NUSAN.ID – Polres Keerom musnahkan barang bukti Narkotika jenis Ganja, hasil penangkapan 2 kasus yang berhasil diungkap.
Pemusnahan digelar oleh Sat Resnarkoba Polres Keerom dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jayapura dan Penasehat Hukum dari masing-masing Tersangka yang bertempat di halaman Mako Polres, Jumat (14/02) pagi.
Kegiatan Pemusnahan yang digelar dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Keerom IPDQ Lumban Toruan didampingi Kanit 2 Sat Resnarkoba Aipda Ridwan S Tuharea, Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, S.H, Penasehat Hukum Metu Iksomon, S.H, Penasehat Hukum Max Sujadi Malli, S.H serta personel Polres Keerom.
Barang bukti Narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan memiliki Jumlah keseluruhan seberat 16.515,41 (Enam belas titik Lima Ratus Lima Belas koma Empat puluh satu) Gram, yang merupakan hasil penangkapan pada Senin (02/12/24), di JL. Trans Papua Kampung Workwana Distrik Arso Kabupaten Keerom, dengan melibatkan 5 orang Tersangka berinisial AW, JK, IT, EW, EY, yang mana Narkotika diambil dari negara PNG dan rencananya akan di jual ke Indonesia dan diedarkan ke Wilayah Jayapura Kota, Namun berhasil digagalkan oleh Polres Keerom.
Berikutnya, Barang bukti Narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan Dengan Jumlah keseluruhan 944,8 (Sembilan ratus empat puluh empat) Gram merupakan hasil tangkapan yang pada Jumat (13/12/24) di JL. Tapal Batas RI-PNG tepatnya di depan Polsek Arso Timur dengan Tersangka berinisial DA yang dibawa dari Negara PNG Melalui Distrik Waris untuk dijual ke Wilayah Arso Timur Kabupaten Keerom.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering seberat 16.515,41 (Enam belas titik Lima Ratus Lima Belas koma Empat puluh satu) Gram dan barang bukti narkotika jenis ganja 944,8 (Sembilan ratus empat puluh empat) Gram, dengan cara dibakar dengan minyak tanah dengan dimasukan ke dalam drum yang telah disiapkan.
Usai pemusnahan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik Narkotika jenis ganja kering tersebut.
“Kami (Polres Keerom) berharap kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian terus terjalin, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta bebas dari peredaran Narkotika di Kabupaten Keerom,” terang IPDA Lumbantoruan.(YAM)