• Latest
  • Trending
  • All
Pemkab Lampung Barat Terbitkan Surat Edaran BHR untuk Driver Online dan THR bagi Pekerja 2026

Pemkab Lampung Barat Terbitkan Surat Edaran BHR untuk Driver Online dan THR bagi Pekerja 2026

13 Maret 2026
Gembira dan Haru Sambut Kepulangan Jamaah Haji Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang Pastikan Aman serta Kondusif

Gembira dan Haru Sambut Kepulangan Jamaah Haji Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang Pastikan Aman serta Kondusif

15 Juni 2026
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Penyuluhan Hukum di Tiyuh Gading Kencana Agar Warga Memiliki Wawasan dan Sadar Hukum

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Penyuluhan Hukum di Tiyuh Gading Kencana Agar Warga Memiliki Wawasan dan Sadar Hukum

15 Juni 2026
Ijazah Yuke Ardana Akhirnya Diserahkan SMK Surya Dharma,For-WIN Apresiasi Langkah Cepat Disdik Provinsi Lampung

Ijazah Yuke Ardana Akhirnya Diserahkan SMK Surya Dharma,For-WIN Apresiasi Langkah Cepat Disdik Provinsi Lampung

15 Juni 2026
Publik Pertanyakan Pengelolaan Pasar dan Penegakan Ketertiban Umum di OKI

Publik Pertanyakan Pengelolaan Pasar dan Penegakan Ketertiban Umum di OKI

15 Juni 2026
Sekda Lambar Minta Camat Aktif Sosialisasikan Keringanan Pajak Motor ke Masyarakat

Sekda Lambar Minta Camat Aktif Sosialisasikan Keringanan Pajak Motor ke Masyarakat

15 Juni 2026
Polsek Lambu Kibang Tingkatkan Patroli Rawan Malam Hari di Titik Rawan Kriminalitas

Polsek Lambu Kibang Tingkatkan Patroli Rawan Malam Hari di Titik Rawan Kriminalitas

14 Juni 2026
Kapolda Lampung: Pengamanan Munas XVIII HIPMI Berjalan Aman dan Kondusif

Kapolda Lampung: Pengamanan Munas XVIII HIPMI Berjalan Aman dan Kondusif

14 Juni 2026
Simpan 10 Butir Ekstasi, Pria Berstatus Mahasiswa Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Simpan 10 Butir Ekstasi, Pria Berstatus Mahasiswa Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

14 Juni 2026
Hadiri Ujian Terbuka, Keluarga Besar Dampingi Kombes Pol Gazali Ahmad Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sriwijaya kampus Bukit

Hadiri Ujian Terbuka, Keluarga Besar Dampingi Kombes Pol Gazali Ahmad Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sriwijaya kampus Bukit

14 Juni 2026
Anaknya Tak Lolos Sekolah Unggul, Anggota DPRD Justru Puji Sistem TPA Disdik Lampung

Anaknya Tak Lolos Sekolah Unggul, Anggota DPRD Justru Puji Sistem TPA Disdik Lampung

14 Juni 2026
Patroli Dialogis “QR Janji Jaga” Sat Samapta Polres Tulang Bawang: Hadir di Tengah Masyarakat, Kedamaian Dijamin Teguh

Patroli Dialogis “QR Janji Jaga” Sat Samapta Polres Tulang Bawang: Hadir di Tengah Masyarakat, Kedamaian Dijamin Teguh

13 Juni 2026
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Razia Rutin

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Razia Rutin

13 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Nasional
  • Daerah
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya Lampung Barat

Pemkab Lampung Barat Terbitkan Surat Edaran BHR untuk Driver Online dan THR bagi Pekerja 2026

by admin
3 bulan ago
in Lampung Barat
0
Pemkab Lampung Barat Terbitkan Surat Edaran BHR untuk Driver Online dan THR bagi Pekerja 2026
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat mengeluarkan surat edaran terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh di perusahaan pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Bupati Lampung Barat melalui Surat Edaran Nomor 236 Tahun 2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online pada layanan angkutan/barang berbasis aplikasi.

BeritaLainnya

Sekda Lambar Minta Camat Aktif Sosialisasikan Keringanan Pajak Motor ke Masyarakat

Pemkab Lambar Tanam 50 Pohon Buah dan Bersih-bersih Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Wabup Mad Hasnurin Kunjungi Tujuh Kecamatan Sehari, Tekankan Disiplin ASN

Surat edaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sekaligus mendorong peningkatan produktivitas mereka.

Kebijakan tersebut juga mengacu pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.

BHR keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir yang aktif dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Bonus tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Perusahaan aplikasi juga diminta untuk transparan dalam proses perhitungan besaran bonus yang diberikan kepada para mitra pengemudi.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyalurkan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pemberian bonus tersebut tidak menghilangkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan kepada para pengemudi dan kurir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian setempat agar memantau dan mengupayakan pelaksanaan pemberian BHR tersebut.

Selain itu, Pemkab Lampung Barat juga menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di sektor industri, perkebunan, jasa, dan sektor lainnya terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan buruh.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.

Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk mengantisipasi potensi keluhan terkait pembayaran THR, perusahaan diimbau berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat.

Pemerintah juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan melalui Posko Satgas THR yang terintegrasi secara nasional.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap hak pekerja dan mitra pengemudi dapat terpenuhi sehingga mereka dapat menyambut hari raya dengan lebih sejahtera bersama keluarga.(EIS)

Share197Tweet123Share49
Previous Post

Sertu Toto Susilo, Turun Langsung Bantu Korban Longsor

Next Post

Inspeksi Mendadak Jelang Lebaran, Wakil Bupati Pastikan Stok Kebutuhan Masyarakat Aman

Related Posts

Sekda Lambar Minta Camat Aktif Sosialisasikan Keringanan Pajak Motor ke Masyarakat

Sekda Lambar Minta Camat Aktif Sosialisasikan Keringanan Pajak Motor ke Masyarakat

by admin
15 Juni 2026
0

NUSAN.ID - Kabar gembira untuk masyarakat Lampung Barat. Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran terkait keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor....

Pemkab Lambar Tanam 50 Pohon Buah dan Bersih-bersih Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Pemkab Lambar Tanam 50 Pohon Buah dan Bersih-bersih Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

by admin
11 Juni 2026
0

NUSAN.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan aksi nyata. Sebanyak 50 pohon buah-buahan ditanam di...

Wabup Mad Hasnurin Kunjungi Tujuh Kecamatan Sehari, Tekankan Disiplin ASN

Wabup Mad Hasnurin Kunjungi Tujuh Kecamatan Sehari, Tekankan Disiplin ASN

by admin
4 Juni 2026
0

NUSAN.ID – Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin melakukan kunjungan kerja ke Tujuh kecamatan dalam satu hari, Kamis 4 Juni...

Bupati Parosil Terima Audiensi KONI Lampung Barat, Dorong Kebangkitan Olahraga Daerah

Bupati Parosil Terima Audiensi KONI Lampung Barat, Dorong Kebangkitan Olahraga Daerah

by admin
19 Mei 2026
0

NUSAN.ID - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menerima audiensi Ketua Umum KONI Kabupaten Lampung Barat M. Irfan Fadilah di Rumah...

Next Post
Inspeksi Mendadak Jelang Lebaran, Wakil Bupati Pastikan Stok Kebutuhan Masyarakat Aman

Inspeksi Mendadak Jelang Lebaran, Wakil Bupati Pastikan Stok Kebutuhan Masyarakat Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In