 2025

Ketua AMPG Lampung Darlian Pone Gelar Diklat Kader Muda Partai Golkar 2025

2 November 2025
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Family Gathering, Pererat Rasa Kekeluargaan dan Kekompakan

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Family Gathering, Pererat Rasa Kekeluargaan dan Kekompakan

2 November 2025
Kades Mekar Jaya Diduga Korupsi Dana Desa: Mark’up Anggaran dan Kegiatan Fiktif Jadi Sorotan Masyarakat

Kades Mekar Jaya Diduga Korupsi Dana Desa: Mark’up Anggaran dan Kegiatan Fiktif Jadi Sorotan Masyarakat

1 November 2025
Tidak Terima Kegiatan Rehab Bangunan Dipantau Media, Kepala SDN 1 Sidomekar Mengutus Seseorang Menyebar Fitnah dan Melakukan Ancaman

Tidak Terima Kegiatan Rehab Bangunan Dipantau Media, Kepala SDN 1 Sidomekar Mengutus Seseorang Menyebar Fitnah dan Melakukan Ancaman

1 November 2025
Dana Desa Sungai Menang Diduga Dikorupsi, Anggaran Fiktif Jadi Sorotan, LSM Mitra Mabes Desak APH Bertindak!

Dana Desa Sungai Menang Diduga Dikorupsi, Anggaran Fiktif Jadi Sorotan, LSM Mitra Mabes Desak APH Bertindak!

1 November 2025
Kades Awal Terusan Diduga Korupsi dan Nepotisme: Adik Kandung Jadi Ketua BPD, Bansos Dijual Demi Keuntungan Pribadi

Kades Awal Terusan Diduga Korupsi dan Nepotisme: Adik Kandung Jadi Ketua BPD, Bansos Dijual Demi Keuntungan Pribadi

1 November 2025
Sat Samapta Polres Tubaba Intensifkan Patroli Malam Hari, Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Warga

Sat Samapta Polres Tubaba Intensifkan Patroli Malam Hari, Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Warga

1 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 5, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 9,6 Kg

by admin
7 bulan ago
in Tanjungpinang
0
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 9,6 Kg
497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Polresta Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 9,6 kilogram (kg) atau senilai 4 Milyar narkotika jenis sabu, dari total 2 tersangka kasus peredaran narkotika di Kota Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).

pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.Hbdidampingi ketua DPRD, Agus Djuriato dan sekda Zulhidayat. Hamam menyampaikan, bahwa narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada 15 Maret 2025 yang lalu.

BeritaLainnya

Coffe Shop M & E Sambangi KP Pemulung

Pemasangan Instalasi Tak Kunjung di Bayar Selama Tiga Bulan

61 Tahun Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Berbagi Takjil dan Giat Tadarus

Pada saat itu, personel Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial R (37) di salah satu hotel di Tanjungpinang. Di sana, R kedapatan membawa koper yang berisikan 10 paket sabu yang dibungkus plastik teh cina.

“Masing-masing berat paketnya sekitar 1 kg. Kemudian kita kembangkan lagi, dan menangkap pelaku lainnya berinisial AS (24) di kota Jambi, sekitar 18.30 WIB,” ungkap dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan labolatoris dan penimbangan oleh badan yang resmi, barang bukti yang akan dimusnahkan adalah seberat 9,6 kg dari total keseluruhan berat 10 kg sabu.

“Kita sisihkan seberat 316,8 gram untuk pemeriksaan labolatoris di Pekanbaru. Barang bukti seberat 10 kg dari kedua tersangka ini kalau kita tafsirkan dapat mencapai sekitar Rp 4 miliar,” tuturnya.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara merebus barang narkotika jenis sabu tersebut ke dalam air yang mendidih hingga larut, kemudian dibuang ke septic tank

“Diketahui bahwa pemusnahan ini sudah sesuai prosedur, termasuk juga dari hasil penetapan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,” kata Kapolresta.

Dalam kesempatan yang sama, Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, S.Hut yang hadir juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian, bahwa dari keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang beratnya mencapai 10 kg ini, telah dapat menyelematkan sebanyak 50 ribu orang.

“Di Kota Tanjungpinang yang aman ini tentu masyarakat terselamatkan dari barang haram tersebut, karena kepolisian telah berhasil menangkap dan memusnahkannya,” Ucapnya.

Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UUD Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun, atau seumur hidup bahkan hukuman mati. (Lanni)

Share199Tweet124Share50
Previous Post

Kritis! Muhammad Nur Efendi Sindir Peran dan Tanggung Jawab KNPI

Next Post

Drs Nukman MM Ajak Warga Perkuat Silaturrahmi dan Lestarikan Budaya Lewat Halal Bihalal Pujakesuma

Related Posts

Coffe Shop M & E Sambangi KP Pemulung

Coffe Shop M & E Sambangi KP Pemulung

by admin
30 Maret 2025
0

NUSAN.ID - Cuaca yang bersahabat, Sabtu (29/3/2025) menemani pihak manajemen M & E Coffee Shop Tanjungpinang menyambangi KP Pemulung, tempat...

Pemasangan Instalasi Tak Kunjung di Bayar Selama Tiga Bulan

Pemasangan Instalasi Tak Kunjung di Bayar Selama Tiga Bulan

by admin
22 Maret 2025
0

NUSAN.ID - Seorang warga Kp Baru bernama Sarikal mencopot kabel listrik yang dipasangnya di Zona C Gurindam 12, Tanjungpinang. Hal...

61 Tahun Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Berbagi Takjil dan Giat Tadarus

61 Tahun Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Berbagi Takjil dan Giat Tadarus

by admin
20 Maret 2025
0

NUSAN.ID - Kalapas kelas II A Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto langsung turun ke jalan membagikan takjil untuk masyarakat yang melintas...

AKBP Yunita Stevani Tinjau Korban  Banjir KP Pisang

AKBP Yunita Stevani Tinjau Korban Banjir KP Pisang

by admin
20 Maret 2025
0

NUSAN.ID - Dua hari berturut-turut intensitas curah hujan mengakibat terendamnya pemukiman warga kampung Pisang setinggi paha orang dewasa, Kelurahan Kijang...

Next Post
Drs Nukman MM Ajak Warga Perkuat Silaturrahmi dan Lestarikan Budaya Lewat Halal Bihalal Pujakesuma

Drs Nukman MM Ajak Warga Perkuat Silaturrahmi dan Lestarikan Budaya Lewat Halal Bihalal Pujakesuma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[wpcode id="32591"]
NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In