NUSAN.ID, LAMPUNG BARAT – Dalam rangka menjaga, melestarikan, mengembangkan, membina dan melindungi kekayaan bahasa yang dimiliki Indonesia. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor. 400/18/02/2023 tentang pengunaan bahasa Lampung.
Setiap hari Jumat. Dikeluarkan surat edaran tersebut berdasarkan Undangan – undang (UU) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945 pasal 32, bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Selain itu berdasarkan Peraturan Presiden (PP) RI No.57 tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia pasal 6.
Kemudian hal itu juga berdasarkan himpun adat Sai Batin Paksi Pak Sekala Bekhak pada tanggal 23 November 2022 yang dilaksanakan di Lamban Dinas Bupati Lampung Barat.
Selanjutnya berdasarkan berita acara hasil rapat tanggal 10 Februari tahun 2023 di ruang rapat Sekincau tentang pengunaan bahasa Lampung pada saat khotbah sholat Jumat.
Selaku Kepala Daerah Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs.Nukman mengatakan jika bahasa daerah merupakan salah satu kekayaan bangsa yang memiliki fungsi sebagai alat komunikasi bagi masyarakat. Selain itu bahasa daerah juga memiliki fungsi sebagai pendukung bahasa nasional yakni bahasa Indonesia.
“Atas dasar tersebut, fungsi bahasa daerah harus terus dibina dan di kembangkan dalam memperkukuh ketahanan budaya bangsa,” kata Drs Nukman.
Menurut Nukman Lampung memiliki adat dan budaya yang unik sehingga mempunyai daya tarik tersendiri yang patut dilestarikan, diperdayakan dan dipertahankan sebagai salah satu bahasa kebanggaan masyarakat khususnya Lampung Barat.
Selain itu yang terpenting kata Nukman adalah, menjaga kelestarian bahasa daerah sebagai peneguh jati diri dan identitas daerah khususnya Lampung Barat.
“Dan ini bisa kita mulai dari keluarga serta lingkungan untuk tetap menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa Sehari-hari yang kita gunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga, kerabat dan orang dekat,” ujarnya.
Selain itu Nukman menyatakan penggunaan bahasa Lampung dalam kehidupan sehari-hari ditunjukkan untuk mengembangkan , membina dan melindungi bahasa Lampung sebagai bahasa daerah.
Hal tersebut tentunya tetap memenuhi kedudukan dan fungsi dalam kehidupan bermasyarakat tetap menjadi khasanah kekayaan budaya Indonesia. Didalam surat edaran itu pun, Nukman meminta para camat agar menghimbau takmir masjid di wilayah masing – masing untuk menggunakan bahasa Lampung sebagai penghantar pengajian dan khutbah shalat Jumat.
“Minimal satu bulan sekali, untuk menghindari terjadinya perbedaan arti yang diakibatkan oleh salah ucap kata diimbau agar khotibnya orang yang menguasai dan fasih bahasa Lampung,” pungkasnya.(ADV)