NUSAN.ID, TULANG BAWANG BARAT – Pengadaan penyusunan studi EHRA oleh pihak Dinas kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga bermasalah, hal tersebut dihimpun dari berbagai sumber Rabu (21/06/2023).
Pelaksanaan studi EHRA atau studi penilaian risiko kesehatan lingkungan mestinya tidak dilakukan oleh pihak ketiga atau jasa konsultan, karena jelas juknis Kemenkes kegiatan studi EHRA memanfaatkan sumber daya setempat untuk pengumpulan data selaku enumerator yaitu umumnya adalah tenaga kader.
Sedangkan pengolahan data dan analisa data adalah Dinas kesehatan Kabupaten/kota bersama sanitarian dibantu oleh Pokja kabupaten/kota.
Bahkan dengan tegas dalam juknis dijelaskan studi EHRA dilaksanakan secara penuh oleh pokja kabupaten / kota dengan penanggung jawab PELAKSANA adalah *DINAS KESEHATAN* dengan rincian:
1. koordinator studi : dinas kesehatan
2. koordinator kecamatan : kepala puskesmas.
3. Supervisor: sanitarian puskesmas.
4. Tim entri data: Bagian pengolah data dinkes.
5. Enumerator : kader aktif kelurahan (ppk, posyandu, KB, dll).
Yang menjadi pertanyaan, mengapa Dinkes Tubaba menunjuk CV. Sahabat Alam Konsultan sebagai pemenang dalam penyusunan studi EHRA dengan maksud dan tujuan kegiatan untuk pengumpulan data kondisi sanitasi dan memberikan penilaian daerah risiko kesehatan karena lingkungan padahal tim studi EHRA yang terlatih baik tingkat kabupaten, puskesnas dan desa sudah tersedia.
Ditempat terpisah Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Arum didampingi oleh kasi kesmas Dedi terkait hal di atas dirinya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut wajib melibatkan pihak ketiga sehingga dilakukan pengadaan langsung melalui LPSE.
“Untuk pelaksanaan studi EHRA kami melibatkan pihak ketiga sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan,” jelasnya.
Padahal dalam PP nomor 66 tahun 2014 tidak ditemukan keterangan bahwa studi EHRA wajib melibatkan pihak ketiga.
Selanjutnya, hasil penelusuran di laman SIKI / LPJK dan LSBU Inkindo pemenang kegiatan studi EHRA yaitu CV. Sahabat Alam Konsultan diketahui bergerak di bidang konstruksi dan tidak memiliki SBU: (S1.04) sesuai persyaratan yang dibutuhkan dalam LPSE.
Bahkan PJSK dalam CV. Sahabat Alam Konsultan hanya memiliki keahlian dalam bidang RK 003, RK 002 dan RK 001 bukan S1.04.
Dari beberapa temuan diatas, patut diduga kegiatan pengadaan langsung studi EHRA tahun anggaran 2023 adalah fiktif. (Tim/Awasi)



















