• Latest
  • Trending
  • All
Perspektif Hukum Tentang Tanah Adat/Ulayat Bagi Masyarakat Hukum Adat Oleh: Mulyadi Hartono, SH

Perspektif Hukum Tentang Tanah Adat/Ulayat Bagi Masyarakat Hukum Adat Oleh: Mulyadi Hartono, SH

28 Februari 2023
Promosikan Kuliner Hingga Pariwisata di Lampung Barat, Partinia Gandeng Ketua TP PKK Provinsi Lampung

Promosikan Kuliner Hingga Pariwisata di Lampung Barat, Partinia Gandeng Ketua TP PKK Provinsi Lampung

26 Oktober 2025
Patroli Pamapta Polres Tulang Bawang Barat Cegah Guantibmas, Wujudkan Rasa Aman di Siang Hari

Patroli Pamapta Polres Tulang Bawang Barat Cegah Guantibmas, Wujudkan Rasa Aman di Siang Hari

26 Oktober 2025
Bupati Lampung Barat Sambut Kedatangan Ketua TP PKK Provinsi Lampung

Bupati Lampung Barat Sambut Kedatangan Ketua TP PKK Provinsi Lampung

26 Oktober 2025
Babinsa Kelurahan Jagabaya Pimpin Langsung Patroli Siskamling

Babinsa Kelurahan Jagabaya Pimpin Langsung Patroli Siskamling

26 Oktober 2025
Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

26 Oktober 2025
Sertu Heri Hermawan Turun Langsung saat Pohon Tumbang

Sertu Heri Hermawan Turun Langsung saat Pohon Tumbang

25 Oktober 2025
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Patroli Malam

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Patroli Malam

25 Oktober 2025
Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

25 Oktober 2025
Polsek Lambu Kibang Gelar GPM di Tiyuh Sumber Rejo

Polsek Lambu Kibang Gelar GPM di Tiyuh Sumber Rejo

24 Oktober 2025
Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Dampingi KASAL Tinjau Persiapan Panen Ketahanan Pangan TNI AL dan Rencana Kunjungan Presiden RI

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Dampingi KASAL Tinjau Persiapan Panen Ketahanan Pangan TNI AL dan Rencana Kunjungan Presiden RI

24 Oktober 2025
Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi

Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi

24 Oktober 2025
Penandatanganan Kerja Sama, Antara Kejari Bandar Lampung Dengan PT BRI Tanjung Karang dan BRI BO Teluk Betung

Penandatanganan Kerja Sama, Antara Kejari Bandar Lampung Dengan PT BRI Tanjung Karang dan BRI BO Teluk Betung

23 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Opini

Perspektif Hukum Tentang Tanah Adat/Ulayat Bagi Masyarakat Hukum Adat Oleh: Mulyadi Hartono, SH

by admin
4 tahun ago
in Opini
0
Perspektif Hukum Tentang Tanah Adat/Ulayat Bagi Masyarakat Hukum Adat Oleh: Mulyadi Hartono, SH
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAHWA Masyarakat Adat di Nusantara sudah ada, baik yang bernaung di bawah Kerajaan-Kerajaan zaman dahulu maupun yang terbentuk berdasarkan Keturunan, wilayah Tempat Tinggal, Suku dan Agama. Masyarakat Adat di Nusantara sudah berkembang biak beranak pinak jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan masih Eksis sampai dengan saat ini.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan dan memilki berbagai macam suku bangsa kemudian satu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa pada zaman perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia Masyarakat Adat juga Ikut Berjuang dan Rela Mengorbankan Jiwa, Tenaga dan Harta Benda, sehingga sudah seharusnya Negara Menjamin Hak-Hak Masyarakat Adat di Nusantara, baik Hak Adat Istiadat, Budaya Lokal dan Hak Terhadap Tanah Adat atau Tanah Ulayat yang memang sudah dimiliki oleh Masyarakat Adat dari dahulu.

BeritaLainnya

Cincin Kekuasaan: Budaya Penjabat Kehilangan Rasa Malu

Ekonomi Pancasila Bermula dari Koperasi

Republik Keledai

Dasar Hukum Tanah Adat atau Tanah Ulayat Bahwa Negara telah Menjamin kepastian hukum Hak-Hak Masyarakat Adat yang berkaitan dengan Tanah Adat atau Tanah Ulayat, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan antara lain sebagai berikut:

Pertama, Bahwa Dahulu Masyarakat Adat di Nusantara telah mengatur tentang Tanah Milik Adat atau Tanah Ulayat Adat berdasarkan HUKUM ADAT dan Masyarakat sangat mematuhi.

Kedua, Kemudian pada Zaman Penjajahan Kolonial Belanda juga telah diatur tentang Tanah Milik Adat atau Tanah Miik Ulayat Adat, yartu antara lain dengan Surat Tanah Berupa ElGENDOM VERVONDING, GRONKART atau dengan BESLUIT dan hal ini sangat dipatuhi oleh Masyarakat dan Pemerintah Kolonial Belanda pada saat itu.

Ketiga, Bahwa setelah Indonesia Merdeka Tanah Milik Adat atau Tanah Milik Ulayat Adat juga telah diatur seperti dikenal dengan nama Surat Keterangan Tanah, Surat Leter C, Surat Girik, Tanah Bengkook atau Tanah Bengkuk dan lain sebagainya ftu semua diakuil akan kebenarannya.

Keempat, Setelah Merdeka Negara Menjamin tentang Tanah Hak Milik Adat dan Tanah Hak Milik Ulayat Adat, sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada Masih tetap berlaku sebelum diadakan Peraturan yang baru.

Selanjutnya Perlindungan Hukum terhadap Tanah Milik Adat dan Tanah Milik Ulayat Adat Masyarakat Hukum Adat telah diatur kembali dalam Peraturan Perundang- Undangan yang lebih Rinci, Kongkret, sebagai berikut:

Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).

Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012 Tanggal 26 Maret 2013 Tentang Pengakuan Negara terhadap Hutan Adat atau Hak Ulayat.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). sebagaimana telah beberapa kall diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor b6/9).

Keempat, Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tanggal 24 Juni 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Kelima, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951).

KESIMPULAN

Negara Telah Menjamin dan Melindungi adanya Hak Masyarakat terhadap Tanah Adat dan Tanah Ulayat Adat Masyarakat Hukum Adat.

Pemerintah Daerah telah Menjamin dan Melindungi Hak Masyarakat terhadap Tanah Adat dan Tanah Ulayat Adat Masyarakat Hukum Adat yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Tidak Ada Istilah Kadaluarsa terhadap Tanah Milik Adat dan Tanah Milik Ulayat Adat bagi Masyarakat Hukum Adat. Terima kasih semoga bermanfaat. (*)

Penulis: Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kepaksian Pernong

Share200Tweet125Share50
Previous Post

Tak Kenal Lelah, Kodim 0410/KBL Terus Lakukan Patroli Wilayah Untuk Tingkatkan Keamanan Kota Bandar Lampung

Next Post

DPW KAMPUD Apresiasi Kinerja POLRI Yang Semakin Presisi

Related Posts

Cincin Kekuasaan: Budaya Penjabat Kehilangan Rasa Malu

Cincin Kekuasaan: Budaya Penjabat Kehilangan Rasa Malu

by admin
12 Oktober 2025
0

Ahmad Basri Di negeri “konoha" kekuasaan sering diperlakukan layaknya sesuatu yang suci bukan amanah melainkan simbol kehormatan yang harus disembah....

Ekonomi Pancasila Bermula dari Koperasi

Ekonomi Pancasila Bermula dari Koperasi

by admin
14 Juli 2025
0

Oleh: Yudhie Haryono & Agus Rizal Dari mana mula ekonomi Indonesia? Dari Koperasi (dengan K besar). Apa lembaga utama keekonomian...

Republik Keledai

Republik Keledai

by admin
14 Juli 2025
0

Oleh: Dominggus Elcid Li Pekik Merdeka yang seharusnya lantang untuk disuarakan, kini semakin sayup-sayup terdengar. Nasionalisme populer hanya laku dalam...

OTT KPK Dinas PUPR Sumut – Setidaknya Tak Perlu Menunggu Laporan dari Masyarakat untuk Bertindak :  Quo Vadis Dinas PUPR Tubaba

OTT KPK Dinas PUPR Sumut – Setidaknya Tak Perlu Menunggu Laporan dari Masyarakat untuk Bertindak : Quo Vadis Dinas PUPR Tubaba

by admin
29 Juni 2025
0

(Ahmad Basri: Ketua K3PP Tubaba) Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara ( Sumut) yang menyeret...

Next Post
DPW KAMPUD Apresiasi Kinerja POLRI Yang Semakin Presisi

DPW KAMPUD Apresiasi Kinerja POLRI Yang Semakin Presisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[wpcode id="32591"]
NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In