NUSAN.ID – Polres Keerom menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk), berupa minuman keras dan Narkotika jenis Ganja hasil periode bulan Desember 2024 hingga Maret 2025 bertempat di halaman Mako Polres Keerom, Rabu ( 19/03/2025).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Keerom Kompol Frits Joni Erari, SE.,MM dengan turut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Keerom
Piter Gusbager S.Hut., M.U.P dan Perwira penghubung Kodim 1701/ Jayapura, Letkol Suwito bersama tokoh Adat , tokoh Agama, tokoh masyarakat,dan tokoh pemuda di Kabupaten Keerom.
Dalam sambutanya Waka Polres Keerom menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil di sita merupakan hasil Operasi yang di laksanakan selama bulan Desember 2024 hingga Maret 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan
Terdiri dari 514 botol miras berbagai merek dan 7,4 Kg Ganja kering juga 70 batang pohon Ganja semua ini hasil dari operasi yang kami laksanakan sejak Desember 2024 hingga saat ini Maret 2025, dan merupakan hasil kerjasama semua pihak dan stakeholder di Kabupten Keerom,” ungkap Waka Polres Keerom.
barang bukti Miras tersebut dimusnahkan dengan cara dipecahkan dan barang bukti ganja dengan cara dibakar dan disaksikan oleh pejabat terkait dan seluruh tamu undangan.
Waka Polres Keerom dalam sambutannya juga mengucapkan apresiasi kepada Bupati Kabupaten Keerom Karna sangat mendukung Kepolisian dalam memberantas Miras dan Ganja di Kabupaten Keerom.
“Terimakasih kepada Bupati Kabupaten Keerom karena berkat peraturan daerah Kabupaten Keerom yang melarang penjualan minuman keras sehingga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Keerom dapat selalu terjaga,” tutup Waka Polres Keerom.(YAM)